Bidik-kasusnews.com-Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Kabupaten Sanggau kalbar, Senin-04-Agustus-2025 Kembali Beraktivitas khususnya di sepanjang aliran Sungai Kapuas Desa semarangkai Kabupaten Sanggau kalbar Seolah-olah Kebal Hukum dan hukum tidak berjalan Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berlangsung terang-terangan meski sudah ada larangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sanggau. Sejumlah warga mengaku kecewa dengan lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan konkret dari aparat penegak hukum maupun Satuan Tugas (Satgas) PETI yang telah dibentuk. “Gimana imbauan Bupati? Katanya mau ditindak, kok mereka masih kerja. Satgas yang sudah dibentuk itu ke mana?” keluhan pilot ABK (kapal)pengangkut Batu bara yang akan di bawa kesintang sedang melewati sungai kapuas Sanggau yang mengaku melihat langsung aktivitas PETI di Sungai kapuas, Merasa terganggu dengan aktivitas pekerja PETI. Nada serupa yang disampaikan oleh warga berinisial iw,dan warga lainnya yang mempertanyakan komitmen pemerintah dan aparat dalam menegakkan aturan. “Katanya dilarang, tapi faktanya masih jalan terus. Aparatnya ke mana, kok dibiarkan?” ucapnya geram. Surat Edaran Bupati Diabaikan Sebagai informasi, Bupati Sanggau Yohanes Ontot sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA Tahun 2025 tentang Larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam surat tersebut, masyarakat diminta: Tidak terlibat dalam kegiatan PETI, Mendukung penegakan hukum, Melaporkan aktivitas PETI kepada pihak berwenang. Bupati Sanggau,Yohanes Ontot secara tegas menyebut bahwa Sungai Kapuas dan Sungai Sekayam harus bersih dari PETI karena merupakan sumber air baku PDAM dan penopang hidup warga pesisir. “Kalau sudah diingatkan masih juga nekat, ya tanggung sendiri risikonya,” tegas Bupati Sanggau dalam pernyataan sebelumnya. Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Kesehatan Aktivitas PETI tidak hanya menyalahi hukum, tapi juga menjadi ancaman serius bagi ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses penambangan dapat mencemari air, merusak biota sungai, dan membahayakan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa pembentukan Satgas PETI hanya bersifat seremonial tanpa langkah nyata di lapangan. Publik kini menunggu keberanian dan keseriusan aparat dalam menegakkan aturan, bukan sekadar restorika di atas kertas. (Team/read)
JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati — Suasana khidmat menyelimuti halaman Mapolresta Pati pada Jumat pagi, 1 Agustus 2025. Mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, jajaran kepolisian mengikuti upacara serah terima jabatan Wakapolresta, pengambilan sumpah jabatan, serta laporan kenaikan pangkat pengabdian. Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi ini menjadi momentum penting bagi institusi Polri di wilayah Pati. Selain rotasi jabatan, upacara juga menjadi ruang refleksi atas semangat pengabdian dan pembaruan organisasi. “Hari ini kita sama-sama diberi kesehatan untuk hadir dalam upacara ini. Mari kita syukuri sebagai anugerah dan semangat baru dalam menjalankan amanah,” ucap Kapolresta Pati dalam amanat pembukaannya. Salah satu momen penting dalam upacara ini adalah pergantian jabatan Wakapolresta Pati dari Kombes Pol Dandy Ario Yustiawan kepada AKBP Petrus Parningotan Silalahi. Seremoni disaksikan oleh Ketua Bhayangkari Cabang Kota Pati beserta jajaran, para pejabat utama, serta seluruh Kapolsek di wilayah hukum Polresta Pati. Dalam sambutannya, Kapolresta menyampaikan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari strategi pembinaan personel Polri secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa mutasi adalah bentuk penyegaran dan pengembangan organisasi. “Mutasi jabatan di tubuh Polri adalah dinamika yang sehat. Ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari perencanaan jangka panjang untuk menjawab tantangan yang makin kompleks,” tegas Kapolresta. Ia menambahkan, setiap rotasi dilakukan melalui proses evaluasi menyeluruh, mempertimbangkan profesionalisme, rekam jejak, dan integritas personel. “Kami ingin memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh sosok yang memiliki komitmen dan kapasitas untuk bekerja tuntas dan cepat,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi. Apresiasi setinggi-tingginya pun diberikan kepada Kombes Pol Dandy Ario Yustiawan atas dedikasi dan kinerjanya selama menjabat Wakapolresta. Kapolresta menyebut, kontribusi positif pejabat lama menjadi pondasi penting dalam mewujudkan Polri yang adaptif dan profesional. “Saya ucapkan terima kasih kepada Kombes Dandy. Banyak terobosan yang telah dilakukan dan saya harap warisan positif itu terus dikembangkan oleh pejabat baru,” tuturnya. Kepada AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Kapolresta memberikan arahan agar melanjutkan program kerja dengan pendekatan kolaboratif dan evaluatif. Ia meyakini, dengan rekam jejak dan latar belakang pendidikan, Wakapolresta yang baru dapat segera beradaptasi. “Saya percaya AKBP Petrus mampu mengemban tugas ini dengan integritas tinggi dan jiwa kepemimpinan yang kuat,” ucapnya yakin. Selain Wakapolresta, beberapa pejabat lain juga menerima amanah baru, di antaranya AKP Ali Mahmudi, sebagai Kasatsamapta, AKP Mudofar, sebagai Kapolsek Juwana, IPTU Muhamad Setiawan, sebagai Kapolsek Batangan, dan IPTU Warsono sebagai Kapolsek Jaken. Kepada para perwira tersebut, Kapolresta menegaskan pentingnya memahami wilayah tugas, cepat tanggap terhadap gangguan kamtibmas, serta mampu memberi laporan secara cepat dan akurat kepada pimpinan. “Kenali medan, pahami potensi kerawanan, dan bangun hubungan sinergis dengan masyarakat,” perintah Kapolresta dalam arahannya. Di sisi lain, momen kenaikan pangkat pengabdian yang diterima IPDA Darto turut menjadi sorotan. Kenaikan ini diberikan atas dasar loyalitas dan dedikasi selama bertugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Kenaikan pangkat pengabdian adalah bentuk penghargaan tertinggi atas konsistensi dan kesetiaan dalam menjalankan tugas. Ini patut jadi contoh bagi seluruh anggota,” ujar Kapolresta. Sebagai penutup, Kapolresta mengajak seluruh personel Polresta Pati untuk terus menjaga semangat pengabdian, bekerja secara profesional, dan menempatkan pelayanan masyarakat sebagai prioritas utama. “Mari kita jaga marwah institusi ini dengan kerja yang jujur, cerdas, dan penuh keikhlasan. Tugas kita adalah ibadah, pengabdian, dan bentuk cinta kepada bangsa,” pungkas Kombes Pol Jaka Wahyudi.(Kasnadi) Sumber:(Humas Polresta Pati)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Suasana serius namun hangat menyelimuti Aula Mapolres Jepara pada Jumat (1/8/2025) pagi. Sejumlah unsur pimpinan daerah tampak hadir, duduk bersama dalam satu forum koordinasi lintas sektoral yang diinisiasi Polres Jepara, Polda Jawa Tengah. Tujuannya jelas: menyatukan langkah dalam mencegah dan menangani potensi konflik sosial di wilayah Kabupaten Jepara. Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, yang menekankan pentingnya keterpaduan antarlembaga untuk mendeteksi dan merespons persoalan sosial secara cepat dan tepat. Hadir dalam forum tersebut antara lain Kabag Pemerintahan Setda Jepara Anwar Sadat, Kapten Inf Ngadino selaku Pasiter Kodim 0719/Jepara, perwakilan dari Kesbangpol, Korwil BIN Jepara, serta para Kapolsek dan pejabat utama Polres Jepara. Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan bahwa dinamika sosial di tengah masyarakat perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Mulai dari perselisihan antar kelompok, aksi unjuk rasa, hingga tawuran pemuda dapat menjadi sumber konflik yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. > “Butuh sinergi yang nyata dan komunikasi yang terbuka antar instansi. Jangan sampai masalah kecil berkembang jadi konflik besar karena terlambat ditangani,” tegas AKBP Erick. Rakor juga membahas beberapa isu aktual seperti konvoi kendaraan yang meresahkan, sweeping sepihak, hingga aksi massa spontan. Semua itu dinilai berpotensi menimbulkan ketegangan di masyarakat jika tidak diawasi dan direspons dengan bijak. Sejumlah peserta rakor turut menyampaikan paparan situasi di wilayah masing-masing serta strategi pencegahan yang tengah dijalankan. Diskusi berjalan dinamis, memperlihatkan semangat kolaborasi yang kuat antar unsur Forkopimda. Sebagai penutup, disepakati komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan membangun sistem deteksi dini yang lebih efektif. Semua elemen sepakat bahwa menjaga kondusivitas Jepara adalah tanggung jawab bersama. (Wely-jateng)
JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati, Jawa Tengah – Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar selama 14 hari di wilayah hukum Polresta Pati berhasil mencatat 1.938 pelanggaran lalu lintas. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan sebesar 56 persen dibandingkan pelaksanaan pada tahun 2024 yang mencapai 4.389 pelanggaran. Operasi ini berlangsung dari 14 hingga 27 Juli 2025. Penurunan jumlah pelanggaran menjadi indikator keberhasilan dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa dari jumlah pelanggaran tersebut, 760 pelanggar dikenakan sanksi tilang secara langsung. Sementara itu, 58 pelanggaran terekam melalui sistem ETLE Mobile. “Sebanyak 1.120 pelanggar lainnya hanya diberikan teguran sebagai bentuk edukasi dan pembinaan di tempat,” ujarnya, Selasa (29/7). Lebih lanjut dijelaskan, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor, baik karena tidak mengenakan helm, melanggar marka jalan, hingga melawan arus lalu lintas. Selain pelanggaran lalu lintas, Polresta Pati juga mencatat sebanyak 25 kecelakaan selama operasi berlangsung. Kecelakaan ini mengakibatkan 30 orang mengalami luka ringan. Kerugian materiil yang timbul akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai Rp25.300.000. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 38 persen dibandingkan kerugian pada tahun lalu. Meski terjadi peningkatan pada kerugian, Kombes Pol Jaka menegaskan bahwa fokus utama operasi ini bukan hanya pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif dan edukatif. Selama pelaksanaan operasi, pihaknya juga menggelar sejumlah kegiatan positif seperti sosialisasi terpadu bersama dinas terkait, edukasi keselamatan di sekolah dan perguruan tinggi, serta ramp check bagi pengemudi angkutan umum. Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan gratis untuk sopir, pembagian minyak goreng bagi pengendara tertib, serta kegiatan sosial seperti Jumat Berkah, Safari Jumat, dan bantuan bagi korban kecelakaan. Kegiatan “Polantas Menyapa” dan “Ngopi Bareng” bersama komunitas otomotif, pengemudi ojek online, dan sopir angkutan umum turut menjadi bagian dari pendekatan humanis kepolisian kepada masyarakat. Menurut Kombes Pol Jaka, upaya penyadaran publik tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga melalui media. Sosialisasi dan imbauan terus disampaikan melalui media sosial, media online, cetak, dan televisi. “Kami ingin membangun budaya tertib lalu lintas yang berkelanjutan, bukan hanya saat operasi berlangsung. Edukasi kepada masyarakat harus terus berjalan,” tegasnya. Kapolresta Pati mengimbau masyarakat untuk tidak lengah meskipun Operasi Patuh Candi telah selesai. Kedisiplinan dalam berlalu lintas harus tetap dijaga untuk mencegah terjadinya kecelakaan. “Patuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Jangan sampai pelanggaran kecil berujung pada musibah besar,” pungkas Kombes Pol Jaka.(Kasnadi) Sumbar(Humas Polresta Pati)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kekerasan antar remaja kembali memakan korban jiwa. Seorang pemuda asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, berinisial MR (20) meninggal dunia sehari setelah mengalami pengeroyokan brutal di jalanan umum. Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu sore (19/7/2025) sekitar pukul 16.15 WIB, saat korban dalam perjalanan pulang dari menonton pertunjukan orkes dangdut di Desa Jinggotan. Menurut keterangan dari Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, korban tiba-tiba diserang oleh sekelompok pemuda di Jalan Raya Jepara-Kembang, tak jauh dari lokasi acara. Diduga kuat, pemicu keributan adalah kesalahpahaman saat menyaksikan hiburan musik tersebut. > “Korban diserang oleh tiga pelaku yang sudah kami identifikasi, yaitu BB, FQ, dan DK, yang semuanya warga Kecamatan Kembang,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (30/7/2025). Korban sempat dibawa pulang ke rumah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sayangnya, ia meninggal dunia keesokan harinya, Minggu (20/7/2025) pukul 11.00 WIB, akibat luka parah di bagian kepala. Tersangka Ditangkap, Polisi Dalami Pelaku Lain Ketiga pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Jepara dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Dari hasil pemeriksaan, peran masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan tersebut telah diungkap: BB: Menyerang kepala dan dada korban. FQ: Memukul dan menginjak kepala korban. DK: Ikut memukul korban dari belakang. > “Kami menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, karena melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Erick. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor milik korban dan hasil autopsi dari RSUD RA Kartini. Polisi Serius Tangani Kekerasan Jalanan Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menambahkan, pihaknya telah meminta masyarakat aktif melaporkan segala bentuk kekerasan atau konflik di wilayah mereka. > “Kami tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri. Masyarakat bisa menghubungi Call Center 110 atau WhatsApp Siraju Polres Jepara di 08112894040 jika melihat potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya. Penyidik Satreskrim saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.(Wely-jateng)
JATENG- Bidik-Kasusnews.com |Semarang | Polda Jateng menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) terhadap tiga pejabat utama (PJU) dan lima Kapolres jajaran. Upacara ini dilaksanakan di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Selasa (29/7/2025) siang pukul 13.30 WIB. Dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, upacara sertijab yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latief Usman, para PJUPolda Jateng, para Kapolres jajaran, serta pengurus Bhayangkari Daerah Jawa Tengah. Adapun pejabat yang mengikuti sertijab antara lain: Dirpolairud Polda Jateng : Pejabat lama : Kombes Pol Hariadi Pejabat baru : Kombes Pol Raspani Kabidkum Polda Jateng : Pejabat lama : Kombes Pol Johanes Setiawan Widjanarko Pejabat baru : Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari Kayanma Polda Jateng : Pejabat lama : AKBP Umi Mariati Pejabat baru : AKBP Aris Hardiatno Kapolres Brebes : Pejabat lama : AKBP Achmad Oka Mahendra Pejabat baru : AKBP Lilik Ardiansyah Kapolres Pekalongan : Pejabat lama : AKBP Doni Prakoso Widamanto Pejabat baru : AKBP Rachmad Christiyan Yusuf Kapolres Sragen : Pejabat lama : AKBP Petrus Parningotan Silalahi Pejabat baru : AKBP Dewiana Syamsu Indyasari Kapolres Wonogiri : Pejabat lama : AKBP Jarot Sungkowo Pejabat baru : AKBP Wahyu Sulistyo Kapolres Pemalang : Pejabat lama : AKBP Eko Sunaryo Pejabat baru : AKBP Rendy Setia Permana Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangan usai kegiatan menjelaskan bahwa mutasi jabatan ini merupakan bagian dari pola pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Polri. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian dinamika organisasi Polri yang terus bergerak seiring tantangan zaman. “Mutasi ini adalah bagian tour of duty dan tour of area, sebagai upaya pengembangan karier, penyegaran organisasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sertijab ini juga langkah strategis Polda Jateng untuk menjawab dinamika tantangan tugas yang terus berkembang di wilayah hukum Polda Jateng,” ujarnya. Selain sebagai bentuk regenerasi, kegiatan ini juga menjadi bentuk kepercayaan institusi terhadap para pejabat yang ditunjuk. Dengan adanya rotasi dan promosi jabatan ini, diharapkan semangat baru dan ide-ide segar dapat terus mendorong optimalisasi kinerja, khususnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Di akhir keterangannya, Kabid Humas turut berharap agar para pejabat yang baru dapat segera beradaptasi dan melanjutkan program-program strategis di wilayah tugas masing-masing. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung kinerja Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban demi terwujudnya Jawa Tengah yang aman, nyaman dan damai. “Polri, khususnya Polda Jateng, akan terus hadir secara humanis dan profesional dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat. Dukungan dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif,” pungkasnya. (Kasnadi)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 26 Juli 2025 | Atmosfer sepak bola di Jepara kembali memanas. Persijap Jepara, tim kebanggaan Laskar Kalinyamat, akan menjamu tamu istimewa dari timur Indonesia, Persipura Jayapura, dalam laga persahabatan yang digelar di Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK), Sabtu (26/7/2025). Pertandingan ini bukan sekadar uji coba antar klub, melainkan simbol persahabatan dan penghormatan antar dua tim yang memiliki sejarah panjang di dunia sepak bola Tanah Air. Persipura—yang dijuluki Mutiara Hitam—datang sebagai tamu kehormatan, sementara Persijap menyambut laga ini sebagai bagian dari rangkaian launching tim musim 2025/2026. Namun, antusiasme tinggi suporter menjadi perhatian utama. Demi memastikan jalannya laga tetap aman dan tertib, Polres Jepara menyiagakan ratusan personel gabungan dari berbagai unsur. > “Kami mengerahkan 465 personel gabungan dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, hingga steward klub. Ini demi kenyamanan dan keselamatan semua pihak,” jelas AKP Dwi Prayitna, Kasihumas Polres Jepara. Pola Pengamanan 3 Ring, Suporter Diimbau Tertib Pihak kepolisian juga menerapkan sistem tiga ring pengamanan, dengan rincian: Ring 1: Area dalam stadion, dipantau steward internal. Ring 2: Sekeliling stadion, dikawal personel TNI-Polri. Ring 3: Titik akses masuk penonton, termasuk pemeriksaan barang bawaan. Koordinasi juga telah dilakukan dengan Panitia Pelaksana, Pemerintah Daerah, DPRD, hingga korlap suporter untuk memastikan laga ini berjalan lancar. > “Kami ingin pertandingan ini menjadi ajang hiburan sekaligus pemersatu. Jangan rusak suasana dengan tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tegas AKP Dwi. Ajang Silaturahmi, Bukan Ajang Provokasi Laga ini diharapkan menjadi pesta sepak bola yang penuh kegembiraan. AKP Dwi juga mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat, terutama suporter, menjaga sikap, menghormati tamu, dan tidak merusak fasilitas stadion. “Ini bukan pertandingan biasa. Ini momen silaturahmi antar klub besar. Mari sambut dengan hangat dan penuh sportivitas,” tambahnya. Dengan pengamanan maksimal dan semangat kebersamaan, laga Persijap vs Persipura diharapkan menjadi contoh bagaimana sepak bola bisa menyatukan, bukan memecah belah.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara
Mataram, Bidik-kasusnews.com — Angin segar bagi masyarakat lingkar tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya tiba. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk Provinsi NTB. Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam melegalkan pertambangan rakyat yang selama ini kerap dianggap ilegal.(15/7/2025) Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan, menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada wilayah tambang rakyat yang sah secara hukum. “Kalau ada aktivitas tambang, maka itu ilegal. Karena memang tidak ada dasar hukumnya. Kini, kita patut bersyukur atas hadirnya Kepmen ESDM 194 yang menjadi jawaban atas persoalan itu,” ujarnya dalam diskusi publik di Mataram. Dalam Kepmen tersebut, dari 60 blok wilayah yang diusulkan Pemprov NTB, baru 16 blok yang disetujui pemerintah pusat. Lokasinya tersebar: 5 blok di Lombok Barat, 3 di Sumbawa Barat, 3 di Sumbawa, serta 5 di Bima dan Dompu. Masing-masing blok memiliki luas 25 hektare dan dapat dikelola secara kolektif melalui koperasi. Hamdan mendorong percepatan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk koperasi sebagai langkah awal pemberdayaan masyarakat dan solusi pengentasan kemiskinan ekstrem. Ia mengusulkan agar revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan paralel, tanpa menghambat pengajuan izin. “Hemat saya, izinkan saja dulu masyarakat mengurus IPR-nya. Revisi perda bisa berjalan bersamaan. Jika koperasi dikelola dengan baik, 10 koperasi saja sudah bisa menuntaskan kemiskinan ekstrem di lingkar tambang NTB,” tegasnya. Konsep pengelolaan tambang rakyat ini, menurut Hamdan, akan diarahkan pada hilirisasi dan penguatan UMKM. “Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Terpilih Prabowo dan visi Gubernur Iqbal. Tambang bukan hanya soal hasil, tapi soal pemberdayaan ekonomi rakyat,” tambahnya. Apresiasi juga datang dari Direktur WALHI NTB, Amri Nuryadin. Ia menyambut baik legalisasi tambang rakyat melalui koperasi, namun mengingatkan pentingnya aspek lingkungan. “Kami setuju jika dilihat dari perspektif keadilan. Tapi pengelolaan pasca tambang harus menjadi perhatian. Jangan sampai sumber daya alam kita menjadi kutukan,” katanya. Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dan Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan disebut telah memulai langkah nyata dengan melaunching satu blok tambang rakyat sebagai pilot project. “Ini adalah bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat. Dengan adanya legalitas, ekosistem ekonomi rakyat bisa tumbuh sehat dan berkelanjutan,” tutup Hamdan. Dengan langkah legal ini, NTB berpeluang menjadi model nasional dalam pengelolaan tambang rakyat berbasis koperasi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.(Gs)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kamis-10 Juli 2025 Sebuah kasus sengketa keluarga yang berawal dari pinjaman tiga sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2012 kembali memanas. Semula hanya masalah keluarga dan perdata, kini berkembang menjadi perkara pidana hingga menyentuh ranah praperadilan dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Kalimantan Barat. Kasus ini melibatkan R sebagai pemilik SHM dan H. JW, suami dari keponakan R sendiri. dua pihak yang memiliki hubungan kekerabatan. Kasus ini berawal, tiga sertifikat dipinjam oleh JW untuk dijadikan agunan. Namun, salah satunya justru dibaliknamakan tanpa sepengetahuan R, sehingga memicu gugatan balik antar kedua belah pihak. Pada 2023, R melaporkan JW ke Polda Kalbar atas dugaan Penipuan, pemalsuan dan penggelapan. Setelah hampir dua tahun proses penyidikan berjalan, JW ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 dan dilakukan penahanan pada September 2024 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar. JW sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya, namun Pengadilan Negeri Sambas dalam putusannya menolak permohonan tersebut. Majelis hakim menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan Tersangka sudah sah secara hukum dengan didukung dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil laboratorium forensik yang membuktikan adanya tanda tangan palsu atas nama R dan K (istri R), serta kesesuaian BAP para saksi. Namun, dalam sidang perdana bantahan/perlawanan eksekusi yang digelar pada 2 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Sambas, kuasa hukum JW, tiba-tiba menunjukkan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Kalbar tertanggal 26 Juni 2025. Dalam SP3 itu disebutkan bahwa kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti. Hal ini membuat kaget kuasa hukum R, Tres Priawati, SH, yang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan baik lisan maupun tulisan dari penyidik terkait penghentian penyidikan tersebut terangnya pada awak media 10 Juli 2025. “Kami sangat terkejut. Padahal tersangka JW sudah pernah ditahan, dan penetapan tersangkanya sudah diuji melalui praperadilan, bahkan majelis hakim sudah menyatakan sah menurut hukum yang dituangkan dalam Putusan Praperadilan Negeri Sambas Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Sbs tanggal 2 September 2025, yang menyarankan penyidik untuk melanjutkan penyidikan.Setelah itu penyidik melanjutkan penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka, dan akan melakukan gelar perkara terkait penetapan Tersangka terhadap Notaris/PPAT Hardiansyah dengan tambahan bukti 2 hasil labfor lagi yg hasilnya non-identik terkait tanda tangan Ramli dan Rahman yang dipalsukan, pada Surat Pernyataan hutang yang dilegalisasi Notaris/PPAT HARDIANSYAH dan tanda terima penyerahan SHM 131 yang sakarang menjadi Objek Perdata, yang ke-empat dokumen hasil labkrim tersebut telah dituangkan oleh penyidik dalam SP2HP tertanggal 21 Mei 2025” ujar Tres kepada awak media sambil memperlihatkan dokumen2 yang dimaksud di atas, usai sidang. Ia menjelaskan bahwa kontradiksi antara putusan praperadilan dan Fakta-fakta hukum, dengan terbitnya SP3 ini menimbulkan pertanyaan besar dari kuasa hukum R. Apalagi, selama proses penyidikan, penyidik telah menemukan banyak fakta penting dan pembuktian penyidik yang mana telah disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara pada bulan Juli 2024, termasuk dugaan keterlibatan notaris, petugas BPN, hingga beberapa pihak perbankan seperti BNI dan BCA cabang Singkawang. “Kalau memang benar tidak cukup bukti, bagaimana dengan putusan praperadilan? Bagaimana dengan SP2HP yang kami terima? Dan juga hasil labfor yang sudah ada?” tanya Tres prihatin. Sumber : Kuasa Hukum R Tres Priawati, SH, Wartawan Mulyawan
JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Kepanikan sempat terjadi di kawasan SPBU Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebuah mobil pick up Isuzu Panther bernopol K 9561 DC mendadak terbakar sesaat setelah memasuki area parkir SPBU. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, dan api berhasil dipadamkan berkat kesigapan petugas SPBU dibantu tim pemadam kebakaran serta aparat kepolisian dari Polsek Margorejo. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Sukardi (66), warga Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati. Ia menceritakan bahwa mobil yang dikendarainya sempat mati mesin ketika melintasi kawasan traffic light Tugu Bandeng. “Saya mencium bau hangus, tapi mobil masih bisa melaju, jadi saya arahkan ke SPBU untuk mengecek,” ujar Sukardi. Setibanya di SPBU Bumirejo, Sukardi langsung membuka kap mobil dan terkejut saat melihat api mulai muncul dari bagian bawah kemudi. Ia segera meminta bantuan petugas SPBU untuk memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Namun, karena api semakin membesar, pihak SPBU segera menghubungi pemadam kebakaran dan pihak kepolisian. Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan mengatakan pihaknya langsung merespons cepat laporan masyarakat. “Begitu menerima informasi, kami segera mendatangi lokasi, mengamankan area sekitar, dan mencatat identitas saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian,” ujarnya. Menurut AKP Dwi, tindakan cepat dari petugas SPBU dan masyarakat sangat membantu proses pemadaman awal. “Kami juga segera berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran untuk melakukan penanganan lanjutan. Api berhasil dipadamkan dengan empat tabung APAR dan satu unit mobil pemadam kebakaran,” lanjutnya. Dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian memberikan keterangan kepada petugas. Mereka adalah Wisnu Wardani Hadi Puspita Dewi (41), seorang perawat yang tinggal di Muktiharjo, serta Andon Jusworo (29), seorang mahasiswa asal Desa Langgenharjo. Keduanya mengaku sempat panik melihat asap dan api menyembur dari bawah kemudi mobil. Beruntung, tidak ada bahan bakar yang tumpah atau menyambar ke area pengisian BBM. “Kalau telat sedikit saja, risikonya bisa lebih besar. Ini bisa menjadi peringatan penting bagi pemilik kendaraan untuk rutin memeriksa kondisi mesin,” kata AKP Dwi. AKP Dwi juga menjelaskan bahwa kendaraan yang terbakar adalah Isuzu Panther keluaran tahun 2002, berwarna biru silver. Mobil tersebut kini mengalami kerusakan parah dan dipastikan tidak dapat digunakan lagi. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada unsur kelalaian teknis atau faktor lain dalam kejadian ini,” imbuhnya. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam merespons laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan potensi bahaya kebakaran di fasilitas umum seperti SPBU. Kapolsek Margorejo mengimbau masyarakat agar tidak panik jika terjadi insiden serupa. “Tetap tenang dan segera hubungi petugas. Kami siap turun tangan kapan pun dibutuhkan,” pungkasnya. Editor : Kasnadi Sumber(Humas Polresta Pati)