JATENG- Bidik-Kasusnews.com |Semarang | Polda Jateng menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) terhadap tiga pejabat utama (PJU) dan lima Kapolres jajaran. Upacara ini dilaksanakan di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Selasa (29/7/2025) siang pukul 13.30 WIB. Dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, upacara sertijab yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latief Usman, para PJUPolda Jateng, para Kapolres jajaran, serta pengurus Bhayangkari Daerah Jawa Tengah. Adapun pejabat yang mengikuti sertijab antara lain: Dirpolairud Polda Jateng : Pejabat lama : Kombes Pol Hariadi Pejabat baru : Kombes Pol Raspani Kabidkum Polda Jateng : Pejabat lama : Kombes Pol Johanes Setiawan Widjanarko Pejabat baru : Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari Kayanma Polda Jateng : Pejabat lama : AKBP Umi Mariati Pejabat baru : AKBP Aris Hardiatno Kapolres Brebes : Pejabat lama : AKBP Achmad Oka Mahendra Pejabat baru : AKBP Lilik Ardiansyah Kapolres Pekalongan : Pejabat lama : AKBP Doni Prakoso Widamanto Pejabat baru : AKBP Rachmad Christiyan Yusuf Kapolres Sragen : Pejabat lama : AKBP Petrus Parningotan Silalahi Pejabat baru : AKBP Dewiana Syamsu Indyasari Kapolres Wonogiri : Pejabat lama : AKBP Jarot Sungkowo Pejabat baru : AKBP Wahyu Sulistyo Kapolres Pemalang : Pejabat lama : AKBP Eko Sunaryo Pejabat baru : AKBP Rendy Setia Permana Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangan usai kegiatan menjelaskan bahwa mutasi jabatan ini merupakan bagian dari pola pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Polri. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian dinamika organisasi Polri yang terus bergerak seiring tantangan zaman. “Mutasi ini adalah bagian tour of duty dan tour of area, sebagai upaya pengembangan karier, penyegaran organisasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sertijab ini juga langkah strategis Polda Jateng untuk menjawab dinamika tantangan tugas yang terus berkembang di wilayah hukum Polda Jateng,” ujarnya. Selain sebagai bentuk regenerasi, kegiatan ini juga menjadi bentuk kepercayaan institusi terhadap para pejabat yang ditunjuk. Dengan adanya rotasi dan promosi jabatan ini, diharapkan semangat baru dan ide-ide segar dapat terus mendorong optimalisasi kinerja, khususnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Di akhir keterangannya, Kabid Humas turut berharap agar para pejabat yang baru dapat segera beradaptasi dan melanjutkan program-program strategis di wilayah tugas masing-masing. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung kinerja Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban demi terwujudnya Jawa Tengah yang aman, nyaman dan damai. “Polri, khususnya Polda Jateng, akan terus hadir secara humanis dan profesional dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat. Dukungan dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif,” pungkasnya. (Kasnadi)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 26 Juli 2025 | Atmosfer sepak bola di Jepara kembali memanas. Persijap Jepara, tim kebanggaan Laskar Kalinyamat, akan menjamu tamu istimewa dari timur Indonesia, Persipura Jayapura, dalam laga persahabatan yang digelar di Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK), Sabtu (26/7/2025). Pertandingan ini bukan sekadar uji coba antar klub, melainkan simbol persahabatan dan penghormatan antar dua tim yang memiliki sejarah panjang di dunia sepak bola Tanah Air. Persipura—yang dijuluki Mutiara Hitam—datang sebagai tamu kehormatan, sementara Persijap menyambut laga ini sebagai bagian dari rangkaian launching tim musim 2025/2026. Namun, antusiasme tinggi suporter menjadi perhatian utama. Demi memastikan jalannya laga tetap aman dan tertib, Polres Jepara menyiagakan ratusan personel gabungan dari berbagai unsur. > “Kami mengerahkan 465 personel gabungan dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, hingga steward klub. Ini demi kenyamanan dan keselamatan semua pihak,” jelas AKP Dwi Prayitna, Kasihumas Polres Jepara. Pola Pengamanan 3 Ring, Suporter Diimbau Tertib Pihak kepolisian juga menerapkan sistem tiga ring pengamanan, dengan rincian: Ring 1: Area dalam stadion, dipantau steward internal. Ring 2: Sekeliling stadion, dikawal personel TNI-Polri. Ring 3: Titik akses masuk penonton, termasuk pemeriksaan barang bawaan. Koordinasi juga telah dilakukan dengan Panitia Pelaksana, Pemerintah Daerah, DPRD, hingga korlap suporter untuk memastikan laga ini berjalan lancar. > “Kami ingin pertandingan ini menjadi ajang hiburan sekaligus pemersatu. Jangan rusak suasana dengan tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tegas AKP Dwi. Ajang Silaturahmi, Bukan Ajang Provokasi Laga ini diharapkan menjadi pesta sepak bola yang penuh kegembiraan. AKP Dwi juga mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat, terutama suporter, menjaga sikap, menghormati tamu, dan tidak merusak fasilitas stadion. “Ini bukan pertandingan biasa. Ini momen silaturahmi antar klub besar. Mari sambut dengan hangat dan penuh sportivitas,” tambahnya. Dengan pengamanan maksimal dan semangat kebersamaan, laga Persijap vs Persipura diharapkan menjadi contoh bagaimana sepak bola bisa menyatukan, bukan memecah belah.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara

Mataram, Bidik-kasusnews.com — Angin segar bagi masyarakat lingkar tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya tiba. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk Provinsi NTB. Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam melegalkan pertambangan rakyat yang selama ini kerap dianggap ilegal.(15/7/2025) Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan, menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada wilayah tambang rakyat yang sah secara hukum. “Kalau ada aktivitas tambang, maka itu ilegal. Karena memang tidak ada dasar hukumnya. Kini, kita patut bersyukur atas hadirnya Kepmen ESDM 194 yang menjadi jawaban atas persoalan itu,” ujarnya dalam diskusi publik di Mataram. Dalam Kepmen tersebut, dari 60 blok wilayah yang diusulkan Pemprov NTB, baru 16 blok yang disetujui pemerintah pusat. Lokasinya tersebar: 5 blok di Lombok Barat, 3 di Sumbawa Barat, 3 di Sumbawa, serta 5 di Bima dan Dompu. Masing-masing blok memiliki luas 25 hektare dan dapat dikelola secara kolektif melalui koperasi. Hamdan mendorong percepatan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk koperasi sebagai langkah awal pemberdayaan masyarakat dan solusi pengentasan kemiskinan ekstrem. Ia mengusulkan agar revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan paralel, tanpa menghambat pengajuan izin. “Hemat saya, izinkan saja dulu masyarakat mengurus IPR-nya. Revisi perda bisa berjalan bersamaan. Jika koperasi dikelola dengan baik, 10 koperasi saja sudah bisa menuntaskan kemiskinan ekstrem di lingkar tambang NTB,” tegasnya. Konsep pengelolaan tambang rakyat ini, menurut Hamdan, akan diarahkan pada hilirisasi dan penguatan UMKM. “Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Terpilih Prabowo dan visi Gubernur Iqbal. Tambang bukan hanya soal hasil, tapi soal pemberdayaan ekonomi rakyat,” tambahnya. Apresiasi juga datang dari Direktur WALHI NTB, Amri Nuryadin. Ia menyambut baik legalisasi tambang rakyat melalui koperasi, namun mengingatkan pentingnya aspek lingkungan. “Kami setuju jika dilihat dari perspektif keadilan. Tapi pengelolaan pasca tambang harus menjadi perhatian. Jangan sampai sumber daya alam kita menjadi kutukan,” katanya. Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dan Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan disebut telah memulai langkah nyata dengan melaunching satu blok tambang rakyat sebagai pilot project. “Ini adalah bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat. Dengan adanya legalitas, ekosistem ekonomi rakyat bisa tumbuh sehat dan berkelanjutan,” tutup Hamdan. Dengan langkah legal ini, NTB berpeluang menjadi model nasional dalam pengelolaan tambang rakyat berbasis koperasi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.(Gs)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kamis-10 Juli 2025 Sebuah kasus sengketa keluarga yang berawal dari pinjaman tiga sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2012 kembali memanas. Semula hanya masalah keluarga dan perdata, kini berkembang menjadi perkara pidana hingga menyentuh ranah praperadilan dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Kalimantan Barat. Kasus ini melibatkan R sebagai pemilik SHM dan H. JW, suami dari keponakan R sendiri. dua pihak yang memiliki hubungan kekerabatan. Kasus ini berawal, tiga sertifikat dipinjam oleh JW untuk dijadikan agunan. Namun, salah satunya justru dibaliknamakan tanpa sepengetahuan R, sehingga memicu gugatan balik antar kedua belah pihak. Pada 2023, R melaporkan JW ke Polda Kalbar atas dugaan Penipuan, pemalsuan dan penggelapan. Setelah hampir dua tahun proses penyidikan berjalan, JW ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 dan dilakukan penahanan pada September 2024 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar. JW sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya, namun Pengadilan Negeri Sambas dalam putusannya menolak permohonan tersebut. Majelis hakim menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan Tersangka sudah sah secara hukum dengan didukung dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil laboratorium forensik yang membuktikan adanya tanda tangan palsu atas nama R dan K (istri R), serta kesesuaian BAP para saksi. Namun, dalam sidang perdana bantahan/perlawanan eksekusi yang digelar pada 2 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Sambas, kuasa hukum JW, tiba-tiba menunjukkan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Kalbar tertanggal 26 Juni 2025. Dalam SP3 itu disebutkan bahwa kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti. Hal ini membuat kaget kuasa hukum R, Tres Priawati, SH, yang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan baik lisan maupun tulisan dari penyidik terkait penghentian penyidikan tersebut terangnya pada awak media 10 Juli 2025. “Kami sangat terkejut. Padahal tersangka JW sudah pernah ditahan, dan penetapan tersangkanya sudah diuji melalui praperadilan, bahkan majelis hakim sudah menyatakan sah menurut hukum yang dituangkan dalam Putusan Praperadilan Negeri Sambas Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Sbs tanggal 2 September 2025, yang menyarankan penyidik untuk melanjutkan penyidikan.Setelah itu penyidik melanjutkan penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka, dan akan melakukan gelar perkara terkait penetapan Tersangka terhadap Notaris/PPAT Hardiansyah dengan tambahan bukti 2 hasil labfor lagi yg hasilnya non-identik terkait tanda tangan Ramli dan Rahman yang dipalsukan, pada Surat Pernyataan hutang yang dilegalisasi Notaris/PPAT HARDIANSYAH dan tanda terima penyerahan SHM 131 yang sakarang menjadi Objek Perdata, yang ke-empat dokumen hasil labkrim tersebut telah dituangkan oleh penyidik dalam SP2HP tertanggal 21 Mei 2025” ujar Tres kepada awak media sambil memperlihatkan dokumen2 yang dimaksud di atas, usai sidang. Ia menjelaskan bahwa kontradiksi antara putusan praperadilan dan Fakta-fakta hukum, dengan terbitnya SP3 ini menimbulkan pertanyaan besar dari kuasa hukum R. Apalagi, selama proses penyidikan, penyidik telah menemukan banyak fakta penting dan pembuktian penyidik yang mana telah disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara pada bulan Juli 2024, termasuk dugaan keterlibatan notaris, petugas BPN, hingga beberapa pihak perbankan seperti BNI dan BCA cabang Singkawang. “Kalau memang benar tidak cukup bukti, bagaimana dengan putusan praperadilan? Bagaimana dengan SP2HP yang kami terima? Dan juga hasil labfor yang sudah ada?” tanya Tres prihatin. Sumber : Kuasa Hukum R Tres Priawati, SH, Wartawan Mulyawan

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Kepanikan sempat terjadi di kawasan SPBU Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebuah mobil pick up Isuzu Panther bernopol K 9561 DC mendadak terbakar sesaat setelah memasuki area parkir SPBU. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, dan api berhasil dipadamkan berkat kesigapan petugas SPBU dibantu tim pemadam kebakaran serta aparat kepolisian dari Polsek Margorejo. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Sukardi (66), warga Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati. Ia menceritakan bahwa mobil yang dikendarainya sempat mati mesin ketika melintasi kawasan traffic light Tugu Bandeng. “Saya mencium bau hangus, tapi mobil masih bisa melaju, jadi saya arahkan ke SPBU untuk mengecek,” ujar Sukardi. Setibanya di SPBU Bumirejo, Sukardi langsung membuka kap mobil dan terkejut saat melihat api mulai muncul dari bagian bawah kemudi. Ia segera meminta bantuan petugas SPBU untuk memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Namun, karena api semakin membesar, pihak SPBU segera menghubungi pemadam kebakaran dan pihak kepolisian. Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan mengatakan pihaknya langsung merespons cepat laporan masyarakat. “Begitu menerima informasi, kami segera mendatangi lokasi, mengamankan area sekitar, dan mencatat identitas saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian,” ujarnya. Menurut AKP Dwi, tindakan cepat dari petugas SPBU dan masyarakat sangat membantu proses pemadaman awal. “Kami juga segera berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran untuk melakukan penanganan lanjutan. Api berhasil dipadamkan dengan empat tabung APAR dan satu unit mobil pemadam kebakaran,” lanjutnya. Dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian memberikan keterangan kepada petugas. Mereka adalah Wisnu Wardani Hadi Puspita Dewi (41), seorang perawat yang tinggal di Muktiharjo, serta Andon Jusworo (29), seorang mahasiswa asal Desa Langgenharjo. Keduanya mengaku sempat panik melihat asap dan api menyembur dari bawah kemudi mobil. Beruntung, tidak ada bahan bakar yang tumpah atau menyambar ke area pengisian BBM. “Kalau telat sedikit saja, risikonya bisa lebih besar. Ini bisa menjadi peringatan penting bagi pemilik kendaraan untuk rutin memeriksa kondisi mesin,” kata AKP Dwi. AKP Dwi juga menjelaskan bahwa kendaraan yang terbakar adalah Isuzu Panther keluaran tahun 2002, berwarna biru silver. Mobil tersebut kini mengalami kerusakan parah dan dipastikan tidak dapat digunakan lagi. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada unsur kelalaian teknis atau faktor lain dalam kejadian ini,” imbuhnya. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam merespons laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan potensi bahaya kebakaran di fasilitas umum seperti SPBU. Kapolsek Margorejo mengimbau masyarakat agar tidak panik jika terjadi insiden serupa. “Tetap tenang dan segera hubungi petugas. Kami siap turun tangan kapan pun dibutuhkan,” pungkasnya. Editor : Kasnadi Sumber(Humas Polresta Pati)

‎SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Acara Syukuran Nelayan Cisolok ke-28 tahun 2025 digelar meriah di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kampung Adat Pajagan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/7/2025). ‎ ‎Hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh penting di antaranya Kepala Desa Cikahuripan Heri Suryana (akrab disapa Kang Midun), Camat Cisolok Drs. Jaenal Abidin, Kapolsek Cisolok AKP Bayu Saeful Bahari. ‎ ‎Lalu Danramil 0622-01 Cisolok Kapten Arm Rohyadi Santoso, Kasat Pol Airud AKP H. Nandang, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Cisolok, serta Ketua Yayasan Majelis Dzikir Merah Putih KH. Muswandi, S.Ag., M.A. beserta jajaran. ‎ ‎Turut hadir juga Ketua GPN 08, perwakilan Dirjen Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, Kepala Bappanas, Kepala BGN, Ketua KNPI, Ketua LMPI, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan warga kampung nelayan serta para tamu undangan lainnya. ‎ ‎Kepala Desa Cikahuripan, Kang Midun, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan syukuran ini merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap para nelayan di wilayah Cisolok. ‎ ‎”Syukuran ini dirangkai dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur sekaligus mendekatkan diri kepada Sang Khalik. Doa adalah bagian penting dari ikhtiar untuk mencapai hasil yang baik,” ucapnya. ‎ ‎Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi panitia Syukuran Hari Nelayan dengan Yayasan Majelis Dzikir Merah Putih yang turut memperkuat nilai spiritual dalam acara tersebut. ‎ ‎”Kami sangat menyambut baik kolaborasi ini. Kita buktikan bahwa tidak hanya usaha (kasab), tapi doa juga menjadi keharusan untuk meraih hasil maksimal,” tambahnya. ‎ ‎Dalam doa bersama tersebut, selain mendoakan keselamatan dan kelancaran rezeki bagi para nelayan dan keluarganya, juga diselipkan doa khusus untuk kesehatan Presiden RI, Prabowo Subianto, serta keselamatan dan kedamaian bagi bangsa Indonesia. ‎ ‎”Doa ini juga kami tujukan bagi Bapak Presiden Prabowo dan untuk keselamatan bangsa secara umum,” tutur Kang Midun. ‎ ‎Ia berharap, gelaran syukuran nelayan ke-28 ini menjadi titik awal untuk memperjuangkan kehidupan yang lebih sejahtera bagi nelayan, termasuk mendorong pembangunan dermaga yang lebih representatif. ‎ ‎”Kami sangat berharap ke depan ada pembangunan dermaga yang lebih memadai untuk mendukung aktivitas para nelayan,” pungkasnya. ( Wahyu,Permana ) ‎ ‎

Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Rabu–09-Juli-2025 Ketegangan sosial kembali mencuat di wilayah Rasau Jaya Umum, Sekunder C, Kabupaten Kubu Raya. Puluhan warga mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law guna meminta pendampingan hukum atas konflik lahan yang telah mereka garap selama lebih dari dua dekade. Warga mengaku resah dan merasa diintimidasi oleh pihak tertentu yang mengklaim sepihak atas tanah yang telah mereka kelola dan tanami selama ini. Menurut pengakuan warga, kelompok yang mengklaim lahan tersebut tidak hanya mengusir secara verbal, tapi juga membawa alat berat ekskavator dan merusak tanaman produktif seperti sawit, nanas, dan berbagai komoditas sayur-mayur.   Setelah bertahun-tahun kami tanami, datang orang yang bilang itu tanah mereka. Mereka bawa exzavator, tanaman kami diratakan begitu saja. Sawit, sayur, semua hancur,” ujar seorang warga dengan nada geram. Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua LBH Herman Hofi Law, menyampaikan bahwa sengketa agraria seperti ini dapat berkembang menjadi konflik horizontal yang serius apabila dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang adil dan tegas. Ini bukan pertama kalinya. Tahun 2015 pernah terjadi kejadian serupa dan pihak pemerintah sudah mencoba mediasi. Tapi kelompok pengklaim justru mangkir. Sekarang mereka kembali, dengan alat berat, langsung merusak lahan. Ini jelas-jelas melanggar hukum dan mengancam ketertiban,” tegas Herman. Ironisnya, laporan warga ke Polsek setempat diduga ditolak hanya karena warga tak memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau Surat Pernyataan Tanah (SPT). Hal ini menuai kritik tajam dari Herman. Apa logika hukum kita hari ini? Apakah yang tak punya sertifikat tak boleh melapor saat dirugikan? Bukankah laporan pidana adalah hak semua warga negara? Ini bentuk diskriminasi hukum,” tambahnya. LBH Herman Hofi Law secara resmi akan mengajukan pengaduan ke Kapolres Kubu Raya dan Propam Polda Kalbar atas penolakan tersebut, karena dinilai melanggar asas perlindungan terhadap warga negara yang sedang mencari keadilan. Desakan Hentikan Aktivitas Alat Berat dan Perlindungan Hukum Segera Warga bersama LBH mendesak aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menghentikan aktivitas sepihak, terutama operasi alat berat di atas lahan sengketa, demi mencegah konflik terbuka di lapangan. Kami hanya ingin tenang menggarap tanah kami. Jangan paksa kami turun ke lapangan menghadapi mereka. Kami tak mau rusuh. Tapi kalau tidak ditindak, ini bisa meledak,” ucap seorang warga perempuan dengan suara bergetar. Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah tanpa hak. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM – hak atas tempat tinggal dan penghidupan layak. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang hak masyarakat adat dan penggarap atas lahan garapan. Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama (termasuk tanaman produktif). UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 21 dan 55 terkait perusakan tanaman produktif. Dr. Herman Hofi Munawar, dalam kapasitasnya sebagai pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar, menegaskan bahwa persoalan konflik agraria di Kubu Raya perlu ditangani dengan pendekatan hukum yang berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas sertifikat. Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan petani kecil. Bila hukum hanya tunduk pada sertifikat tanpa melihat sejarah penguasaan fisik dan niat baik warga, maka hukum itu cacat secara sosial,” tutup Herman. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law Wartawan Mulyawan

JATENG – Bidik-Kasusnews.com Kab. Semarang | Dalam semangat memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah Jawa Tengah hari ini menggelar *Street Boxing Event Tahun 2025* di GOR Wujil, Ungaran, Kabupaten Semarang. Acara ini bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan sebuah inisiatif untuk membina dan menemukan potensi atlet tinju dari kalangan muda, khususnya pelajar, sekaligus menjadi sarana preventif untuk menekan angka perkelahian dan tindak kekerasan di jalanan. Acara yang berlangsung hari Minggu 6 Juli 2025 berlangsung meriah dan dihadiri langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo beserta para Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng, serta sejumlah tamu undangan dari forkopimda Kab. Semarang dan berbagai instansi terkait. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen serius dari aparat kepolisian dalam mendukung pembinaan generasi muda melalui jalur olahraga. Sebanyak 130 petinju dari 25 sasana yang tersebar di seluruh Jawa Tengah ambil bagian dalam ajang bergengsi ini. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswa, atlet pemula, hingga atlet senior, mencerminkan inklusivitas acara yang terbuka bagi masyarakat umum dan atlet dari berbagai tingkatan. Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar ajang pertandingan, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen Polda Jateng dalam membangun ruang ekspresi yang positif dan kompetitif bagi generasi muda, khususnya di bidang olahraga bela diri. “Tema yang diusung sangat baik, yaitu ‘Bersama Polda Jateng, Pemuda Terdidik, Terlatih, dan Teruji’. Ini mencerminkan semangat kami untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus mendorong tumbuhnya pemuda-pemuda tangguh yang siap menghadapi tantangan zaman,” ungkap Kapolda. Minggu (06/7) Ia menambahkan, melalui pertandingan ini Polda Jateng ingin membantu membentuk karakter generasi muda. Street boxing tidak hanya menjadi ajang adu fisik, namun juga melatih mental, sportivitas, disiplin, dan pengendalian diri. Nilai-nilai penting ini diharapkan dapat tertanam kuat, baik pada peserta maupun para penonton, terutama remaja. “Saya percaya olahraga adalah sarana yang efektif untuk membangun solidaritas dan menjauhkan pemuda dari hal-hal negatif. Polda Jateng akan terus mendorong kegiatan pembinaan generasi muda melalui pendekatan yang humanis, edukatif, dan kolaboratif,” tegasnya. Total 65 pertandingan disajikan dalam event ini, terbagi dalam tiga kelas utama yaitu : Kelas Pra-Yunior, diikuti oleh pelajar dan mahasiswa, Kelas Umum, diperuntukkan bagi atlet pemula dan masyarakat umum dan Kelas Senior yang diikuti oleh atlet-atlet berpengalaman. Sebelum naik ring, seluruh peserta telah melalui tahapan timbang badan yang ketat untuk memastikan pertandingan berjalan adil dan sesuai dengan kelasnya. Dengan sistem pertandingan satu kali (single elimination), setiap peserta akan berhadapan dengan lawan sepadan yang ditentukan oleh penata pertandingan profesional, menjamin kualitas dan daya saing setiap laga. Para pemenang di setiap kelas memperebutkan Piala Kapolda Jawa Tengah (Kapolda Cup), medali, piagam penghargaan, serta uang pembinaan yang diharapkan dapat memicu semangat mereka untuk terus berprestasi. Tidak hanya itu, sebagai bentuk apresiasi, seluruh peserta yang bertanding juga mendapatkan hadiah hiburan dari penyelenggara. “Kepada seluruh peserta saya ucapkan selamat bertanding, junjung tinggi sportifitas, hormati wasit dan lawan serta buktikan bahwa kalian adalah petarung yang tidak hanya kuat di ring, tapi juga mulia di luar ring,” tandas Kapolda. Antusiasme masyarakat terlihat jelas dengan kehadiran penonton yang memadati GOR Wujil. Masyarakat dapat menyaksikan seluruh pertandingan secara gratis, menjadikan event ini sebagai tontonan edukatif dan menghibur bagi seluruh lapisan masyarakat. Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan event yang menyatukan semangat olahraga dan pembinaa.(Kasnadi) Sumber:humas polda jateng

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Minggu-06-Juli-2025 Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat suara merespons pernyataan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait penanganan kasus dugaan peredaran oli Ilegal diduga palsu yang sebelumnya digerebek oleh tim gabungan Kejaksaan, TNI, dan BAIS di salah satu gudang. Dalam keterangannya kepada media, Dr. Herman menilai penanganan kasus ini seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum,karena menyangkut delik umum, bukan delik aduan yang menunggu laporan masyarakat.   Tim Kejaksaan, BAIS, dan TNI tentu tidak melakukan penggerebekan tanpa alasan. Dugaan beredarnya oli ilegal diduga palsu adalah persoalan serius yang telah meresahkan publik, dan ini jelas merupakan delik umum,” tegasnya pada Minggu, 06 Juli 2025. Menurutnya, polisi memiliki kewajiban hukum untuk bertindak aktif. Dalam konteks delik biasa, penyidik kepolisian memiliki wewenang penuh untuk memulai penyelidikan berdasarkan informasi awal, tanpa harus mengandalkan laporan resmi dari masyarakat atau pemanggilan pihak-pihak yang tidak relevan. Tidak ada relevansinya memanggil ormas atau wartawan untuk diminta keterangan dalam perkara seperti ini. Ini ranah teknis dan yuridis yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam kasus delik biasa, penyidik wajib mengelola barang bukti dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan prosedural. Termasuk dalam hal ini, adalah proses pengujian laboratorium terhadap oli ilegal yang diduga palsu. Yang harus melakukan uji laboratorium dan menjelaskan metodologinya adalah pihak penyidik, bukan masyarakat atau wartawan. Pasal 39 KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sudah sangat jelas mengatur soal ini,” jelas Dr. Herman. Ia pun meminta Polda Kalbar untuk tidak ragu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai hukum acara pidana, tanpa tekanan dari pihak eksternal mana pun. Saya yakin masyarakat tidak perlu menjadi sarjana hukum untuk memahami bahwa ini adalah wewenang polisi. Jangan sampai penanganan perkara ini justru melemahkan kepercayaan publik karena sikap pasif aparat,” pungkasnya. Penegasan ini menjadi peringatan penting agar penanganan perkara dugaan oli ilegal palsu tidak menjadi permainan opini atau tarik menarik kepentingan. Polisi dituntut menjalankan fungsi penyidikan secara ilmiah, sah, dan akuntabel. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Wartawan Ridwan Sandra

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam mempererat sinergitas dalam menjaga keamanan industri serta mendukung penguatan perekonomian daerah, Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melakukan kunjungan sekaligus menggelar kegiatan ‘Jumat Curhat’ ke PT. Hwa Seung Indonesia (HWI Jepara) yang terletak di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Jumat (4/7/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jepara AKBP Erick Budi Santoso dengan didampingi pejabat utama dan personel Polres Jepara. Rombongan Kapolres Jepara pun disambut hangat oleh County COO PT. Hwa Seung Indonesia Mr. YT Shon beserta jajaran staf perusahaan tersebut. Pada pertemuan ini, pembahasan utama difokuskan pada penguatan sinergi antara Polres Jepara dan PT Hwa Seung Indonesia dalam menjaga keamanan industri. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, mendukung kelancaran dunia usaha di Kabupaten Jepara. “Kerja sama antara kepolisian dan sektor industri sangat penting, terutama untuk menjaga stabilitas keamanan yang menjadi fondasi utama bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Kapolres Jepara. AKBP Erick juga menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Jepara dalam mendukung ekosistem bisnis yang aman dan kondusif. Sementara itu, County COO PT. Hwa Seung Indonesia Mr. YT Shon menyambut baik kunjungan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan Polres Jepara. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keamanan, yang secara langsung mendukung keberlanjutan operasional dan pengembangan ekonomi lokal,” katanya. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dikemas dalam ‘Jumat Curhat’ dengan jajaran PT. Hwa Seung Indonesia yang membahas berbagai aspek keamanan, kendala yang dihadapi perusahaan hingga imbauan akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, lingkungan, serta hukum terkait investasi. Kegiatan ini pun mencerminkan upaya Polres Jepara dalam mendukung kemajuan dunia usaha di Kabupaten Jepara, khususnya melalui penguatan sektor keamanan industri.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara