Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Sidang Perdana Sekda Kota Singkawang dan Eks Pj Walikota Singkawang, Sumastro dalam kasus (HPL) pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak atas tanah Pemkot Singkawang di Taman Wisata Pasir Panjang, (Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan Tahun 2021. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis, 16 Oktober 2025, siang. Agenda kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang selaku jaksa penuntut umum, Coky Soulus. Di dalam ruang sidang, terdakwa Sumastro tampak duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja berwarna putih. Keluarga hingga kolega terdakwa tampak hadir menyaksikan sidang perdana tersebut. Usai sidang, Sumastro yang keluar ruangan dengan mengenakan rompi pink dan masker hitam memilih untuk bungkam saat sejumlah awak media meminta tanggapan. Sekda Singkawang, Sumastro, juga memilih bungkam saat awak media menanyakan, dugaan keterlibatan Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie dalam kasus perkara HPL Pasir Panjang Kota Singkawang Dia hanya mengangkat tangan kirinya pertanda tak ingin memberi keterangan sedikitpun kepada awak media. Dikawal aparat, ia langsung menuju mobil meninggalkan Kantor Pengadilan Tipikor Pontianak yang berlokasi di Jalan Uray Bawadi, Kota Pontianak. Seperti diketahui, Sumastro ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Singkawang pada 10 Juli 2025 terkait tindak pidana korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sumastro pada saat ditetapkan sebagai tersangka menjabat sebagai Sekda Singkawang. Kuasa Hukum Sumastro, Dimas Fakhrul Alamsyah juga enggan memberikan banyak komentar kepada awak media usai persidangan. Ia hanya menyebut sidang berjalan dengan lancar. Pihaknya pun berjanji menyiapkan tanggapan sesuai waktu yang ditentukan. Sumber:Wandaly Wartawan Mulyawan

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Dugaan praktik pungutan liar kembali mencoreng wajah dunia pendidikan dasar di Kabupaten Cirebon. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SDN 1 Grogol, Kecamatan Gunungjati, yang disebut-sebut melakukan pungutan sebesar Rp50.000 kepada wali murid penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan, pungutan tersebut dilakukan dengan dalih untuk pembangunan pagar sekolah. Namun, langkah ini menuai tanda tanya besar, sebab dana PIP sejatinya merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat yang diperuntukkan murni bagi kebutuhan siswa kurang mampu, bukan untuk membiayai kepentingan fisik sekolah. Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, > “Kami disuruh bayar lima puluh ribu, katanya buat pagar sekolah. Tapi bukankah uang PIP itu hak anak kami? Harusnya nggak boleh diminta lagi.” Lebih mencengangkan lagi, saat tim investigasi mencoba mengonfirmasi hal ini, Kepala Sekolah SDN 1 Grogol, Ratna, justru membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia beralasan bahwa pungutan dilakukan atas dasar hasil rapat bersama komite sekolah untuk pembangunan pagar. Namun, pembenaran itu justru memperkuat dugaan bahwa ada pelanggaran terhadap Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan wajib di sekolah negeri, apalagi terhadap penerima bantuan pemerintah seperti PIP. Langkah sekolah yang mengatasnamakan kesepakatan komite tidak dapat dijadikan pembenaran hukum. Sebab, dalam aturan tersebut, partisipasi masyarakat bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak boleh dijadikan syarat bagi siswa penerima bantuan. Para orang tua berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dan Inspektorat Daerah segera turun tangan menelusuri dugaan praktik pungutan berkedok “pembangunan” ini. Jangan sampai dalih “pagar sekolah” justru menjadi tembok penghalang keadilan dan kesejahteraan siswa miskin. ( Asep.R )

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kamis-04-September-2025 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) dalam perkara korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Kalimantan Barat. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (3/9/2025). Majelis Hakim yang dipimpin I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH dengan anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M.Hum dan Arif Hendriana, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman: Pidana penjara 10 tahun Denda Rp500 juta, subsidair 2 bulan kurungan Uang pengganti Rp31,47 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti pidana tambahan 5 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39,86 miliar dengan ancaman tambahan 8 tahun penjara bila tidak dibayar. Kuasa hukum terdakwa, Lipi, SH, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menyampaikan bahwa JPU telah menuntut sesuai fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda sehingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan. “Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir. Dalam waktu paling lama 7 hari, kami akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, apakah menerima atau banding,” ujar I Wayan. Ia menegaskan Kejaksaan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam pemberantasan korupsi. “Kami konsisten menjaga keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tambahnya. Penulis : Jn//98 Editor Mulyawan

CIREBON – BIDIK-KASUSnews.com Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018. Penetapan dilakukan pada Rabu, 27 Agustus 2025, setelah tim penyidik menemukan kerugian negara hingga Rp26,5 miliar. Menurut hasil penyidikan, proyek multiyears tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis, maupun gambar perencanaan. Kondisi itu membuat bangunan tidak memenuhi standar kontraktual yang berlaku. “Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp26.520.054.005, berdasarkan hasil perhitungan BPK RI,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Cirebon, Slamet Haryadi, S.H., M.H., dalam keterangan pers, Rabu (27/8/2025). Keenam tersangka yaitu PH (59) selaku PPTK, BR (67) mantan Kepala Dinas PU tahun 2017, W (58) selaku PPK yang kini menjabat Kadisporapar, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, dan RS (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya. Para tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pembangunan infrastruktur daerah. Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut hingga tuntas untuk menegakkan hukum dan memberi efek jera.(Rico)

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Selasa-26 Agustus 2025 Skandal pembangunan Jembatan Rangka Baja Sei Boli di Desa Bora, Kecamatan Nanga Sayan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, makin menyeruara ke publik. Proyek yang menelan anggaran fantastis Rp1,99 miliar dari APBD Perubahan 2024 ini terbengkalai dan menyisakan tanda tanya besar: ke mana uang rakyat menguap? Padahal kontrak diteken sejak 28 Oktober 2024 dengan masa kerja 65 hari kalender. Artinya, pada awal Januari 2025 jembatan sudah seharusnya rampung. Faktanya, hingga akhir Agustus 2025, yang tersisa hanyalah pondasi setengah jadi tanpa kepastian kelanjutan. Jembatan vital yang menghubungkan jalur utama Nanga Pinoh – Kota Baru Km. 7 tak bisa digunakan masyarakat. Akibat mangkraknya proyek ini, warga Desa Bora dan sekitarnya menanggung beban. Akses transportasi terganggu, roda ekonomi tersendat, bahkan keselamatan terancam karena warga terpaksa melewati jalur alternatif yang lebih jauh dan berisiko. “Ini bukan sekadar terlambat, tapi sudah pembiaran. Pemerintah diam, kontraktor hilang, rakyat jadi korban,” ujar salah seorang warga Bora yang enggan disebut namanya. Koordinator Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK), Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menilai proyek ini sudah masuk kategori kegagalan konstruksi. “Jika kontrak sudah jelas, dana sudah cair, tapi pekerjaan tidak selesai, indikasinya kuat ada penyimpangan. Bisa soal anggaran, bisa soal pelaksanaan. Bahkan tak menutup kemungkinan ada deal-deal gelap dengan oknum birokrasi,” tegas Yayat. Ia menambahkan, jika aparat penegak hukum tidak segera turun tangan, publik akan terus jadi korban dan negara semakin dirugikan. Hingga berita ini diturunkan, baik PUPR Melawi maupun pihak kontraktor pelaksana CV. Yibita Karya belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru menambah kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutupi. Tokoh masyarakat, LSM, dan kalangan jurnalis kompak mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) turun tangan. Mereka menuntut penyelidikan mendalam, audit anggaran, hingga kemungkinan jerat hukum bagi pihak yang terbukti bermain. “Kalau memang ada permainan, jangan ragu seret ke ranah hukum. Jangan biarkan uang rakyat dijadikan bancakan,” tandas Yayat. Kasus Jembatan Sei Boli ini bukan lagi sekadar proyek mangkrak. Ini berpotensi jadi skandal anggaran besar yang merugikan rakyat dan mencoreng wajah Pemkab Melawi. Sumber: Yayat Darmawi (Team/Read)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 17 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor perbankan. Kali ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp kamis 17/7/2025 bahwa pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, baik dari BUMN, internal BRI, maupun pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan tersebut. Adapun nama-nama saksi yang diperiksa antara lain: 1. AGS – Pegawai BUMN, menjabat sebagai Direktur Operasional PT Bringin Inti Teknologi pada tahun 2019 hingga 2021. 2. ARH – Assistant Vice President di Divisi Fixed Assets Management & Procurement Policy BRI. 3. ALR – Pegawai BRI yang bertugas di Divisi RPT pada periode 2018–2022. 4. BS – Direktur Utama PT Genius Solusi Marpala (GSM) tahun 2022 sampai 2024. 5. DNW – Direktur PT Bank Raya Indonesia, anak perusahaan BRI. 6. DDS – SEVP Manajemen Aktiva Tetap & Pengadaan di PT BRI pada April hingga Juli 2020. 7. DRSP – Kepala Divisi Retail Payment di BRI selama tahun 2020–2023. 8. DE – Karyawan BRI dari Divisi APP. 9. DKF – Komisaris PT Soca Solusi Integra sejak tahun 2020 hingga sekarang. 10. EL – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi hingga Oktober 2024. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi dan mengklarifikasi peran masing-masing pihak dalam pengadaan mesin EDC yang diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang terus dilakukan oleh KPK guna memastikan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Budi Prasetyo. KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri aliran dana serta indikasi penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan tersebut. (Wely)

Bidik-kasusnews.com Badung, 17Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya untuk mengembalikan hasil tindak pidana korupsi kepada masyarakat. Kali ini, melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), KPK menghibahkan enam bidang tanah hasil rampasan dari perkara korupsi bantuan sosial COVID-19 kepada Pemerintah Kabupaten Badung, Bali. Total nilai aset mencapai Rp26,7 miliar. Penyerahan hibah dilakukan secara simbolis di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung pada Selasa (15/7). Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa hibah ini merupakan bentuk nyata dari pemanfaatan barang rampasan demi kepentingan publik. > “Setelah diserahkan, KPK akan melakukan monitoring guna memastikan aset tersebut telah balik nama menjadi milik daerah dan digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Mungki. Enam bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, dan akan digunakan untuk mendukung program prioritas Pemkab Badung, yaitu Sapta Kruya Adi Cipta. Program ini berfokus pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan fasilitas umum yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menyampaikan terima kasih atas hibah yang diberikan dan menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan tanah tersebut secara optimal. > “Kami akan menggunakan hibah ini untuk mendukung pembangunan taman kreatif desa dan fasilitas lainnya yang bermanfaat untuk warga. Ini akan menjadi katalisator untuk memperkuat pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Rincian Aset Tanah yang Dihibahkan KPK ke Pemkab Badung: 1. SHM No. 7904 – Luas 300 m² – Rp3.885.890.000 2. SHM No. 7905 – Luas 115 m² – Rp1.489.591.000 3. SHM No. 7897 – Luas 150 m² – Rp1.942.945.000 4. SHM No. 7986 – Luas 300 m² – Rp3.885.890.000 5. SHM No. 7906 – Luas 610 m² – Rp7.901.310.000 6. SHM No. 79898 – Luas 590 m² – Rp7.642.251.000 Total Nilai: Rp26.747.877.000 Langkah ini menjadi contoh konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberantas korupsi serta mewujudkan pembangunan yang bersih dan berkeadilan. KPK menegaskan bahwa hasil rampasan tidak boleh berhenti sebagai simbol penindakan, melainkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, 16 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kasus pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).Rabu (16/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait kasus tersebut. Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan Via WhatsApp kepada Bidik-kasusnews Rabo 16/7/2025 Menyapaikan Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang dan melibatkan enam orang saksi dari berbagai latar belakang, baik dari pihak bank maupun pejabat Pemerintah Kabupaten Jepara. Mereka yang diperiksa adalah: 1. IWN – Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha 2. SM – Notaris dari Kantor Sri Mulyani, SH, M.Kn 3. RNJ – Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum (Asda III) 4. ESJ – Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara 5. DS – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Tahun 2022 6. ESP – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Tahun 2022 bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing saksi dalam proses pencairan kredit yang diduga fiktif.ungkap Budi Prasetyo Tak hanya itu, KPK juga mengumumkan telah melakukan penyitaan sejumlah aset dalam proses penyidikan hari ini. Aset yang disita berupa uang tunai sebesar Rp411 juta serta dua bidang tanah di Kabupaten Jepara dengan estimasi nilai mencapai Rp700 juta. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pengembalian kerugian negara sekaligus langkah penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.ujar Budi Prasetyo KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan keuangan, termasuk di sektor perbankan daerah dan lembaga pemerintah. Proses penyidikan masih terus berjalan. KPK belum menyampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.(Wely)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 16 Juli 2025 – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tak hanya berlangsung di pusat kekuasaan, tetapi kini menjangkau hingga ke pelosok desa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui strategi pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,via watsap kepada Bidik-kasusnews Rabu (16/7/2025), menanggapi perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Pemeriksaan sejumlah kepala desa di Polres Blitar menjadi bagian dari upaya KPK mendalami peran perangkat desa dalam proses pembentukan pokmas yang diduga bermasalah. “KPK tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga fokus pada upaya preventif, salah satunya melalui edukasi dan penguatan sistem di tingkat desa,” ujar Budi Prasetyo. Salah satu program unggulan KPK adalah Desa Antikorupsi, yang dirancang untuk mencegah potensi praktik korupsi sejak dari unit pemerintahan terkecil. Sejak diluncurkan pada tahun 2021, sebanyak 33 desa telah ditetapkan sebagai percontohan. Salah satunya adalah Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang mendapat predikat Desa Antikorupsi pada 2022. KPK juga memperluas inisiatif ini ke tingkat kabupaten dan kota dengan meluncurkan Program Kabupaten/Kota Antikorupsi. Pada tahun 2024, program ini telah melibatkan empat daerah: Kulon Progo, Badung, Surakarta, dan Payakumbuh. Sedangkan pada 2025, giliran Mataram, Minahasa Tenggara, dan Kota Blitar yang ditunjuk sebagai calon wilayah antikorupsi. Kota Blitar menonjol berkat keberhasilannya meraih Skor SPI 82,48, tertinggi untuk kategori kota kecil di Indonesia, serta nilai MCP 98, menjadikannya kota dengan performa terbaik dalam pencegahan korupsi di Jawa Timur. Adapun indikator penilaian untuk program Kabupaten/Kota Antikorupsi mencakup delapan aspek, antara lain: Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Survei Penilaian Integritas (SPI) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kepatuhan terhadap pelayanan publik Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Opini BPK atas laporan keuangan Status hukum kepala daerah dan pimpinan OPD Melalui strategi penindakan, pencegahan, pendidikan, dan pengawasan, KPK berupaya menciptakan sinergi yang kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya dengan melibatkan pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya antikorupsi secara berkelanjutan dari bawah ke atas, dimulai dari desa hingga kota. (Wely)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 16 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui upaya penyitaan aset dalam kasus dugaan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha. Penyitaan menjadi salah satu strategi penting dalam mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh praktik korupsi sistemik di sektor perbankan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,saat dikonfirmasi via WhatsApp Bidik-kasusnews Rabo 16/7/2025 menyampaikan bahwa Penyitaan sejumlah aset , termasuk uang tunai senilai Rp411 juta dan dua bidang tanah di wilayah Jepara yang ditaksir mencapai Rp700 juta. “Langkah penyitaan ini dilakukan berdasarkan hasil penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan keuangan. Setiap aset yang teridentifikasi akan segera diamankan demi menjaga potensi pemulihan kerugian negara,” ujar Budi Penyitaan bukan hanya bentuk tindakan hukum, tetapi juga simbol ketegasan negara dalam melawan korupsi yang merugikan keuangan publik. Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara akibat kredit fiktif diperkirakan melampaui ratusan miliar rupiah sepanjang tahun 2020–2024. Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengambil langkah administratif berupa pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024, tertanggal 21 Mei 2024. KPK memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan terus dikembangkan. Penyitaan akan dilakukan secara masif apabila masih ditemukan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Melalui tindakan penyitaan, negara menunjukkan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi akan dikejar hingga titik akhir. Upaya ini menjadi bagian dari misi besar KPK: menjaga integritas lembaga keuangan dan memastikan dana publik tidak lagi menjadi korban korupsi.(Wely)