JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Polresta Pati melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada Minggu (17/8/2025) pagi. Upacara berlangsung di halaman depan Mapolresta Pati mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai dengan suasana khidmat dan tertib. Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) yakni Wakapolresta Pati, AKBP Petrus P. Silalahi mewakili Kapolresta Pati. Perwira Upacara (PAUP) dipimpin oleh Kabagops Polresta Pati AKP Nanda Priyambada, sementara Komandan Upacara dijabat oleh Kasat Tahti AKP Ruma’in. Peserta upacara terdiri dari pejabat utama Polresta Pati, perwira staf, Polwan, Bhabinkamtibmas, Satlantas, Sat Samapta, Satpolairud, Intelkam, Resnarkoba, Reskrim, Tahti, ASN Polresta, hingga Bintara Remaja. Seluruh pasukan membentuk barisan lengkap sesuai komposisi peleton masing-masing. Jalannya upacara dimulai dengan laporan komandan upacara, penghormatan pasukan, serta pengibaran bendera Merah Putih yang dipimpin langsung oleh Danup. Setelah itu, seluruh peserta bersama-sama mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Inspektur Upacara. Rangkaian dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila oleh Irup yang diikuti seluruh peserta upacara. Kemudian pembacaan Pembukaan UUD 1945, pembacaan teks Proklamasi, dan doa bersama. Prosesi berjalan lancar dan penuh khidmat. Sebagai penutup, upacara ditandai dengan laporan Danup kepada Irup, penghormatan pasukan, serta pembubaran barisan. Pukul 07.30 WIB, seluruh rangkaian kegiatan resmi berakhir dengan tertib. Wakapolresta Pati AKBP Petrus P. Silalahi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan upacara yang berjalan lancar. “Alhamdulillah upacara dalam rangka HUT ke-80 RI di Polresta Pati berjalan dengan aman, tertib, dan penuh khidmat. Terima kasih kepada seluruh personel yang mengikuti dengan disiplin,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa semangat kemerdekaan harus senantiasa hadir dalam tugas sehari-hari. “Peringatan Hari Kemerdekaan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan masyarakat,” tutup Wakapolresta.(Kasnadi) Sumber:(Humas Polresta Pati)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali melaksanakan rotasi jabatan di lingkup pejabat utamanya. Upacara serah terima jabatan (sertijab) berlangsung di halaman Mapolres Jepara pada Sabtu (16/8/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso. Hadir dalam kesempatan tersebut para pejabat utama, Kapolsek jajaran, hingga Bhayangkari Cabang Jepara. Suasana khidmat terlihat sejak awal prosesi, menandai momen pergantian estafet kepemimpinan yang diharapkan membawa semangat baru bagi organisasi. Dalam mutasi kali ini, terdapat empat pejabat utama yang berganti posisi. Kasat Lantas AKP Dionisius Yudi Christiano mendapat penugasan baru sebagai Pama Ro SDM Polda Jateng dalam rangka mengikuti pendidikan S2 STIK angkatan ke-15 tahun 2025. Jabatan Kasat Lantas kini dipercayakan kepada AKP Rahandy Gusti Pradana, yang sebelumnya bertugas di Polres Brebes. Selanjutnya, Kasat Binmas AKP Uji Andi Haryono ditugaskan menjadi Kapolsek Undaan Polres Kudus. Posisi Kasat Binmas kini diisi oleh Iptu Happy Nawang Kuncoro, lulusan Dik S2 STIK-PTIK angkatan ke-13. Perubahan juga terjadi di Satuan Reserse Narkoba. AKP Achmad Sugeng kini menjabat Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, dan posisinya digantikan oleh AKP Selamet, yang sebelumnya menjabat Kasatreskrim Polres Blora. Sementara itu, jabatan Kapolsek Jepara Kota juga mengalami pergantian. AKP Sri Retno Biyanti dipromosikan sebagai Kasubbag Binops Bag Ops Polres Jepara, digantikan oleh AKP R. Aries Sulistiyono yang sebelumnya menjabat Kasubbag Binops Bag Ops di Polres Jepara. Dalam sambutannya, Kapolres Jepara AKBP Erick menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Pergeseran ini, kata dia, tidak hanya menjadi sarana penyegaran, tetapi juga untuk mengoptimalkan kinerja dan pengembangan organisasi. > “Pejabat baru semoga dapat segera beradaptasi dengan lingkungan tugas. Sedangkan pejabat lama, semoga semakin sukses di tempat penugasan yang baru,” ujar AKBP Erick. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan kerja keras selama bertugas di Jepara. Kepada pejabat baru, Kapolres menekankan pentingnya inovasi, kolaborasi, serta pelayanan prima kepada masyarakat. > “Saya berharap pejabat baru mampu melanjutkan program-program yang sudah berjalan, sekaligus menghadirkan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Ingat, tugas utama kita adalah melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme,” tegasnya. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) hanya bisa diraih dengan kerja sama solid seluruh jajaran. Dengan bergulirnya roda kepemimpinan, Polres Jepara diharapkan semakin sigap dalam menghadapi tantangan, baik dalam penegakan hukum, pemberantasan narkoba, maupun menjaga situasi kondusif di wilayah hukum Kabupaten Jepara.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Bapak Syamsuardi sebagai Kuasa Pendamping Masyarakat dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia saat di temui awak media prihal adanya pemortalan jalan yang di lakukan dua kelompok masyrakat di dua Desa yaitu Desa Baong Sengatap dan Desa Sejirak kabupaten Sintang kalbar dirinya membenarkan adanya terjadi pemortalan tersebut itu wujud rasa bentuk kekesalan masyarakat atas pengingkaran kesepakatan yang tidak di tindak lanjuti atau laksankan oleh PT.CUP dan lambanya penyelesaian sengketa lahan warga Desa Baong Sengatap dan Desa Sejirak serta Desa sungai Deras yang di klaim PT CUP melalui HGU telah menimbulkan kecurigaan,ada apa dengan Polisi khususnya Polsek Ketungau Hilir dan Polres Kabupaten Sintang sehingga tidak berani menindak,memproses dan menangkap pihak perusahaan sedangkan kasus ini sudah dilaporkan kepolres Sintang, bertahun-tahun sudah masyarakat bersabar menanti dan mengikuti proses di Kepolisian Polres Sintang dan pemerintahan Kabupaten Sintang sebelumya. Namun hingga kini, permasalahan yang menyangkut nasib dan masa depan masyarakat di Ketungau Hilir khususnya masyarakat yang lahannya terimbas masuk kedalam HGU PT.CUP tersebut belum menemukan setitik embun kejelasan hukumnya. Akibat ketidakpastian hukum yang berlarut-larut diPolres Sintang yang patut di duga sengaja tidak menindak lanjuti laporan masyarakat sehingga untuk kesekiankalinya warga setempat kembali memasang portal hal ini wujud kekecewaan Masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Polres Sintang serta Polsek Ketungau Hilir dalam merespon pengaduan dan keluh kesah masyarakat yg lebih respon secepat kilat bila mana ada pengaduan atau laporan perusahaan dan dalam waktu sesingkat singkatnya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan orang yang mana sesungguhnya kasus itu bisa ditangani secara adat setempat sedangkan kerugiannya yang terjadi diperkirakan di bawah Rp.5.000.000, Sedangkan kerugian yang dialami masyarakat diperkirakan ribuan hektar lahan yang di masukan dalam HGU perusahaan kerugian masyarakat bisa mencapai milyaran rupiah polisi tak berani menetapkan pihak perusahaan sebagai tersangka bahkan saat ini menutup mata atas kasus tersebut. Hal ini Bapak Syamsuardi Selaku Sebagai Kuasa Pendamping Masyarakat Dari Forum Wartawan Dan LSM Kalbar Indonesia, berharap baik pihak Polsek ketungau hilir maupun Polres Sintang segera menangkap dan mentersangka”kan serta menahan pihak perusahaan dalam penegakan hukum yang berkeadilan sebagaimana yang di amanahkan didalam UUD 1945 apa bila hal ini tidak dilakukan berarti polsek dan polres sintang tidak mengamalkan UUD 1945 dalam menjalan fungsi dan tugas Polri dalam menjalankan tugas serta melakukan penindakan hukum. Pemasangan Portal yang dilakukan oleh warga masyarakat saat ini kecewa atas adanya pengingkaran terhadap kesepakatan yang telah di buat yang mana kesepakatan tersebut ditanda tangani dan disaksikan oleh unsur pemerintah desa dari ketiga desa,Camat kecamatan Ketungau Hilir,unsur aparat kepolisian Polsek Ketungau Hilir,dari unsur pemerintah Kabupaten Sintang disaksikan oleh oleh Kadis Pertanian dan Perkebunan yang sekaligus sebagai ketua pelaksana Harian TP3K Kab.Sintang kalbar,dihadiri juga dari Unsur Dinas Pertahanan Kab.Sintang kalbar serta di hadiri dan di saksikan dari pihak Polres Kab. Sintang namun peryataan Kesepakatan tersebut dengan sengaja di ingkari oleh pihak perusahaan hal ini seharusnya diawasi oleh polsek Ketungau Hilir yang merupakan wilayah hukumnya namun bungkam seolah olah mendukung pengingkaran tersebut malah lebih respon dan sigap ketika ada pengaduan pihak perusahaan. Bapak Syamsuardi meminta baik kepada Kapolsek Ketungau Hilir maupun Pak Kapolres Kab.Sintang,Pak Kapolda Kalbar serta Pak Kapolri tangkap pihak perusahaan bilamana PANCASILA sebagai pedoman dan dasar pelaksanaan penegakan Hukum di NKRI. Bapak Syamsuardi juga meminta kepada pihak Pemerintah baik pihak Eksekutif maupun pihak Legeslatif ditingkat Kabupaten dan Propinsi maupun Pusat agar segera menyikapi permasalahan yang terjadi terhadap masyarakat Kecamatan Ketungau Hilir kabupaten Sintang kalbar yang terdampak atas lahan mereka yang dengan sengaja dimasukan pihak perusahaan kedalam HGU nya apabila hal ini lamban di tangani masyarakat terancam kehilangan lahan cadangan dalam kehidupan mereka apa bila nanti pihak perusahaan ini melakukan TAKE OVER pihak yang kedua pasti dengan secara paksa untuk menguasai lahan-lahan tersebut hal ini bisa memicu suasana tidak kondusif di masyarakat bisa menjadi konflik yang lebih besar dan meluas. Menanggapi situasi ini Bapak Syamsuardi sebagai Kuasa Pendamping Masyarakat dari Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia berinisiatif akan menyurati pak Krisantus selaku wakil Gubernur Kalimantan Barat. guna meminta waktu beliau untuk dapat mendengarkan keluhan langsung dari masyarakat ketiga Desa yang merasa adanya ketidak”adilan akibat kebun bangunan beserta pekarangan rumah sampai dengan pemakaman masuk dalam penguasaan PT CUP melalui HGU. Menurut Bapak Syamsuardi Kuasa pendamping Masyarakat bahwa Pemerintah, sebagai pengatur dan pengawas atas penggunaan lahan, seharusnya memiliki tanggung jawab untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, Namun setelah sekian lama berjalan, tampaknya belum ada kejelasan,Entah karena apa, ungkapnya. Selain itu,Bapak Syamsuardi yang selalu setia mendampingi warga melalui Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia juga berencana mempertanyakan kepada wakil Gubernur Kalbar, mengenai mekanisme penyelesaian konflik agraria yang menurutnya lamban dalam proses dan kurang berpihak kepada masyarakat. Hal ini sangat berbeda ketika konflik melibatkan kepentingan perusahaan, dimana respon dari pihak kepolisian dan pemerintahan terlihat sangat cepat. Seperti yang baru-baru ini, terjadi penangkapan terhadap dua orang karyawan perusahaan dan seorang warga atas dugaan pencurian buah milik PT CUP di Ketungau Hilir oleh pihak Kepolisian setempat tanpa melibatkan pihak adat dan desa setempat.tutupnya. Sumber: Bapak Syamsuardi Wartawan Mulyawan
Kalbar, Bidik-kasusnews.com – Sekadau Kalimantan Barat Sabtu—09-Agustus-2025 Kondisi Sungai Sekadau di Desa Mungguk, RT 13/RW 003, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kian memprihatinkan. Air sungai yang menjadi sumber utama kebutuhan warga, terutama para petani keramba, kini tidak layak lagi digunakan akibat tercemar limbah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu. Iwan, seorang petani keramba setempat, mengungkapkan kepada awak media bahwa meski Polres Sekadau telah menangkap empat pekerja tambang ilegal, penindakan itu tidak menyentuh akar masalah. Itu hanya menyenangkan hati masyarakat sesaat. Faktanya, di banyak desa aktivitas tambang emas ilegal masih marak dan tidak ditindak,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025). Berdasarkan penuturan Iwan, sejumlah lokasi yang disebut menjadi pusat aktivitas PETI namun tidak tersentuh hukum di antaranya: Desa Tembaga (Dusun Perobut dan Dusun Tembaga, wilayah Nanga Rake) diperkirakan 50 unit mesin tambang aktif. Desa Landau Apin (Dusun Enturah, Landau Menserai, dan Dusun Landau Apin) sekitar 30 unit mesin tambang. Desa Kebau (Dusun Kebau, Jongkong, dan Sungai Hijau) 20–30 unit mesin tambang. Lembah Beringin, Batu Pahat, Tanjung Kelapa, Kesimoi, dan Riam Pedara 30–40 unit mesin. Desa Landau Kumpai sekitar 5–6 unit mesin. Desa Koman hingga Engkulun 15–20 unit mesin. Menurut Iwan, keberadaan ratusan mesin tambang ilegal ini seolah “tidak terlihat” oleh aparat penegak hukum (APH). Semakin hari jumlahnya bertambah, seperti ternak ikan yang berkembang biak. Tidak ada penindakan tegas,” tegasnya. Pencemaran sungai kini berdampak langsung pada keramba ikan milik warga. Iwan mengaku, dari total 2.000 ekor ikan yang ia pelihara, kini tersisa hanya sekitar 800 ekor. Setiap hari ada ikan mati. Air sudah tercemar berat limbah tambang,” keluhnya. Ia menyesalkan lambannya respon pemerintah daerah maupun APH terhadap keluhan warga. Seolah pemerintah dan aparat tutup mata dan telinga terhadap teriakan masyarakat,” pungkasnya. Dugaan keterlibatan atau pembiaran dari oknum-oknum tertentu membuat masyarakat semakin pesimis akan adanya penegakan hukum yang adil. Aktivitas PETI di Sekadau tidak hanya mengancam lingkungan dan mata pencaharian warga, tetapi juga memicu kerusakan ekosistem yang berpotensi permanen jika tidak segera dihentikan. Wartawan H.Riyan
Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq melaksanakan kegiatan penanaman hutan mangrove di pesisir Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat pagi (8/8/25). Kegiatan yang diselenggarakan di Mempawah Mangrove Park dengan luasan lahan sekitar 8 hektar ini menjadi bagian dari program nasional rehabilitasi mangrove yang bertujuan memulihkan ekosistem pesisir, mencegah abrasi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Kapolri menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam program ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah di bidang lingkungan hidup. “Polri berkomitmen untuk mendukung program pemerintah, termasuk dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Penanaman mangrove tidak hanya penting bagi ekosistem, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim,” ujar Kapolri. Menteri LHK menegaskan bahwa mangrove memiliki peran strategis dalam menyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, serta memperkuat ekonomi lokal. “Mangrove adalah benteng alami wilayah pesisir. Dengan pelibatan masyarakat dan berbagai pihak,kita bisa menjaga dan mengelola ekosistem ini secara berkelanjutan,” kata Hanif. Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto yang turut mendampingi kegiatan tersebut menyatakan bahwa penanaman mangrove di Mempawah sejalan dengan komitmen Polda Kalbar untuk menjaga kelestarian alam di wilayahnya. “Kalimantan Barat memiliki garis pantai yang panjang dan rawan abrasi. Kegiatan ini adalah bentuk nyata kepedulian kita terhadap kelestarian lingkungan dan perlindungan masyarakat pesisir. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama merawat mangrove yang telah ditanam,” ujar Pipit. Di waktu yang sama, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi contoh sinergi positif antara institusi kepolisian dan kementerian teknis dalam mendukung agenda nasional. “Kolaborasi Polri dengan Kementerian LHK ini menunjukkan bahwa tugas kepolisian tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga turut berperan aktif dalam program strategis pemerintah, termasuk pelestarian lingkungan. Sinergi lintas sektor seperti ini sangat penting agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutup Bayu. Kegiatan di Mempawah ini diikuti oleh jajaran TNI-Polri, pemerintah daerah, pelajar, dan masyarakat sekitar. Ribuan bibit mangrove ditanam di kawasan pesisir sebagai langkah nyata pelestarian lingkungan di Kalimantan Barat. Wartawan Mulyawan
Bidik-kasusnews.com-Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Kabupaten Sanggau kalbar, Senin-04-Agustus-2025 Kembali Beraktivitas khususnya di sepanjang aliran Sungai Kapuas Desa semarangkai Kabupaten Sanggau kalbar Seolah-olah Kebal Hukum dan hukum tidak berjalan Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berlangsung terang-terangan meski sudah ada larangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sanggau. Sejumlah warga mengaku kecewa dengan lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan konkret dari aparat penegak hukum maupun Satuan Tugas (Satgas) PETI yang telah dibentuk. “Gimana imbauan Bupati? Katanya mau ditindak, kok mereka masih kerja. Satgas yang sudah dibentuk itu ke mana?” keluhan pilot ABK (kapal)pengangkut Batu bara yang akan di bawa kesintang sedang melewati sungai kapuas Sanggau yang mengaku melihat langsung aktivitas PETI di Sungai kapuas, Merasa terganggu dengan aktivitas pekerja PETI. Nada serupa yang disampaikan oleh warga berinisial iw,dan warga lainnya yang mempertanyakan komitmen pemerintah dan aparat dalam menegakkan aturan. “Katanya dilarang, tapi faktanya masih jalan terus. Aparatnya ke mana, kok dibiarkan?” ucapnya geram. Surat Edaran Bupati Diabaikan Sebagai informasi, Bupati Sanggau Yohanes Ontot sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA Tahun 2025 tentang Larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam surat tersebut, masyarakat diminta: Tidak terlibat dalam kegiatan PETI, Mendukung penegakan hukum, Melaporkan aktivitas PETI kepada pihak berwenang. Bupati Sanggau,Yohanes Ontot secara tegas menyebut bahwa Sungai Kapuas dan Sungai Sekayam harus bersih dari PETI karena merupakan sumber air baku PDAM dan penopang hidup warga pesisir. “Kalau sudah diingatkan masih juga nekat, ya tanggung sendiri risikonya,” tegas Bupati Sanggau dalam pernyataan sebelumnya. Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Kesehatan Aktivitas PETI tidak hanya menyalahi hukum, tapi juga menjadi ancaman serius bagi ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses penambangan dapat mencemari air, merusak biota sungai, dan membahayakan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa pembentukan Satgas PETI hanya bersifat seremonial tanpa langkah nyata di lapangan. Publik kini menunggu keberanian dan keseriusan aparat dalam menegakkan aturan, bukan sekadar restorika di atas kertas. (Team/read)
JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati — Suasana khidmat menyelimuti halaman Mapolresta Pati pada Jumat pagi, 1 Agustus 2025. Mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, jajaran kepolisian mengikuti upacara serah terima jabatan Wakapolresta, pengambilan sumpah jabatan, serta laporan kenaikan pangkat pengabdian. Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi ini menjadi momentum penting bagi institusi Polri di wilayah Pati. Selain rotasi jabatan, upacara juga menjadi ruang refleksi atas semangat pengabdian dan pembaruan organisasi. “Hari ini kita sama-sama diberi kesehatan untuk hadir dalam upacara ini. Mari kita syukuri sebagai anugerah dan semangat baru dalam menjalankan amanah,” ucap Kapolresta Pati dalam amanat pembukaannya. Salah satu momen penting dalam upacara ini adalah pergantian jabatan Wakapolresta Pati dari Kombes Pol Dandy Ario Yustiawan kepada AKBP Petrus Parningotan Silalahi. Seremoni disaksikan oleh Ketua Bhayangkari Cabang Kota Pati beserta jajaran, para pejabat utama, serta seluruh Kapolsek di wilayah hukum Polresta Pati. Dalam sambutannya, Kapolresta menyampaikan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari strategi pembinaan personel Polri secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa mutasi adalah bentuk penyegaran dan pengembangan organisasi. “Mutasi jabatan di tubuh Polri adalah dinamika yang sehat. Ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari perencanaan jangka panjang untuk menjawab tantangan yang makin kompleks,” tegas Kapolresta. Ia menambahkan, setiap rotasi dilakukan melalui proses evaluasi menyeluruh, mempertimbangkan profesionalisme, rekam jejak, dan integritas personel. “Kami ingin memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh sosok yang memiliki komitmen dan kapasitas untuk bekerja tuntas dan cepat,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi. Apresiasi setinggi-tingginya pun diberikan kepada Kombes Pol Dandy Ario Yustiawan atas dedikasi dan kinerjanya selama menjabat Wakapolresta. Kapolresta menyebut, kontribusi positif pejabat lama menjadi pondasi penting dalam mewujudkan Polri yang adaptif dan profesional. “Saya ucapkan terima kasih kepada Kombes Dandy. Banyak terobosan yang telah dilakukan dan saya harap warisan positif itu terus dikembangkan oleh pejabat baru,” tuturnya. Kepada AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Kapolresta memberikan arahan agar melanjutkan program kerja dengan pendekatan kolaboratif dan evaluatif. Ia meyakini, dengan rekam jejak dan latar belakang pendidikan, Wakapolresta yang baru dapat segera beradaptasi. “Saya percaya AKBP Petrus mampu mengemban tugas ini dengan integritas tinggi dan jiwa kepemimpinan yang kuat,” ucapnya yakin. Selain Wakapolresta, beberapa pejabat lain juga menerima amanah baru, di antaranya AKP Ali Mahmudi, sebagai Kasatsamapta, AKP Mudofar, sebagai Kapolsek Juwana, IPTU Muhamad Setiawan, sebagai Kapolsek Batangan, dan IPTU Warsono sebagai Kapolsek Jaken. Kepada para perwira tersebut, Kapolresta menegaskan pentingnya memahami wilayah tugas, cepat tanggap terhadap gangguan kamtibmas, serta mampu memberi laporan secara cepat dan akurat kepada pimpinan. “Kenali medan, pahami potensi kerawanan, dan bangun hubungan sinergis dengan masyarakat,” perintah Kapolresta dalam arahannya. Di sisi lain, momen kenaikan pangkat pengabdian yang diterima IPDA Darto turut menjadi sorotan. Kenaikan ini diberikan atas dasar loyalitas dan dedikasi selama bertugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Kenaikan pangkat pengabdian adalah bentuk penghargaan tertinggi atas konsistensi dan kesetiaan dalam menjalankan tugas. Ini patut jadi contoh bagi seluruh anggota,” ujar Kapolresta. Sebagai penutup, Kapolresta mengajak seluruh personel Polresta Pati untuk terus menjaga semangat pengabdian, bekerja secara profesional, dan menempatkan pelayanan masyarakat sebagai prioritas utama. “Mari kita jaga marwah institusi ini dengan kerja yang jujur, cerdas, dan penuh keikhlasan. Tugas kita adalah ibadah, pengabdian, dan bentuk cinta kepada bangsa,” pungkas Kombes Pol Jaka Wahyudi.(Kasnadi) Sumber:(Humas Polresta Pati)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Suasana serius namun hangat menyelimuti Aula Mapolres Jepara pada Jumat (1/8/2025) pagi. Sejumlah unsur pimpinan daerah tampak hadir, duduk bersama dalam satu forum koordinasi lintas sektoral yang diinisiasi Polres Jepara, Polda Jawa Tengah. Tujuannya jelas: menyatukan langkah dalam mencegah dan menangani potensi konflik sosial di wilayah Kabupaten Jepara. Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, yang menekankan pentingnya keterpaduan antarlembaga untuk mendeteksi dan merespons persoalan sosial secara cepat dan tepat. Hadir dalam forum tersebut antara lain Kabag Pemerintahan Setda Jepara Anwar Sadat, Kapten Inf Ngadino selaku Pasiter Kodim 0719/Jepara, perwakilan dari Kesbangpol, Korwil BIN Jepara, serta para Kapolsek dan pejabat utama Polres Jepara. Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan bahwa dinamika sosial di tengah masyarakat perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Mulai dari perselisihan antar kelompok, aksi unjuk rasa, hingga tawuran pemuda dapat menjadi sumber konflik yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. > “Butuh sinergi yang nyata dan komunikasi yang terbuka antar instansi. Jangan sampai masalah kecil berkembang jadi konflik besar karena terlambat ditangani,” tegas AKBP Erick. Rakor juga membahas beberapa isu aktual seperti konvoi kendaraan yang meresahkan, sweeping sepihak, hingga aksi massa spontan. Semua itu dinilai berpotensi menimbulkan ketegangan di masyarakat jika tidak diawasi dan direspons dengan bijak. Sejumlah peserta rakor turut menyampaikan paparan situasi di wilayah masing-masing serta strategi pencegahan yang tengah dijalankan. Diskusi berjalan dinamis, memperlihatkan semangat kolaborasi yang kuat antar unsur Forkopimda. Sebagai penutup, disepakati komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan membangun sistem deteksi dini yang lebih efektif. Semua elemen sepakat bahwa menjaga kondusivitas Jepara adalah tanggung jawab bersama. (Wely-jateng)
JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati, Jawa Tengah – Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar selama 14 hari di wilayah hukum Polresta Pati berhasil mencatat 1.938 pelanggaran lalu lintas. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan sebesar 56 persen dibandingkan pelaksanaan pada tahun 2024 yang mencapai 4.389 pelanggaran. Operasi ini berlangsung dari 14 hingga 27 Juli 2025. Penurunan jumlah pelanggaran menjadi indikator keberhasilan dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa dari jumlah pelanggaran tersebut, 760 pelanggar dikenakan sanksi tilang secara langsung. Sementara itu, 58 pelanggaran terekam melalui sistem ETLE Mobile. “Sebanyak 1.120 pelanggar lainnya hanya diberikan teguran sebagai bentuk edukasi dan pembinaan di tempat,” ujarnya, Selasa (29/7). Lebih lanjut dijelaskan, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor, baik karena tidak mengenakan helm, melanggar marka jalan, hingga melawan arus lalu lintas. Selain pelanggaran lalu lintas, Polresta Pati juga mencatat sebanyak 25 kecelakaan selama operasi berlangsung. Kecelakaan ini mengakibatkan 30 orang mengalami luka ringan. Kerugian materiil yang timbul akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai Rp25.300.000. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 38 persen dibandingkan kerugian pada tahun lalu. Meski terjadi peningkatan pada kerugian, Kombes Pol Jaka menegaskan bahwa fokus utama operasi ini bukan hanya pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif dan edukatif. Selama pelaksanaan operasi, pihaknya juga menggelar sejumlah kegiatan positif seperti sosialisasi terpadu bersama dinas terkait, edukasi keselamatan di sekolah dan perguruan tinggi, serta ramp check bagi pengemudi angkutan umum. Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan gratis untuk sopir, pembagian minyak goreng bagi pengendara tertib, serta kegiatan sosial seperti Jumat Berkah, Safari Jumat, dan bantuan bagi korban kecelakaan. Kegiatan “Polantas Menyapa” dan “Ngopi Bareng” bersama komunitas otomotif, pengemudi ojek online, dan sopir angkutan umum turut menjadi bagian dari pendekatan humanis kepolisian kepada masyarakat. Menurut Kombes Pol Jaka, upaya penyadaran publik tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga melalui media. Sosialisasi dan imbauan terus disampaikan melalui media sosial, media online, cetak, dan televisi. “Kami ingin membangun budaya tertib lalu lintas yang berkelanjutan, bukan hanya saat operasi berlangsung. Edukasi kepada masyarakat harus terus berjalan,” tegasnya. Kapolresta Pati mengimbau masyarakat untuk tidak lengah meskipun Operasi Patuh Candi telah selesai. Kedisiplinan dalam berlalu lintas harus tetap dijaga untuk mencegah terjadinya kecelakaan. “Patuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Jangan sampai pelanggaran kecil berujung pada musibah besar,” pungkas Kombes Pol Jaka.(Kasnadi) Sumbar(Humas Polresta Pati)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kekerasan antar remaja kembali memakan korban jiwa. Seorang pemuda asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, berinisial MR (20) meninggal dunia sehari setelah mengalami pengeroyokan brutal di jalanan umum. Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu sore (19/7/2025) sekitar pukul 16.15 WIB, saat korban dalam perjalanan pulang dari menonton pertunjukan orkes dangdut di Desa Jinggotan. Menurut keterangan dari Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, korban tiba-tiba diserang oleh sekelompok pemuda di Jalan Raya Jepara-Kembang, tak jauh dari lokasi acara. Diduga kuat, pemicu keributan adalah kesalahpahaman saat menyaksikan hiburan musik tersebut. > “Korban diserang oleh tiga pelaku yang sudah kami identifikasi, yaitu BB, FQ, dan DK, yang semuanya warga Kecamatan Kembang,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (30/7/2025). Korban sempat dibawa pulang ke rumah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sayangnya, ia meninggal dunia keesokan harinya, Minggu (20/7/2025) pukul 11.00 WIB, akibat luka parah di bagian kepala. Tersangka Ditangkap, Polisi Dalami Pelaku Lain Ketiga pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Jepara dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Dari hasil pemeriksaan, peran masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan tersebut telah diungkap: BB: Menyerang kepala dan dada korban. FQ: Memukul dan menginjak kepala korban. DK: Ikut memukul korban dari belakang. > “Kami menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, karena melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Erick. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor milik korban dan hasil autopsi dari RSUD RA Kartini. Polisi Serius Tangani Kekerasan Jalanan Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menambahkan, pihaknya telah meminta masyarakat aktif melaporkan segala bentuk kekerasan atau konflik di wilayah mereka. > “Kami tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri. Masyarakat bisa menghubungi Call Center 110 atau WhatsApp Siraju Polres Jepara di 08112894040 jika melihat potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya. Penyidik Satreskrim saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.(Wely-jateng)