Bidik-kasusnews.com Jakarta, 16 Juni 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersiap menghadapi gelombang perubahan besar di jajaran elitnya. Tahun ini, sebanyak 14 Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) dijadwalkan memasuki masa pensiun. Fenomena ini secara otomatis memicu gerakan mutasi besar-besaran di tubuh Polri. Komjen Pol merupakan pangkat tertinggi ketiga di Polri, dengan tanda tiga bintang di pundak. Para pejabat dengan pangkat ini menduduki posisi strategis, baik di institusi kepolisian maupun di lembaga negara lain seperti BNPT, KPK, hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, batas usia pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal 58 tahun. Dengan demikian, para perwira lulusan Akpol angkatan 1988–1990 yang lahir pada tahun 1967 otomatis pensiun tahun ini. Berikut daftar 14 Komjen Pol yang pensiun tahun 2025: 1. Komjen Pol Ahmad Dofiri – Wakapolri 2. Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana – Kalemdiklat 3. Komjen Pol Imam Widodo – Dankorbrimob 4. Komjen Pol Akhmad Wiyagus – Astamaops 5. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT 6. Komjen Pol Imam Sugianto – Waka BIN 7. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK 8. Komjen Pol I Ketut Suardana – Irjen KemenP2MI 9. Komjen Pol Putu Jayan Danu Putra – Irjen Kemendag 10. Komjen Pol Tornagogo Sihombing – Irut Setjen DPR 11. Komjen Pol Reynhard Saut P. Silitonga – Irjen Kemenkum 12. Komjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi – Sekjen KemenATR/BPN 13. Komjen Pol Lotharia Latif – Irjen KKP 14. Komjen Pol Djoko Poerwanto – Irjen Kemenhut Mutasi dan Regenerasi Polri Tak Terhindarkan Dengan pensiunnya hampir setengah dari total 29 jenderal bintang tiga aktif saat ini, posisi-posisi strategis seperti Wakapolri, Kepala BNPT, Ketua KPK, hingga jabatan intelijen dan pengawasan internal kementerian akan mengalami pergantian. Langkah ini diyakini menjadi momen penting untuk regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri, sekaligus memperkuat reformasi kelembagaan serta peningkatan profesionalisme dan integritas dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks. Beberapa nama Komjen Pol yang belum memasuki masa pensiun tahun ini di antaranya adalah Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, dan Kabaintelkam Komjen Syahar Diantono, yang disebut-sebut sebagai figur potensial untuk mengisi kekosongan jabatan penting ke depan. Mutasi besar ini bukan sekadar pergeseran posisi, tapi juga akan menentukan arah kebijakan dan stabilitas Polri dalam menghadapi tahun-tahun mendatang.(Wely) Sumber:Buserjatim.com
Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat Tersangka pembunuh Rafa,yakni Uray Abadi di tangkap aparat kepolisian setelah Pengakuannya yang menghebohkan. “Saya mau sedekahkan ke masjid.” Kalimat ini keluar dari mulutnya. Uray Abadi, pria yang ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap bocah Rafa, anak yang sempat dilaporkan hilang dan ditemukan tewas mengenaskan di halaman masjid Kota Singkawang. Pengakuan itu terekam dalam video interogasi berdurasi 1 menit 43 detik yang kini beredar luas di media sosial dan grup percakapan warga. Dalam video tersebut, Uray Abadi tampak duduk diam, menjawab pertanyaan petugas Resmob Polres Singkawang dengan wajah datar. Menurut pengakuannya, bocah Rafa awalnya dibekap mulutnya dengan tangan. Pelaku lalu membawa korban menggunakan sepeda, dan memasukkannya ke dalam keranjang yang sudah rusak.Luka pada tubuh korban, kata Uray, diduga akibat terkena besi tajam pada keranjang sepeda tersebut. Namun yang paling mengguncang publik adalah ketika Uray mengaku ingin “mensedekahkan” anak itu ke masjid. “Saya bawa ke masjid, mau sedekahkan,” katanya datar dalam video tersebut, tanpa menunjukkan penyesalan yang mendalam. Ia juga mengaku melakukan semua aksinya sendiri, dan menyebut bahwa dirinya sering disuruh membersihkan rumput oleh pengasuh korban. Tersangka akhirnya ditangkap setelah diduga terekam kamera warga saat berada di tengah kerumunan, dalam momen pencarian korban yang sempat viral di Gang Kapas. Kini, Uray Abadi telah diamankan di Mapolres Singkawang.Polisi masih mendalami keterangan pelaku dan terus mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan sadis ini. Kasus ini menimbulkan duka dan kemarahan mendalam di tengah masyarakat.Publik pun menuntut proses hukum yang tegas atas perbuatan keji pelaku. ( Tim-Red ) Editor Asrori
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 15 Juni 2025 — Malam minggu yang semula tenang di wilayah Kecamatan Pecangaan, Jepara, mendadak gempar. Tiga pasang muda-mudi yang tengah larut dalam pesta minuman keras di sebuah kamar kos tak menyangka kedamaian semu mereka akan berakhir dengan gebrakan pintu dari Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara. Berbekal laporan masyarakat yang merasa geram dengan aktivitas tak senonoh di beberapa kos-kosan, polisi pun langsung bergerak. Laporan itu masuk melalui layanan Call Center Polri 110 dan WhatsApp Siraju Polres Jepara. Hasilnya? Tiga pasangan bukan suami-istri kepergok sedang asyik berpesta minuman keras di dalam kamar kos. “Begitu kami lakukan penggeledahan, kami temukan mereka dalam kondisi mengkonsumsi miras. Lokasi juga digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Kompol Sutono, Kabag Ops Polres Jepara yang memimpin langsung razia pada Sabtu malam (14/6/2025). Barang bukti berupa botol miras disita, sementara para pasangan langsung diamankan untuk didata dan diberikan pembinaan. Mereka yang terbukti melanggar aturan kos langsung mendapat peringatan keras dari aparat. AKP Dwi Prayitna, Kasihumas Polres Jepara, menegaskan bahwa penggerebekan ini adalah bentuk respon atas keresahan warga. “Kami sangat serius menangani aduan masyarakat. Kos-kosan bukan tempat untuk hal-hal yang meresahkan, apalagi digunakan untuk pesta miras atau perbuatan asusila,” tegasnya. Tidak hanya menindak muda-mudi yang terlibat, petugas juga memberikan teguran kepada pemilik kos agar tidak membiarkan properti mereka disalahgunakan. Polres Jepara menyatakan bahwa razia seperti ini akan terus digencarkan. “Kami ingin memastikan kos-kosan di Jepara tidak berubah fungsi jadi tempat maksiat. Ini juga jadi peringatan bagi yang lain agar tak coba-coba menyalahgunakan tempat tinggal,” imbuh AKP Dwi. Pihak kepolisian pun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor. Layanan pengaduan melalui WhatsApp Siraju dan Call Center Polri 110 terbukti cepat dan efektif dalam menindak laporan. “Sekecil apa pun informasi dari warga akan kami tindaklanjuti. Keamanan lingkungan butuh kerja sama semua pihak,” tutup AKP Dwi. Dengan kejadian ini, masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib. Jepara tidak boleh menjadi tempat subur bagi perilaku menyimpang—dan malam itu, polisi membuktikan bahwa mereka siap bertindak cepat kapan pun dibutuhkan.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara
Bidik-kasusnews.com Jakarta – Praktik tambang pasir ilegal di Klaten akhirnya terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas tambang liar di Dukuh Mojo, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten yang disebut telah meraup keuntungan fantastis dalam waktu singkat. Operasi pengungkapan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, setelah adanya laporan dari salah satu pemilik sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mencurigai adanya kegiatan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut. “Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, terbukti ada kegiatan penambangan ilegal dan kami amankan satu orang pelaku berinisial ACS,” jelas Brigjen Pol Nunung Syaifudin, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim, saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (11/6/2025). Dalam waktu hanya dua minggu beroperasi, aktivitas tambang ini disebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator merek Kobelco warna hijau, 11 dump truk, serta dokumen-dokumen hasil penjualan pasir ilegal. “Kalau dua minggu saja sudah Rp 1 miliar, bisa dibayangkan dampaknya jika tidak segera dihentikan,” tambah Nunung. Atas perbuatannya, ACS dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti yakni pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Pengungkapan ini menjadi pengingat penting bahwa praktik tambang ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan menciptakan persaingan tidak sehat dalam sektor sumber daya alam. Polri memastikan akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan yang melanggar hukum.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 13 Juni 2025 – Suasana di Polres Jepara tampak berbeda sejak Kamis (12/6/2025). Sebanyak 17 Taruna tingkat I Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 59 Batalyon Bhayangkara Dharma mulai menjalani Latihan Kerja (Latja) selama 10 hari ke depan. Program ini menjadi bagian dari kurikulum pendidikan Akpol, yang bertujuan untuk membekali para taruna dengan pengalaman langsung di lapangan serta membentuk karakter dan kedisiplinan sebagai calon perwira Kepolisian Republik Indonesia. Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, yang menerima langsung kehadiran para taruna di Aula Mapolres Jepara, menegaskan bahwa Latja bukan sekadar formalitas, melainkan momen penting untuk belajar langsung dari realita tugas Kepolisian di masyarakat. “Di sini bukan hanya belajar teori, tapi kalian akan melihat langsung bagaimana kami menangani permasalahan di masyarakat. Ini bagian dari pembentukan karakter kalian sebagai calon pemimpin,” tegasnya. Dalam arahannya, Kompol Edy mengingatkan bahwa selama latihan kerja, para taruna tidak boleh hanya terpaku pada satu fungsi saja. Menurutnya, banyak aspek dalam organisasi Kepolisian yang perlu dipahami secara menyeluruh, mulai dari fungsi Samapta, Binmas, Lalu Lintas, hingga Reskrim dan Intelkam. Ia juga menekankan pentingnya etika dan kedisiplinan selama bertugas. “Latihan kerja ini singkat, tetapi akan sangat menentukan bagaimana kalian bersikap ketika sudah berdinas kelak. Maka manfaatkan setiap detik, dan jangan segan untuk bertanya,” tambahnya. Polres Jepara sendiri siap memberikan pendampingan maksimal agar para taruna benar-benar mendapatkan gambaran utuh tentang dinamika pelayanan kepolisian di daerah, termasuk interaksi dengan masyarakat serta penanganan berbagai kasus hukum. Latja ini diharapkan tak hanya memperluas wawasan para taruna, tetapi juga memperkuat semangat pengabdian dan kepedulian sosial sebagai pilar utama dalam tugas kepolisian ke depan.(Wely-jateng)
JATENG – Bidik-Kasusnews.com | KENDAL — Seorang pria berinisial Budi Hartono (52) diamankan jajaran Kepolisian Resor Kendal usai melakukan serangan terhadap anggota Satuan Lalu Lintas yang sedang bertugas, Kamis, 5 Juni 2025. Pria tersebut membawa senjata tajam, mengendarai mobil dalam kondisi mabuk dan di bawah pengaruh narkoba, serta mengaku sebagai anggota TNI dari satuan Kostrad. Insiden bermula sekitar pukul 13.30 WIB saat pelaku mengemudikan mobil secara zig-zag di sekitar Pasar Kendal. Warga yang menyaksikan kejadian itu segera melaporkannya ke petugas Patwal yang berada di belakang mobil pelaku. Ketika petugas mencoba menghentikan laju kendaraan menggunakan pengeras suara, pelaku justru mempercepat laju kendaraannya dan menabrak mobil patroli polisi dari belakang sebelah kanan. Setelah kendaraannya terhenti karena terhalang mobil lain di depan, pelaku turun dan langsung menyerang anggota Satlantas yang sedang bertugas, Bripda Muhammad Agyl Setiawan. Ia memaksa membuka pintu, memukul korban. Saat melakukan aksinya, pelaku berteriak mengaku sebagai anggota Kostrad. Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat membahayakan dan tidak dapat ditoleransi. “Kami bergerak cepat menanggapi laporan warga dan berhasil mengamankan pelaku tanpa eskalasi lebih lanjut. Pelaku membawa senjata tajam, saat kejadian diduga kuat berada di bawah pengaruh narkoba dan miras, serta menyerang petugas secara brutal. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum serius,” ujar AKBP Hendry dalam keterangan pers, Selasa, 10 Juni 2025. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah sangkur, dua magazen laras panjang, satu slogan warna hitam, dan satu alat hisap sabu. Tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi metamfetamin (sabu). Ia mengaku terakhir menggunakan narkoba beberapa jam sebelum kejadian, serta menenggak minuman keras jenis bir dan congyang. Budi kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 213 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dandim 0715/Kendal, Letkol Infanteri Ely Purwadi, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menegaskan bahwa pelaku bukan anggota aktif TNI seperti yang diakuinya. “Kami sudah cek. Yang bersangkutan memang pernah terdaftar sebagai prajurit TNI, tapi merupakan oknum disersi dan telah diberhentikan secara tidak hormat sejak tahun 2018. Jadi klaimnya sebagai anggota Kostrad adalah bohong dan menyesatkan,” kata Ely dengan nada tegas namun tenang. Letkol Ely juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polres Kendal dalam menangani kejadian ini. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh orang yang mengaku-ngaku sebagai aparat. “Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh tindakan seperti ini. TNI dan Polri solid dan bersama-sama menjamin keamanan warga. Jangan ragu melapor jika melihat hal mencurigakan,” tambahnya. AKBP Hendry menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Ia juga menyampaikan dukungan terhadap anggota yang menjadi korban, serta memastikan pelayanan masyarakat oleh Satlantas tetap berjalan tanpa gangguan. Dalam suasana yang humanis, pihak kepolisian juga memastikan anak dari pelaku yang berada di dalam mobil saat kejadian telah diamankan dan diserahkan kepada keluarga terdekat untuk mendapat perlindungan. “Kita tetap mengedepankan sisi kemanusiaan, terutama terhadap anak yang tidak tahu-menahu soal perbuatan ayahnya,” pungkas Hendry. Kepolisian dan Kodim Kendal menegaskan bahwa sinergi dua institusi tetap solid dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kendal. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, namun tidak perlu takut, karena negara hadir dan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum. (Kasnadi)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kepolisian Resor (Polres) Jepara terus melakukan pembekalan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di fungsi Samapta. Salah satu bentuk upaya ini diwujudkan melalui pelatihan teknis penggunaan alat bantu non-mematikan (non-lethal) berupa Catching Net dan Phazzer Enforce, yang digelar pada Rabu (11/6/2025). Pelatihan ini menjadi bagian dari program peningkatan kompetensi yang menyasar langsung kesiapan personel dalam menghadapi berbagai situasi taktis di lapangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Jepara dan dipimpin oleh Kompol Karman selaku Kabag SDM, dengan peserta dari jajaran Kanit dan personel Samapta. Kasat Samapta Polres Jepara, AKP Agus Nurhadi, menyampaikan bahwa pelatihan ini penting untuk memperkenalkan alat kerja terbaru kepada anggota, agar penggunaannya dapat dilakukan secara tepat dan aman. “Alat seperti Catching Net dan Phazzer Enforce memiliki peran strategis dalam penanganan situasi yang membutuhkan tindakan cepat dan terukur tanpa membahayakan keselamatan. Maka dari itu, penting bagi personel memahami fungsinya secara menyeluruh,” ungkap AKP Agus. Ia menambahkan, Catching Net digunakan untuk menjaring pelaku dalam situasi tertentu tanpa menyebabkan luka serius, sementara Phazzer Enforce merupakan alat kejut listrik yang didesain sebagai alternatif senjata api. Melalui pelatihan ini, Polres Jepara berharap setiap anggota memiliki kesiapan dalam menggunakan alat bantu sesuai prosedur, guna mendukung prinsip profesionalitas dan humanis dalam pelaksanaan tugas. “Tujuannya tentu agar tidak terjadi kesalahan prosedural dan seluruh personel bisa lebih percaya diri saat menjalankan peran mereka di lapangan,” tutupnya. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polres Jepara dalam membekali anggotanya dengan keterampilan dan perlengkapan modern untuk menjawab tantangan keamanan yang terus berkembang.(wely-jateng) Sumber:humas polres jepara
JATENG – Bidik-kasusnews.com Pati – Ketika sebagian besar warga Pati terlelap dalam damai, denyut kegiatan di jalanan justru diisi oleh kehadiran sigap aparat kepolisian. Sabtu malam hingga Minggu dini hari (7-8 Juni 2025), Tim Patroli Polresta Pati bergerak senyap namun pasti, melaksanakan operasi “Blue Light Patrol” yang intensif. Misi utama mereka? Menjaga keamanan lalu lintas dan memberantas gangster yang kerap meresahkan warga. Patroli gabungan yang melibatkan personel Satlantas, Polsek Kota Pati, dan Samapta Polresta Pati ini bukan sekadar rutinitas. Ini adalah cerminan nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat Pati. Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi, melalui kasatlantas Polresta Pati AKP Riki Fahmi Mubarok , menjelaskan bahwa operasi ini dimulai tepat pukul 22.00 WIB dengan melibatkan 35 personel gabungan. Dengan formasi lengkap, tim patroli ini menyusuri rute-rute vital yang selama ini menjadi “sarang” para gangster. Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Kembang Joyo, hingga Jalan Pati-Juwana menjadi prioritas pengawasan. Pemilihan rute ini bukan tanpa alasan, melainkan hasil dari pemetaan mendalam terhadap area yang memang rawan gangguan ketertiban. Pada kesempatan tersebut Kapolsek Pati Iptu Heru Purnomo memberikan keterangan bahwa fokus utama patroli adalah menyasar dua titik krusial yang kerap menjadi arena gangster melakukan tawuran: Simpang Empat Jalan Lingkar Selatan (JLS) Ngantru dan ruas Jalan Lingkar Selatan Pati. Di kedua lokasi tersebut, petugas berseragam lengkap dengan sirine biru menyala melakukan penjagaan dan patroli intensif. Kehadiran mereka diharapkan dapat membubarkan niat para gangster yang mencoba menantang hukum di jalanan dengan melakukan tawuran. Selain antisipasi gangster yang akan melakukan tawuran, tim patroli juga tak luput memantau arus lalu lintas di ruas jalan dalam kota. Berjam-jam menyusuri jalanan, situasi lalu lintas terpantau landai, aman, dan lancar. Kondisi cuaca yang cerah turut mendukung kelancaran kegiatan patroli. Ini menunjukkan bahwa upaya preemtif dan preventif kepolisian telah membuahkan hasil, membuat jalanan Pati tetap kondusif di waktu-waktu yang rawan. “Kami siap mengamankan wilayah Kota Pati selama 1 X 24 Jam dari aksi tawuran gangster,” ungkap Kapolsek Pati Iptu Heru Purnomo saat memimpin Patroli tersebut. Puncak kegiatan ini adalah penertiban 16 remaja dan 11 Unit Motor yang berhasil diamankan petugas. Para pelaku ini kemudian diamankan ke Polsek Pati untuk dilakukan pemeriksaan, pembinaan dan edukasi dari Petugas. Setelah dilakukan pendalaman hanya 3 remaja yang terafiliasi anggota gangster, pungkas Iptu Heru Purnomo. Polresta Pati menghimbau kepada orang tua untuk menjaga anak-anaknya dari pengaruh negatif kelompok atau gangster, dan Polresta Pati tidak segan-segan akan melakukan tindakan keras kepada para gangster yang mencoba mengganggu ketertiban umum. Editor : kasnadi Sumber:(Humas Resta Pati)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –8-juni-2025 Aksi balap liar yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, akhirnya berhasil dibubarkan oleh Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara pada Sabtu malam (7/6/2025). Dalam razia yang dilakukan di Jalan Raya Soekarno-Hatta, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor yang ditinggal kabur oleh para pelaku saat petugas datang. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Katim Patroli Siraju, Ipda Eko Sutrisno, mengatakan bahwa operasi ini merupakan respons cepat dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya balap liar di kawasan tersebut setiap malam Minggu. “Kami menerima laporan dari masyarakat melalui WhatsApp Siraju dan Call Center Polri 110. Setelah itu kami langsung bergerak bersama Polsek Tahunan dan warga setempat untuk membubarkan kegiatan tersebut,” jelas Ipda Eko pada Minggu (8/6/2025). Pelaku Kabur, Motor Disita Saat mengetahui kedatangan petugas, para pelaku balap liar langsung melarikan diri dan meninggalkan motor mereka di lokasi. Motor-motor tersebut kini diamankan di Mapolres Jepara untuk proses lebih lanjut. “Mayoritas pelaku masih anak-anak muda. Mereka melarikan diri, namun kami berhasil mengamankan delapan motor yang digunakan,” tambahnya. Menurutnya, aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar (knalpot brong) masih sering ditemukan di sejumlah titik di Jepara. Selain mengganggu kenyamanan warga, aktivitas tersebut juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Imbauan Kepada Masyarakat Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan bila menemukan aksi serupa. Ipda Eko juga mengajak peran serta orang tua dalam mengawasi anak-anaknya, terutama di malam hari. “Balap liar umumnya dilakukan oleh remaja usia sekolah pada malam hari di jalanan yang sepi. Kami harap orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya,” ujarnya. Polres Jepara berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan razia secara berkala demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melaksanakan penyembelihan hewan kurban di hari raya Iduladha 1446 Hijriyah/2025 Masehi. Total hewan kurban berjumlah 7 ekor sapi dan 4 ekor kambing, dimana penyembelihan hewan kurban tersebut berlangsung di halaman belakang Mapolres setempat, pada Jumat (6/6/2025). Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menyaksikan langsung penyembelihan hewan kurban didampingi pejabat utama, panitia kurban, personel Polres Jepara, Bhayangkari serta petugas pemotongan. Menurutnya, Iduladha menjadi momen untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dengan berkurban. Dirinya juga bersyukur, Polres Jepara dapat berkurban sebagai wujud ketaqwaan dan amal ibadah personel yang beragama islam serta membagi kebahagiaan kepada yang berhak menerima daging hewan kurban tersebut. “Pelaksanaan pemotongan hewan kurban ini merupakan kegiatan rutin yang kita laksanakan setiap tahunnya di Polres Jepara. Dimana, menyembelih hewan kurban bertujuan untuk melaksanakan perintah Allah SWT, sekaligus mendekatkan diri kepada Sang Pencipta,” ujar Kompol Edy Sutrisno. Disebutkan Wakapolres Jepara, daging dari hasil penyembelihan hewan kurban tersebut dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. “Dengan berkurban dan berbagi daging akan meningkatkan tali persaudaraan dengan sesama, sekaligus bentuk kepedulian dan perhatian, utamanya bagi saudara-saudara kita yang kurang mampu,” ucapnya. Mantan Wakapolres Kendal ini berpesan kepada seluruh panitia kurban agar daging yang disembelih betul-betul sampai kepada tangan yang berhak menerimanya. “Semoga kegiatan ini mendapat ridho dari Allah SWT dan mendapat barokah serta melalui kegiatan ini semoga bisa mendekatkan Polres Jepara dengan warga masyarakat,” tuturnya. Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyebutkan, tahun ini pihaknya melakukan penyembelihan hewan kurban sebanyak 7 ekor sapi dan 4 ekor kambing. Ia menambahkan bahwa setelah dilakukan pemotongan, dagingnya akan didistribusikan langsung oleh Personel Polres Jepara yang sudah ditunjuk sebagai panitia kurban. “Daging kurban dibagikan kepada panti asuhan, Ponpes, komunitas Tuna Netra, PP Polri dan Warakawuri, fakir miskin, yatim piatu, kaum duafa serta masyarakat yang berdomisili di sekitar Polres Jepara,” terang AKP Dwi Prayitna. Ditempat terpisah, bapak Khamid (45) salah satu warga yang menerima mengaku senang atas perhatian Polres Jepara dan jajaran yang telah menyalurkan daging kurban kepada warga khususnya Kelurahan Potroyudan. “Terima kasih daging kurbannya pak. Semoga bermanfaat bagi kami,” kata Khamid.(Wely-jateng) Sumber:Humas polres jepara