JATENG – Bidik-kasusnews.com Pati, Jawa Tengah – Kepolisian Resor Kota Pati hari ini Selasa, 20 Mei 2025 pukul 08.00 WIB hingga selesai melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan Aman Candi-2025, dengan fokus utama pemberantasan premanisme dan menjaga ketertiban umum di wilayah Pati. Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi, melalui Kasat Binmas Polresta Pati Kompol Sunar, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Pati. Kompol Sunar menjelaskan bahwa sebanyak empat personel Satgas Binmas, termasuk satu Bamin Satgas dan dua anggota Satgas, diberikan pemahaman mengenai pelaksanaan sambang dan koordinasi ke sejumlah Perusahaan terkait bahaya premanisme, jelasnya. Dua personel Satgas Binmas menyambangi Swalayan ADA dan berkoordinasi dengan Staff Manajemen terkait premanisme, mengimbau agar segera melapor ke kepolisian terdekat atau Call Center 110 jika menemukan praktik tersebut, serta membagikan 10 brosur Ops Aman Candi 2025. Hal serupa juga dilakukan di PT. Sejin Fashion Indonesia dan PT. Dua Kelinci, di mana masing-masing dua personel Satgas Binmas menyampaikan pesan yang sama dan membagikan brosur terkait operasi ini. Selain itu, sosialisasi juga menyasar masyarakat luas. Sebanyak dua personel Satgas Binmas memasang 20 banner Ops Aman Candi 2025 di 20 lokasi Polsek jajaran, dibantu oleh personel Polsek setempat. Kompol Sunar menambahkan, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan juga diberikan kepada remaja di Aula Kecamatan Jaken oleh dua personel Satgas Binmas. Materi yang disampaikan berfokus pada “Stop Premanisme dan Tawuran”, serta mendorong mereka untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau Call Center 110 jika menemukan kegiatan tersebut, sembari membagikan 50 brosur Ops Aman Candi 2025. Kompol Sunar menegaskan bahwa Operasi Aman Candi 2025 akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pati. “Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dengan tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi premanisme atau tindakan melanggar hukum lainnya,” pungkas Kompol Sunar.(Kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)  

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat. Menanggapi laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di perairan sungai wilayah desa Kenyauk, kecamatan Sepauk, kabupaten Sintang, Tim Polsek Sepauk yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepauk Iptu Abdul Hadi, S.H melaksanakan patroli, himbauan serta penertiban, pada Senin, 19/05/2025.   Saat ditemui oleh awak media Kapolsek Sepauk Iptu Abdul Hadi, S.H menyampaikan kegiatan patroli, himbauan dan penertipan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan serta laporan dan kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif kepada lingkungan akibat adanya kegiatan PETI. “Patroli ini dilakukan untuk memverifikasi laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI di desa Kenyauk,” sampai Iptu Abdul Hadi, S.H. selaku Kapolsek Sepauk. “Tim kita segera bertindak dengan memberikan himbauan kepada pemilik dan pekerja PETI di lokasi agar menghentikan aktivitas penambangan yang melanggar hukum dan menimbulkan dampak dan kerusakan pada alam, para pelaku penambangan di desa Kenyauk bersedia untuk menghentikan aktivitas PETI yang mereka lakukan,” jelas Kapolsek Sepauk, Iptu Abdul Hadi. “Patroli, himbauan serta penertiban PETI ini sebagai wujud komitmen Kepolisian dalam edukasi hukum dan tindakan pencegahan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tutup Iptu Abdul Hadi, S.H. Team/read

JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng-Kota Semarang | Polisi mengamankan empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas GRIB JAYA. Mereka diamankan satgas anti premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah usai melakukan Pengerusakan dan Pencurian terhadap properti milik PT KAI di kawasan Gergaji Kota Semarang. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio selaku Kaopsda Aman Candi 2025 dalam sebuah keterangan pada hari Senin, (19/5/2025) siang. Peristiwa ini bermula saat PT. Kereta Api (persero) Daops IV Semarang pada bulan Juli 2024 menutup aset-aset tanah kosong mereka dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal. Namun pada Minggu 29 Desember 2024, sekelompok orang yang di duga anggota ormas Grib Jaya merusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin. Aksi tersebut terekam oleh CCTV di sekitar lokasi dan menjadi bukti tindak kriminal yang dilakukan para pelaku. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas dari PT KAI ke Mapolda Jateng pada tanggal 3 Januari 2025. “Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang di duga merupakan anggota ormas Grib Jaya, dan selanjutnya dilakukan penangkaoan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio. Keempat orang yang diamankan tersebut berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42) , dan HY (40). Keempatnya berstatus sebagai anggota ormas GRIB JAYA. “Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak,” jelasnya. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen fotokopi sertifikat milik PT KAI dan potongan besi berbagai ukuran yang merupakan sisa pagar yang dipasang oleh PT KAI di sekitar lokasi. Sedangkan dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sejumlah alat komunikasi Handphone, dokumen berupa surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang, serta 1 unit mobil Pick up yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil kejahatan. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau kelompok apapun. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum. Operasi Aman Candi 2025 akan terus digencarkan untuk menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegasnya. Ditegaskan bahwa perbuatan para pelaku tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat dan menghambat proyek pembangunan, ia turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik-praktik premanisme di sekitarnya. “Kami butuh peran aktif masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Laporkan jika ada aksi intimidasi, pemalakan, atau perusakan dengan mengatasnamakan ormas,” pungkasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya kini mereka di jerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng- Kota Semarang | Tim Satgas Anti-Premanisme yang tergabung dalam Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora, tersangka adalah MJ (44). Pria yang akrab disapa Mbah Mun itu diamankan petugas lantaran diduga terlibat kasus Penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut peristiwa penipuan ini dialami oleh WA, asal Kradenan Kab. Blora. Dalam keterangan pada Senin (19/5/2025) pagi Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang dibuat pada 11 Mei 2025, lantaran merasa tertipu dengan janji pengadaan solar industri fiktif yang dilakukan oleh pelaku. “Penangkapan yang bersangkutan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 oleh tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025,” ungkapnya. Senin (19/5) Selain MJ, petugas juga mengamankan WH, wanita berusia 45 tahun asal Todanan Blora. Dirinya ikut ditangkap lantaran diduga turut membantu tersangka untuk meyakinkan korban. “Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai Humas dari sebuah perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022,” jelasnya. Keduanya disebut secara bersama-sama memberikan iming-iming dan janji palsu serta meminta korban untuk menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar industri. Total kerugian dialami korban mencapai lebih dari Rp 333 juta. “Pada sekira bulan Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku. Bahkan pelaku mengklaim punya jaringan dengan Komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban,” lanjut Kombes Dwi Subagio. Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa MJ juga merupakan residivis kasus Penadahan, sedangkan WH juga pernah tersangkut kasus Penggelapan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara. Kombes Dwi Subagio menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari komitmen Polda Jateng memberantas aksi premanisme terutama yang dilakukan oleh preman berkedok ormas yang kerap merugikan dan meresahkan masyarakat. “Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio. Menutup keterangannya, Kombes Dwi Subagio mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji bisnis yang tidak jelas legalitasnya dan melaporkan segala bentuk dugaan penipuan ke aparat kepolisian terdekat.(Wely-jateng) Sumber:humas Polda jateng

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati, Jawa Tengah – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati gencar melakukan tindakan pre-emtif dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Aman Candi 2025. Sebanyak 4 personil Satuan Tugas (Satgas) Binmas Polresta Pati, pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 08.00 WIB hingga selesai, melaksanakan serangkaian kegiatan yang menyasar berbagai elemen masyarakat dengan tujuan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya terkait aksi premanisme. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, melalui Kasatgas Binmas Kompol Sunar menerangkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada berbagai elemen masyarakat agar bersama-sama menjaga Kamtibmas. Salah satu sasaran utama adalah Ormas Lindu Aji DPC Pati, dimana petugas memberikan sosialisasi untuk menghindari aksi-aksi premanisme yang dapat meresahkan masyarakat. Selain itu, kepolisian juga membuka jalur komunikasi dengan memberikan nomor call center 110 untuk pelaporan cepat jika menemukan indikasi tindakan premanisme. Lebih lanjut, Kompol Sunar menegaskan bahwa Satgas Binmas tidak hanya fokus pada Ormas. Upaya pre-emtif juga menyasar sektor industri dengan melakukan koordinasi bersama Pemangku PT HWI Batangan. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah pencegahan premanisme di lingkungan perusahaan. Kepolisian menekankan pentingnya kerjasama antara pihak perusahaan dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Menjangkau kelompok yang lebih rentan, Satgas Binmas memberikan pembinaan dan edukasi kepada anak punk dan juru parkir di Jalan Dr. Susanto, Pati. Pesan Kamtibmas disampaikan dengan pendekatan persuasif, mengajak mereka untuk tidak terlibat dalam aksi premanisme dan segera melapor jika mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas. Kegiatan Satgas Binmas tidak hanya terpusat di satu lokasi. Petugas juga melaksanakan sambang dan sosialisasi di kawasan Pasar Puri dan pertokoan GOR Puri Pati. Area publik ini menjadi fokus perhatian untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas. Operasi Aman Candi 2025 Polresta Pati menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga Kamtibmas melalui upaya pre-emtif yang komprehensif. Dengan menyasar berbagai elemen masyarakat dan menggandeng peran serta aktif, diharapkan tercipta situasi yang kondusif dan aman di wilayah Pati. Polresta Pati menghimbau kepada seluruh masyarakat Pati untuk melaporkan kegiatan yang berbau premanisme kepada kepolisian terdekat atau call center 110.(Kasnadi) Sumber:(Humas Resta Pati)

Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat —Minggu 18 Mei 2025 Aksi kekerasan yang diduga melibatkan kelompok preman kembali terjadi di wilayah pelayanan publik. Seorang warga berinisial Z atau Zulmi menjadi korban pengeroyokan di SPBU Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.   Korban mengalami luka serius, di antaranya hidung patah, gigi depan rontok, serta memar di bagian perut dan punggung. Zulmi telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Pinyuh dengan nomor laporan STTP/46/V/2025 tertanggal 17 Mei 2025. Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah warga yang menyaksikan kejadian, para pelaku diduga merupakan preman yang kerap mengatur antrean pengisian solar subsidi di SPBU tersebut. Mereka dituding memungut bayaran dari sopir truk dan warga, serta menggunakan kekerasan terhadap siapa pun yang tidak mengikuti “aturan” sepihak mereka. “Para pelaku terlihat sering berinteraksi langsung dengan pihak SPBU. Kami menduga ada pembiaran atau bahkan kerja sama. Masyarakat sudah sangat resah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya. Kejadian ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi serta potensi kolusi antara oknum pengelola SPBU dan kelompok preman. Padahal, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, tindakan tersebut dapat dikenai pidana hingga 12 tahun penjara. Desakan Masyarakat: Tindak Tegas Pelaku dan SPBU Terlibat Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk segera bertindak: 1. Kapolda Kalimantan Barat diminta segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap seluruh pelaku pengeroyokan terhadap Zulmi. 2. Pertamina Wilayah Kalimantan Barat diminta melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU yang diduga terlibat praktik percaloan dan premanisme. 3. SKK Migas dan instansi terkait didesak menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin terhadap SPBU yang melakukan pembiaran atau bekerja sama dengan preman. 4. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD diminta segera menggelar rapat terbuka bersama Pertamina dan aparat keamanan untuk meminta pertanggungjawaban serta membentuk satuan tugas pengawasan SPBU. Hingga berita ini diturunkan, (18/5/25) awak media masih berupaya menghubungi pihak SPBU dan aparat terkait untuk mendapatkan keterangan resmi. Namun belum ada tanggapan yang diperoleh. “Negara tidak boleh kalah oleh preman. Penegakan hukum harus hadir sampai ke titik distribusi BBM seperti SPBU. Kalau ini dibiarkan, akan lebih banyak masyarakat jadi korban,” ujar Zulmi, yang kini masih menjalani pemulihan. Sumber: Wawancara langsung dengan Zulmi (korban pengeroyokan) (Team/read)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – Polrestabes Semarang melakukan inspeksi dan patroli di Terminal Penggaron, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, pada Minggu (18/5/2025) dini hari. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 untuk mengantisipasi aksi premanisme dan kejahatan jalanan seperti 3C (curat, curas, dan curanmor). Dalam inspeksi tersebut, polisi menemukan dua orang yang melakukan pungutan liar terhadap para pengunjung karaoke di Terminal Penggaron. Kedua orang tersebut berinisial HS (30) dan HP (36), yang bekerja sebagai juru parkir. Mereka melakukan pungutan terhadap pengunjung karaoke sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 69.000. Polisi melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap kedua orang tersebut, serta memberikan pembinaan untuk tidak melakukan pungutan liar lagi. Selain inspeksi, polisi juga melakukan patroli perintis presisi di sepanjang Jl. Penggaron Semarang Tengah untuk mengantisipasi aksi premanisme dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kegiatan patroli ini dipimpin oleh Kanit Turjawali AKP I Nengah Suamba, SE, dengan melibatkan 30 personel. Polisi akan terus melakukan patroli dan inspeksi untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Semarang.(Wely-jateng) Sumber:humas polda jateng

Bidik-kasusnews.com,Jakarta Divisi Humas Polri kembali mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan. Pengaduan dapat dilakukan ke hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan, jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Polri juga memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan baik. “Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ungkap Kadiv Humas Polri, Sabtu (17/5/25). Ia menerangkan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karenanya, Irjen. Pol. Sandi memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Irjen Pol. Sandi juga menekankan, sinergisitas dengan lintas dektoral terus dilakukan demi memperkuat dan memasifkan penindakan aksi premanisme. Mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah dilibatkan dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah. “Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi. Lebih lanjut ia mengemukakan, jajaran kepolisian sejumlah aksi premanisme hingga kini telah ribuan kasus berhasil diungkap dari seluruh satuan kewilayahan. Polri pun akan menuntaskan kasus tersebut dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk. “Komitmen bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi. Wartawan Ridwan Sandra

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Masyarakat Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, diimbau untuk tidak takut dan ragu untuk melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak premanisme. Pelaporan dapat dilakukan secara langsung ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 yang siap melayani 24 jam secara gratis atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040. Hal itu disampaikan langsung Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar kegiatan Jumat Curhat di Rumah Bpk wawan Desa Cepogo,barat RT:03 RW:09 Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, pada Jumat (16/15/2025). Selain Wakapolres, dalam kegiatan Jumat Curhat ini juga diikuti pejabat utama dan personel Polres Jepara, Forkopimcam Kembang, Petinggi Desa Cepogo beserta perangkat desa, Banser, Tomas, Toga, Toda hingga masyarakat desa setempat. Mengawali sambutannya, Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, bahwa Jumat Curhat merupakan sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat serta memberikan wadah bagi warga untuk menyampaikan keluhan, saran, dan masukan terkait berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Polres Jepara dalam melayani dan menyerap aspirasi warga. “Jumat Curhat ini merupakan sarana mendekatkan Polri dengan masyarakat, menyerap keluhan, saran dan masukan dari warga terhadap berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat,” ujar Kompol Edy Sutrisno. Tak hanya itu, Wakapolres Jepara juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sejuk, dan kondusif. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak diam bila melihat tindakan premanisme. Segera laporkan ke Call Center 110 atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040. Layanan ini gratis dan tersedia 24 jam. Untuk identitas pelapor akan dirahasiakan,” ucapnya. Wakapolres Jepara juga menegaskan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Untuk itu, pihaknya juga terus melakukan berbagai kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD sebagai langkah preventif di seluruh wilayah hukum baik Polres Jepara maupun Polsek jajaran. “Personel kami rutin melaksanakan patroli, razia, dan sambang ke titik-titik rawan. Ini adalah upaya untuk mencegah aksi premanisme maupun gangguan kamtibmas lainnya,” tambahnya. Selain itu, kata Kompol Edy Sutrisno, pihaknya juga berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting demi menciptakan lingkungan yang aman, sejuk, dan nyaman. Sementara itu, Petinggi Desa Cepogo Sunaryo yang turut hadir dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut mengapresiasi Polres Jepara. Menurutnya, kegiatan Jumat Curhat itu sangat bermanfaat. “Kami berharap kegiatan ini terus ditingkatkan, karena sangat positif bagi masyarakat, terima kasih kepada Polres Jepara,” ucapnya. (Wely-jateng) Sumber:Humas polres jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng- Kota Semarang | Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap kasus Premanisme yang berkedok sebagai wartawan. Empat orang pelaku berhasil diamankan usai memeras korban dengan mengaku sebagai jurnalis dari sejumlah media. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam sebuah Pers Conference ungkap kasus di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat, (16/5/2025) siang. Dalam keterangannya Kombes Dwi Subagio mengungkapkan bahwa para pelaku terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, yakni HMG (perempuan) (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), seluruhnya berasal dari daerah Bekasi, Jawa Barat. “Rombongan ini berjumlah tujuh orang. Empat orang berhasil kita amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Kombes Dwi Subagio Dari keterangan pelaku dan bukti percakapan di Handphone di ketahui ternyata para pelaku adalah kelompok dari suatu jaringan besar dengan modus serupa. Jaringan tersebut diduga memiliki 175 anggota aktif dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan karyawan swasta. “Wilayah operasi jaringan tersebut di seluruh pulau jawa mulai Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur,” lanjutnya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan yang didapat dari para pelaku, jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2020 dan telah melakukan aksi pemerasan di berbagai kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, dan Surabaya. Modus yang digunakan adalah mengintai korban yang umumnya merupakan publik figur dan tokoh masyarakat. Saat keluar dari hotel bersama pasangannya, para pelaku kemudian mendekati korban, mengaku sebagai wartawan, dan mengancam akan memberitakan aib pribadi atau skandal korban di media massa jika tidak menyerahkan sejumlah uang. “Salah satu korban yang melapor sempat diminta uang hingga ratusan juta rupiah, Namun setelah ber negosiasi, korban akhirnya mentransfer Rp. 12 juta ke rekening pelaku. Dari laporan inilah penyelidikan kami berkembang dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku di rest area KM 487 Tol Boyolali,” lanjut Dwi Subagio. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat kembali mengaku sebagai wartawan dari media-media terkenal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi dari media tersebut. Sebaliknya, ditemukan sejumlah kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, serta kalung lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia. “Dari hasil pengecekan yang kami lakukan ternyata seluruh media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers. Sudah di cek oleh Pak Kabid Humas ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar secara resmi,” tegasnya. Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu pers, kartu ATM, handphone, dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam. Para tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian komitmen Polda Jateng dalam upaya memberantas aksi premanisme di Jawa Tengah. “Kami berkomitmen akan membongkar jaringan dalam kasus ini dan semoga tidak terjadi di daerah lain. Masyarakat harus waspada, terutama jika menemukan orang-orang yang mengaku wartawan tapi melakukan intimidasi atau pemerasan segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kombes Artanto.(wely-jateng) Sumber:humas polda jateng