Jakarta,-Bidik-kasusnews.com,.25 Juli 2026 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menegaskan bahwa supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh proses penegakan hukum dijalankan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan karena tekanan opini publik, kepentingan kelompok tertentu, maupun klaim kedekatan dengan pihak mana pun. Menurut H. Dian Surahman, independensi aparat penegak hukum merupakan pilar utama negara hukum yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, setiap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan harus terbebas dari segala bentuk intervensi yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. “Hukum yang adil harus berdiri di atas fakta dan bukti, bukan opini ataupun klaim kedekatan dengan siapa pun. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun upaya memengaruhi proses hukum di luar mekanisme yang telah diatur,” tegas H. Dian Surahman. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting agar institusi penegak hukum tetap fokus menegakkan keadilan tanpa tekanan maupun kepentingan tertentu. FRIC juga menilai bahwa kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin kuat apabila setiap perkara diselesaikan secara terbuka, berdasarkan pembuktian yang sah, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan persamaan di hadapan hukum. “Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendukung Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan agar tetap independen dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Jangan biarkan hukum dikendalikan oleh opini, tekanan, atau kepentingan pribadi. Biarkan fakta berbicara dan hukum ditegakkan sebagaimana mestinya,” ujar H. Dian Surahman. Sebagai organisasi yang berkomitmen mendukung tegaknya hukum dan keadilan, FRIC menegaskan akan terus mengawal terciptanya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta berpihak pada kebenaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. “Mari kita jaga supremasi hukum sebagai fondasi negara yang kuat. Dukung Polri, Kejaksaan, dan Hakim bekerja secara profesional tanpa intervensi. Hanya dengan penegakan hukum yang independen, Indonesia akan menjadi negara yang semakin adil, berwibawa, dan berintegritas,” tutup Ketum FRIC, H. Dian Surahman. (Asep Rusliman) (Humas)
MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Lapas Kelas IIB Majalengka resmi menggelar Pembukaan Program Pendidikan Kesetaraan Paket B dan C & Peresmian Pesantren Bina Santri Al-Awwabin. Langkah strategis ini menjadi bukti nyata komitmen Lapas Majalengka dalam membekali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar siap kembali ke masyarakat dengan penuh bangga, memboyong ijazah formal sekaligus ilmu agama yang kokoh. Acara yang berlangsung khidmat di lingkungan Lapas Kelas IIB Majalengka ini dihadiri oleh jajaran pejabat daerah dan mitra strategis, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka yang hadir mewakili Bupati Majalengka, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Ketua Yayasan Pancar Kalijati Nusantara yang menaungi PKBM Dharmawangsa Nusantara selaku mitra pelaksana pendidikan kesetaraan, serta para _stakeholders_, insan media, dan tokoh masyarakat. Dalam Sambutannya, Kalapas Majalengka, Rian Firmansyah menyampaikan adanya program pendidikan kesetaraan dan pembinaan keagamaan ini sebagai wujud komitmen Lapas Majalengka dalam pengimplementasian Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang diterjemahkan pada Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan No. 11, yaitu Pendidikan Kesetaraan bagi Narapidana dan Anak Binaan. Ketua Yayasan Pancar Kalijati Nusantara, Iwan Gunawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan program pendidikan ini dilandasi oleh rasa kemanusiaan dan kepedulian yang mendalam terhadap para warga binaan. Menurutnya, banyak di antara mereka yang terjerat hukum dan masuk ke lembaga pemasyarakatan karena situasi keterpaksaan hidup. Oleh karena itu, kehadiran program ini diharapkan dapat memberikan ruang pembinaan, pengharapan, serta bekal yang bermakna bagi masa depan mereka. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Rd. M. Umar Ma’ruf, mengapresiasi tinggi inisiatif yang digagas oleh Lapas Kelas IIB Majalengka bersama PKBM Dharmawangsa Nusantara. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan arah pembangunan daerah. “Hal ini patut diapresiasi bersama. Kami Dinas Pendidikan akan berupaya mendukung program ini ke depannya, karena Pemerintah Daerah Majalengka pada RPJMD 2024-2029, dalam mewujudkan masyarakat yang _langkung sae_ yaitu dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.” ucap Kadisdik pada sambutannya. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Didi Supriadi menyampaikan keresahan yang selama ini dirasakan akan ditindaklanjuti oleh DPRD kepada Bupati Majalengka. Lebih lanjut, beliau menyampaikan dukungan dan apresiasi mendalam kepada Lapas Majalengka yang tidak hanya berhasil membina warga binaan dalam menghasilkan produk-produk kreatif, tetapi juga mengasah keterampilan seni mereka. “Saya siap mendukung program yang diusung, mudah-mudahan program ini dapat berjalan dengan lancar. Serta apresiasi kepada Kalapas, dimana bukan hanya produk yang bisa dimanfaatkan, tetapi juga keterampilan (dari warga binaan). Dimana ketika warga binaan kembali ke masyarakat, mereka mampu untuk berbaur” tegasnya. Melalui kerja sama dengan PKBM Dharmawangsa Nusantara di bawah naungan Yayasan Pancar Kalijati Nusantara, para warga binaan yang belum menyelesaikan pendidikan tingkat SMP dan SMA kini dapat melanjutkan studinya hingga memperoleh ijazah resmi Paket B dan Paket C. Di saat yang sama, hadirnya Pesantren Bina Santri Al-Awwabin diharapkan dapat menjadi wadah penempaan karakter, perbaikan akhlak, dan pendalaman ilmu agama. Kombinasi pendidikan umum dan keagamaan ini menjadi fondasi penting agar para warga binaan dapat melangkah keluar dengan percaya diri dan penuh bangga menyongsong masa depan baru. Rangkaian acara ditutup dengan penampilan memukau dari karya seni para warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka. Para tamu undangan disuguhkan tarian tradisional khas Jawa Barat, Tari Bubuy Bulan, yang dibawakan dengan anggun oleh warga binaan. Suasana semakin semarak ketika Band Warga Binaan Lapas Majalengka tampil membawakan alunan musik yang menghibur seluruh hadirin, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan ruang tidak memadamkan kreativitas dan bakat seni mereka. (Asep Rusliman)
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memperkuat pembinaan internal serta memastikan kesiapan personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah Polsek jajaran Polres Majalengka pada Jumat (24/7/2026). Kegiatan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di tingkat Polsek, sekaligus sebagai sarana mempererat komunikasi antara pimpinan dengan seluruh personel di lapangan. Dalam arahannya, AKBP Rita Suwadi menekankan pentingnya menjaga disiplin, profesionalisme, integritas, serta memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan responsif kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar terus meningkatkan sinergitas dengan unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. “Sebagai anggota Polri, kita harus senantiasa hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara profesional serta mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Kapolres. Selain memberikan arahan, Kapolres juga melakukan pengecekan terhadap kesiapan mako, kebersihan lingkungan, kelengkapan administrasi, serta sarana dan prasarana penunjang pelayanan di masing-masing Polsek. Hal tersebut dilakukan guna memastikan seluruh jajaran siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kapolres berharap melalui kegiatan kunjungan kerja ini dapat meningkatkan semangat, soliditas, dan motivasi seluruh personel dalam melaksanakan tugas kepolisian, sehingga kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban dan diakhiri dengan sesi dialog bersama personel, sebagai wadah untuk menyampaikan masukan, kendala di lapangan, serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, modern, dan terpercaya. Kegiatan kunjungan kerja ini sejalan dengan upaya pembinaan personel dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polres Majalengka. (Asep Rusliman)
CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras terbatas kembali dibuktikan. Sepanjang periode Mei hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 26 kasus dan mengamankan 26 tersangka dari 18 kecamatan di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dari 26 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki. Mereka terdiri dari tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial B, AH, dan AJ, satu tersangka kasus tembakau sintetis sekaligus sediaan farmasi berinisial MA, serta 22 tersangka kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. “Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol. Imara Utama dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026). Kapolresta menjelaskan, dari 26 tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa, yakni SL, HF, dan AM. Adapun latar belakang profesi para tersangka cukup beragam, terdiri dari sembilan buruh harian lepas, tujuh orang belum bekerja, enam wiraswasta, dua karyawan swasta, satu sopir, dan satu pelajar. Pengungkapan kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan. Kecamatan Sumber dan Gebang menjadi lokasi terbanyak dengan masing-masing tiga tempat kejadian perkara (TKP), disusul Kecamatan Weru, Ciledug, Palimanan, dan Pabedilan masing-masing dua TKP. Sementara kecamatan lainnya meliputi Greged, Klangenan, Dukupuntang, Lemahabang, Babakan, Gunungjati, Astanajapura, Tengah Tani, Arjawinangun, Plered, Susukan, dan Waled dengan masing-masing satu TKP. Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 45,77 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 6.479 butir Trihexyphenidyl, 11.041 butir Tramadol, 15 butir DMP, uang tunai sebesar Rp3.799.000, 26 unit telepon genggam, 10 tas, enam timbangan digital, empat unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut. Kombes Pol. Imara Utama menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi rutin dan razia gabungan yang dilakukan Polresta Cirebon bersama TNI dan Pemerintah Daerah di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik rawan peredaran narkotika, termasuk tempat hiburan malam. “Hasil pengungkapan ini adalah wujud nyata kerja keras bersama antara Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon dari ancaman narkotika. Kami memohon doa dan dukungan seluruh elemen masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba dapat terus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan kepolisian terdekat maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. Dukungan terhadap langkah tegas Polresta Cirebon juga datang dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dari Bupati Cirebon atas keberhasilan jajaran Polresta Cirebon dalam mengungkap berbagai kasus narkotika dan obat keras terbatas yang dinilai telah memberikan rasa aman bagi masyarakat. Sementara itu, Dansatlak Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon, Lettu Cpm Ujang Dahlan, menegaskan bahwa jajaran Polisi Militer akan terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat. Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan 22 tersangka kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Asep Rusliman)
Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan patroli gabungan skala besar akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bandung. Hal tersebut disampaikan Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar usai memimpin patroli gabungan bersama Polrestabes Bandung, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan pada Kamis (23/7/2026) dini hari. Menurut Adi Vivid, kehadiran aparat di lapangan menjadi salah satu langkah efektif untuk mencegah munculnya aksi kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Patroli terpadu ini merupakan langkah preventif yang melibatkan seluruh unsur agar ruang gerak pelaku kejahatan semakin terbatas. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat,” katanya. Dalam patroli tersebut, sebanyak 238 personel gabungan menyisir sejumlah ruas jalan utama yang dinilai rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan Dago Cikapayang, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Diponegoro, Jalan Pajajaran, Jalan Kebon Kawung, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, dan Jalan Merdeka. Patroli berlangsung sejak pukul 00.00 WIB hingga 03.00 WIB dengan melibatkan personel dari Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat, TNI, Satpol PP Kota Bandung, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Perhubungan Kota dan Provinsi Jawa Barat. Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polrestabes Bandung tetap aman dan kondusif. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas. Bandung, 23 Juli 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Majalengka, Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bertindak cepat dan tegas dalam merespons tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Langkah penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta transparan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal serta keadilan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kamis (23/07/2026). Melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial NS yang berdomisili di Kabupaten Majalengka. Pengungkapan kasus ini dilaksanakan di bawah kepemimpinan dan pengawasan langsung Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H. Kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke Satreskrim Polres Majalengka. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, tindakan keji tersangka menyasar dua orang korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung secara berulang sejak tahun 2021 hingga terakhir kali diketahui terjadi pada pertengahan Mei 2026 di sebuah rumah di kawasan Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka. Kejadian terungkap ketika korban AK memberanikan diri melarikan diri dari rumah tempat tinggalnya bersama tersangka. Korban kemudian menemui pihak pelapor dalam keadaan trauma dan menangis, hingga akhirnya menceritakan seluruh perbuatan tidak senonoh yang dialaminya serta melibatkannya bersama saudara sepupunya (AD). Berbekal laporan serta barang bukti yang cukup—termasuk keterangan saksi-saksi, surat Visum Et-Repertum, dan pakaian milik korban—petugas Satreskrim Polres Majalengka bergerak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka NS dijerat dengan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHPidana dan/atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Majalengka tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain fokus pada proses hukum tuntas, petugas kepolisian juga memberikan imbauan mendasar kepada seluruh elemen masyarakat dan para orang tua untuk terus memperketat pengawasan terhadap lingkungan anak-anak guna mencegah segala bentuk potensi kekerasan seksual. (Asep Rusliman)
JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah organisasi pers dalam membela kehormatan profesi jurnalis. PJI juga telah menerbitkan Surat Penugasan kepada Departemen Hukum dan HAM PJI untuk melakukan pelaporan hukum terkait insiden yang melibatkan advokat Hotman Paris Hutapea. Insiden itu terjadi pada 17 Juli 2026 di halaman Kejaksaan Agung RI, saat Hotman Paris menggelar konferensi pers terkait kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam kesempatan tersebut, Hotman terdengar membentak jurnalis dengan kalimat “Lu punya otak nggak sih?!”. “Pelecehan verbal dengan muatan degradasi intelektual kepada jurnalis yang sedang bertugas bukan sekadar rendahnya etika komunikasi. Itu bentuk verbal assault yang merendahkan kehormatan profesi pers di ruang publik,” tegas Hartanto boechori ketua umum PJI dalam pernyataan resminya, Selasa (22/7/2026). Hartanto menilai aktivitas tanya-jawab dan konfirmasi adalah instrumen sah dalam pelaksanaan fungsi jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi. Karena itu, tidak ada pembenaran bagi siapa pun merespons tugas jurnalistik dengan bentakan, penghinaan, atau makian. Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan Hotman beberapa hari sebelumnya, 11 Juli 2026. Saat itu Hotman menyebut ada “restu Presiden Prabowo” terkait penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Polri. Ia juga mengapresiasi Polri dan Kapolri. Menurut Hartanto ketua umum PJI, pencatutan nama Presiden RI, institusi Polri, Kapolri, dan pejabat tinggi negara dalam konteks pembelaan hukum pribadi berpotensi mengaburkan objektivitas penegakan hukum dan membentuk opini publik yang menyesatkan. “Presiden, Polri, dan Kapolri milik seluruh rakyat Indonesia. Bukan tameng kepentingan hukum pribadi, apalagi alat intimidasi psikologis untuk membungkam kemerdekaan pers,” ujar Hartanto Boechori Ketum PJI menyebut tindakan tersebut sebagai _abuse of influence_ atau penyalahgunaan pengaruh. Perilaku itu dinilai tidak mencerminkan etika profesi advokat yang menjunjung integritas dan independensi hukum. Meskipun Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial kepada insan pers, Presiden, dan pejabat negara,Hartanto menegaskan permintaan maaf tidak menghapus konsekuensi hukum. Saat ini laporan telah diajukan oleh PWI dan organisasi pers lain. PJI melalui Depkumham PJI juga akan melakukan pelaporan dengan penerapan pasal-pasal relevan, baik terkait dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang bertugas maupun dugaan abuse of influence. PJI menginstruksikan seluruh anggota di seluruh Indonesia untuk menjaga soliditas lintas organisasi pers dan mengawal proses penegakan hukum atas perkara ini. “Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Setiap bentuk intimidasi dan penghinaan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tutup ketum PJi. (Asep Rusliman)
Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Siliwangi, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Selasa 22 Juli 2026 malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Kecelakaan persis di depan Pendopo Kuningan itu, melibatkan sepeda motor Yamaha Nmax dan truk Isuzu. Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor, Muhamad RS (20) warga Desa Darma, mengalami luka berat pada bagian kepala. Korban langsung dilarikan ke RSUD 45 Kuningan untuk mendapatkan perawatan medis. Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, Iptu Sri Martini, mengatakan, kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha Nmax warna silver bernopol E 2966 YBE yang dikendarai korban melaju dari arah Kuningan menuju Cijoho. Saat tiba di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut diduga melaju melawan arus. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju truk Isuzu Light Truck warna putih bernopol L 8082 UBA yang dikemudikan IS, 27. “Tabrakan tidak dapat dihindari,” kata Sri Martini saat dikonfirmasi, Rabu 22 Juli 2026. Menurutnya, polisi menerima laporan kecelakaan tersebut dari masyarakat melalui layanan 110. Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan kendaraan yang terlibat. “Pengendara sepeda motor mengalami luka berat di bagian kepala. Korban langsung dievakuasi ke RSUD 45 Kuningan. Sedangkan pengemudi truk tidak mengalami luka,” ujarnya. (Asep Rusliman)
CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Cirebon, bersama para perwira staf dan seluruh jajaran personel, menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) kepada Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 14/Pratiti Wira Yudha, Senin (21/7/2026). Ucapan dirgahayu tersebut disampaikan secara resmi sebagai bentuk apresiasi dan solidaritas antara institusi Polri dengan TNI AD, khususnya satuan pertahanan udara yang berbasis di wilayah Cirebon. Dalam pesannya, Kapolres Cirebon menekankan semangat tri dharma militer yang diusung oleh Yon Arhanud 14, yakni “Gagah, Berani, dan Percaya Diri”. Nilai-nilai ini dinilai selaras dengan semangat pengabdian aparat keamanan dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat. “Selamat ulang tahun ke-64 kepada Yon Arhanud 14/Pratiti Wira Yudha. Teruslah tunjukkan sikap gagah berani dan percaya diri dalam setiap tugas mulia demi kejayaan NKRI,” ujar Kapolres dalam keterangan tertulisnya. Yon Arhanud 14/Pratiti Wira Yudha merupakan satuan elit pertahanan udara yang memiliki peran strategis dalam sistem pertahanan negara. Kolaborasi yang baik antara Polri dan TNI seperti ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergitas dalam menjaga keamanan wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya. (Asep Rusliman)
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,. Komandan Kodim (Dandim) 0617/Majalengka, Letkol Inf Rendra Dwi Jayanto, melaksanakan pengecekan sarana dan prasarana di Sekolah Rakyat yang berlokasi di samping GOR Talaga Manggung, Jalan KH Abdul Halim No. 77, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Senin (20/7/2026). Pengecekan dilakukan sebagai bentuk kesiapan tempat yang akan digunakan untuk menampung Taruna Akademi Militer (Akmil) dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang akan datang. Dandim memastikan seluruh fasilitas yang tersedia berada dalam kondisi layak, aman, dan siap digunakan. Dalam kegiatan tersebut, Dandim didampingi Pasiter Kodim 0617/Majalengka Kapten Inf Mulyana, Batiter Kodim 0617/Majalengka Peltu Adi, Kepala Sekolah Rakyat Ganjar Muttaqin, para guru kelas yakni Riri Mukhahiroh, Susi Windaswari, Ain Nur Fajar, Wali Asuh Restu Suyudi, serta Babinsa Kelurahan Majalengka Kulon Sertu Rahmat Hidayat. Letkol Inf Rendra Dwi Jayanto mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas pendukung, mulai dari ruang belajar, tempat tinggal, hingga sarana penunjang lainnya, telah memenuhi standar kelayakan sehingga mampu mendukung aktivitas para Taruna Akmil selama berada di Majalengka. “Kesiapan sarana dan prasarana menjadi faktor penting agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kodim 0617/Majalengka berkomitmen memberikan dukungan maksimal demi suksesnya kegiatan ini,” ujarnya. Sementara itu, Babinsa Kelurahan Majalengka Kulon Sertu Rahmat Hidayat turut berperan aktif mendampingi kegiatan pengecekan sekaligus berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan lingkungan tetap kondusif serta mendukung kelancaran persiapan penyambutan Taruna Akmil. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh persiapan dapat diselesaikan secara optimal sehingga pelaksanaan kegiatan Taruna Akmil di Kabupaten Majalengka dapat berlangsung dengan baik, aman, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak. (Asep Rusliman) (Pendim_0617)