BIDIK-KASUSNEWS.COM Palembang – Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Susnadi, S.I.K. menghadiri kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat **Ketupat 2026** dalam rangka pengamanan dan pelayanan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026 bertempat di Lapangan Apel Griya Agung. Apel gelar pasukan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan dihadiri oleh Kapolda Sumsel, Wakapolda Sumsel, para Pejabat Utama Polda Sumsel, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan. Turut hadir pula jajaran TNI–Polri se-Sumatera Selatan yang siap mendukung pelaksanaan operasi pengamanan Idul Fitri. Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan ini merupakan bentuk kesiapan personel serta sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan **Operasi Ketupat 2026**, yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama rangkaian perayaan Idul Fitri, mulai dari arus mudik, pelaksanaan ibadah, hingga arus balik. Dalam amanatnya, Gubernur Sumsel menekankan pentingnya sinergitas antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama momentum Hari Raya Idul Fitri. Kehadiran Dansat Brimob Polda Sumsel dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan penuh Satbrimob Polda Sumsel terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, serta komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan. Personel Brimob juga disiagakan untuk membantu pengamanan serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas selama perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Dengan dilaksanakannya Apel Gelar Pasukan ini, diharapkan seluruh unsur yang terlibat dapat menjalankan tugas secara optimal sehingga masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan aman, nyaman, dan penuh khidmat. (Agus)

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Dalam rangka memaknai bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan sosial dengan membagikan takjil kepada masyarakat dan para pengguna jalan. Kegiatan berbagi takjil tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Padang, Desa Kota Raden Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Aksi sosial ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres HSU bersama KBO Satresnarkoba serta seluruh personel Satresnarkoba yang turut terlibat dalam kegiatan tersebut. Sebanyak puluhan paket takjil dibagikan kepada masyarakat serta para pengendara roda dua yang melintas di kawasan tersebut menjelang waktu berbuka puasa. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga yang melintas di lokasi. Kasat Resnarkoba Polres HSU menyampaikan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan bentuk kepedulian sosial Polri kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih berada di perjalanan saat menjelang waktu berbuka puasa. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta menumbuhkan semangat kebersamaan di bulan yang penuh berkah. “Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat sekaligus memperkuat silaturahmi antara Polri dan warga. Ramadhan adalah momen yang tepat untuk menumbuhkan kepedulian dan kebersamaan,” ujarnya. Satresnarkoba Polres HSU juga menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan Ramadhan, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. Kegiatan pembagian takjil berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh keakraban antara personel kepolisian dengan masyarakat yang menerima takjil di lokasi tersebut. (Agus)

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kamis (12/3/2026). Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 11.00 Wita tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan satu perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Kasat Reskrim Polres HSU menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan oleh Unit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres HSU setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VIII/2025/SPKT/Polres Hulu Sungai Utara/Polda Kalimantan Selatan, tertanggal 13 Agustus 2025. Adapun tersangka dalam perkara tersebut berinisial B.H. (46), seorang pria yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan berdomisili di wilayah Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 418 Ayat (2) huruf (b) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelimpahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Nomor B-500/O.3.14/EKu.1/03/2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21), serta surat pengiriman tersangka dan barang bukti dari Sat Reskrim Polres HSU Nomor B/26/III/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 12 Maret 2026. Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Agus)

BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai, 12 Maret 2026 — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke persidangan. Kasat Reskrim Polres HSU menyampaikan bahwa tersangka berinisial BH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan hasil visum. “Hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap. Proses penyidikan telah kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 418 Ayat (2) huruf (b) KUHPidana Undang-Undang No 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis. Polres Hulu Sungai Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap identitas korban, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Agus) Sumber : polres HSU

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Dalam rangka menebar kebaikan di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat di depan SMKN 2 Amuntai, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (11/3/2026) sore. Kegiatan sosial tersebut berlangsung sekitar pukul 17.00 hingga 17.20 Wita dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres HSU bersama seluruh personel Sat Reskrim. Sebanyak 100 paket takjil dibagikan kepada para pengguna jalan yang melintas di lokasi kegiatan, baik pengendara roda dua, roda empat, maupun masyarakat sekitar yang tengah dalam perjalanan menjelang waktu berbuka puasa. Kasat Reskrim Polres HSU mengatakan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya di momentum bulan Ramadhan yang penuh berkah. “Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Ini juga menjadi wujud kebersamaan serta kepedulian Polri terhadap masyarakat,” ujarnya di sela kegiatan. Selain memberikan takjil, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana mempererat komunikasi antara aparat kepolisian dan warga. Kehadiran personel Sat Reskrim di tengah masyarakat diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Para pengguna jalan yang menerima takjil menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi langkah Polres HSU yang turut berbagi kepada masyarakat menjelang waktu berbuka puasa. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat yang melintas di kawasan depan SMKN 2 Amuntai. Melalui aksi sederhana namun penuh makna ini, Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara berharap semangat berbagi dan kebersamaan di bulan Ramadhan dapat terus terjaga di tengah kehidupan masyarakat. (Agus)

BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta Timur – Dalam rangka memperkuat peran kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat kewilayahan, Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan kegiatan penelitian di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menggali berbagai masukan, pengalaman, serta gambaran nyata dari personel kepolisian di wilayah terkait pelaksanaan fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi. Tim Puslitbang Polri yang dipimpin oleh Yudy Chandra, S.I.K., M.H. selaku ketua tim, turut didampingi narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional Moch Nurhasim, serta anggota tim lainnya yakni Arianto Salkery, Fajar Istiono, dan Rachmat Taufik Hidayatulloh. Kedatangan tim peneliti tersebut disambut oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur beserta para pejabat utama. Dalam kegiatan tersebut, tim Puslitbang Polri melakukan wawancara serta diskusi dengan sejumlah personel dari berbagai satuan fungsi guna memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat kewilayahan. Melalui penelitian ini, tim Puslitbang Polri memaparkan kajian mengenai optimalisasi pelaksanaan fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditinjau dari berbagai aspek, mulai dari sumber daya manusia, penguatan pola pikir (mindset) personel, hingga penguatan kelembagaan. Penelitian tersebut diharapkan mampu merumuskan model optimalisasi kelembagaan dalam pelaksanaan fungsi Tipidkor Polri agar semakin efektif dan profesional dalam menangani perkara korupsi. Selain itu, hasil penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan strategis guna memperkuat peran Polri dalam pemberantasan korupsi, baik melalui langkah pencegahan maupun penegakan hukum. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara jajaran kepolisian, akademisi, dan lembaga riset dalam merumuskan strategi yang lebih komprehensif dalam memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia. Melalui kajian ilmiah serta pertukaran gagasan tersebut, diharapkan Polri terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan efektivitas dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat. Kalau mau, saya juga bisa buatkan 3–5 alternatif judul yang lebih “media banget” supaya lebih menarik untuk berita dan medsos Polres Metro Jaktim. (Agus/Red)

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik distribusi dan penjualan bahan pokok di Pasar Induk Amuntai, Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini dilakukan guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan 14 bahan kebutuhan pokok penting (bapokting) di pasaran, sehingga masyarakat dapat memperoleh bahan pangan dengan harga wajar sesuai ketentuan pemerintah Dalam kegiatan tersebut, tim satgas melakukan pengecekan langsung di beberapa titik penjualan dan distribusi bahan pangan. Lokasi yang menjadi sasaran sidak Pasar Induk Amuntai. Dalam sidak tersebut, petugas memfokuskan pemeriksaan pada kesesuaian harga jual 14 bapokting di lapangan dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Beberapa komoditas yang menjadi perhatian di antaranya beras, telur, cabai, bawang, daging sapi, dan sejumlah kebutuhan pokok lainnya Selain memantau harga jual di tingkat pedagang, tim satgas juga melakukan penelusuran terhadap jalur distribusi bahan pangan dari distributor hingga ke pedagang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penimbunan barang ataupun praktik distribusi yang dapat memicu kenaikan harga secara tidak wajar. Petugas juga melakukan pengecekan terhadap ketersediaan stok bahan pangan di gudang distributor maupun tempat penyimpanan pedagang guna memastikan pasokan tetap aman menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah. Pihak Satgas Saber Pangan Hulu Sungai Utara memastikan kegiatan sidak pasar akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai wilayah di Hulu Sungai Utara. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keterjangkauan harga, menjamin keamanan serta mutu pangan, sekaligus memastikan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat tetap stabil. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut Polri dalam merespons potensi ketidakstabilan harga bahan kebutuhan pokok di pasaran. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan kepolisian terhadap program Pemerintah Republik Indonesia dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas pangan bagi masyarakat. (Agus)

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten HSU dengan menggelar aksi sosial pembagian takjil kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 16.30 hingga 17.00 Wita di Jalan Amuntai–Kelua, tepatnya di Simpang Tiga Desa Pamintangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Aksi berbagi ini dipimpin oleh KBO Sat Intelkam Polres HSU, Ipda Sularno, didampingi Pamapta I Polres HSU Ipda Army Fuad Helmi serta personel Sat Intelkam Polres HSU. Kegiatan juga melibatkan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Amuntai, di antaranya mahasiswa STIA Amuntai, STIPER Amuntai, dan STAI Rakha Amuntai yang masing-masing mengirimkan lima perwakilan. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 100 paket takjil dibagikan kepada masyarakat yang melintas di lokasi, baik pengendara roda dua, roda empat maupun warga sekitar yang sedang dalam perjalanan menjelang waktu berbuka puasa. KBO Sat Intelkam Polres HSU, Ipda Sularno, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat hubungan antara kepolisian dengan masyarakat serta kalangan mahasiswa. “Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, ini juga menjadi momentum mempererat silaturahmi antara Polres HSU dan para mahasiswa di daerah,” ujarnya. Ia menambahkan, keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan sosial seperti ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara generasi muda dan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Masyarakat yang menerima takjil pun menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka mengapresiasi kepedulian aparat kepolisian dan para mahasiswa yang turut berbagi kepada sesama di tengah suasana Ramadhan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat respons positif dari para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut. Selain berbagi takjil, momen ini juga menjadi sarana membangun komunikasi dan kedekatan antara aparat kepolisian, mahasiswa, dan masyarakat. (Agus)

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya perpanjangan penahanan yang diajukan oleh pemohon Hakimah resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri Amuntai pada Selasa (10/3/2026). Dalam putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Persidangan perkara dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Amt tersebut dipimpin oleh Hakim I Gede Adi Wijaya dengan Panitera Efride Yulisari Simamora. Agenda sidang hari itu adalah pembacaan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan terhadap pihak kepolisian. Dalam perkara ini, pemohon adalah Hakimah, sementara pihak termohon adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Kalimantan Selatan dan Polres Hulu Sungai Utara. Tim kuasa hukum termohon terdiri dari sejumlah pejabat dan personel bidang hukum kepolisian yang memberikan pendampingan selama proses persidangan berlangsung. Pendampingan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari Kapolda Kalimantan Selatan terkait penanganan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Amuntai. Adapun materi yang menjadi pokok permohonan praperadilan adalah mengenai sah atau tidaknya perpanjangan masa penahanan yang dilakukan dalam proses penegakan hukum. Setelah melalui rangkaian persidangan dan mempertimbangkan seluruh fakta serta bukti yang diajukan, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan dari pemohon. Selain itu, hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara dalam gugatan tersebut nihil. Pihak Polres Hulu Sungai Utara melalui bagian hukum menyampaikan bahwa pendampingan hukum dilakukan sebagai bagian dari prosedur dalam menghadapi proses peradilan serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan putusan tersebut, proses hukum yang menjadi pokok perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum. Persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai. (Agus)

BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta – Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.” “Kejadian penangkapan berlangsung pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di pinggir Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.” “Setelah menerima informasi tersebut, anggota opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diketahui bernama LL dan W.” “Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,97 gram, satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis Extaci (inex), serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait peredaran narkotika.” “Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa narkotika tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang yang diketahui bernama B, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).” “Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” “Dalam penanganan kasus ini, petugas telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku, memeriksa saksi dan tersangka, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.” “Untuk tindak lanjut, penyidik berencana melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan atau pelaku lainnya, serta melanjutkan proses penyidikan.” “Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.” “Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.” (Agus)