Cirebon,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Komitmen kuat dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggota Polri terus ditunjukkan oleh Polresta Cirebon melalui pelaksanaan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang digelar bersama Bidpropam Polda Jawa Barat bagi seluruh personel Polresta Cirebon, Selasa (05/05/2026) di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubbid Provos Polda Jabar, AKBP Yanna Nurhandiana, S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) sebagai bentuk pengawasan dan penguatan disiplin internal di lingkungan Polresta Cirebon. Setelah pelaksanaan apel pagi, seluruh personel Polresta Cirebon menjalani pemeriksaan menyeluruh yang meliputi sikap tampang, kerapihan rambut, kesesuaian penggunaan gampol, serta kelengkapan administrasi perorangan seperti KTP, KTA, SIM, dan STNK. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan handphone guna memastikan tidak adanya keterlibatan personel dalam praktik judi online maupun penggunaan aplikasi terlarang lainnya. Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pelaksanaan Gaktibplin ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga ketertiban dan kedisiplinan internal. “Ini adalah wujud upaya preventif untuk mewujudkan institusi yang bersih dan melayani. Kami memastikan seluruh personel Polresta Cirebon selalu siap, tertib, dan profesional dalam menjalankan tugas,” tegasnya. Sebagai bagian dari pengawasan internal, turut dilaksanakan tes urine secara acak terhadap 40 personel Polresta Cirebon dan Polsek jajaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh personel dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba. “Hasil ini menjadi bukti nyata personel Polresta Cirebon tetap menjaga integritas dan menjauhi penyalahgunaan zat terlarang dalam menjalankan tugas. Melalui kegiatan ini, kami berharap kedisiplinan personel Polresta Cirebon terus terjaga demi meningkatkan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. Melalui kegiatan ini, Polresta Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, kedisiplinan, serta kesiapan personel guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara optimal di tengah masyarakat. (Asep Rusliman)
Kuningan,BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Kasus dugaan penjualan produk susu kedaluwarsa di gerai Indomaret Bandorasa Wetan, Kabupaten Kuningan, kini tengah berada di titik krusial. Sengketa antara konsumen dan raksasa retail nasional ini resmi memasuki tahap akhir di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan setelah proses mediasi dinyatakan gagal total, Senin (4/5/2026). Perkara yang bermula dari satu botol susu ini kini berkembang menjadi diskursus publik mengenai lemahnya sistem pengawasan produk di jaringan retail modern berskala nasional. Kronologi dan Dampak Kesehatan Sengketa hukum ini dipicu oleh peristiwa yang dialami seorang konsumen pada 13 Maret 2026. Konsumen tersebut melaporkan telah mengonsumsi produk susu botol yang dibeli dari gerai Indomaret Bandorasa Wetan. Tak lama setelah mengonsumsi produk tersebut, korban mengalami gejala medis serius berupa muntah-muntah, pusing, hingga diare akut selama berhari-hari. Hasil pengecekan mandiri oleh konsumen menunjukkan bahwa produk yang dipajang di rak toko tersebut diduga kuat telah melewati masa kedaluwarsa. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan di tingkat toko menemui jalan buntu, yang akhirnya memaksa perkara ini bergulir ke meja hijau BPSK. Penyangkalan dan Kebuntuan Mediasi Dalam persidangan yang telah memasuki agenda ketiga, tim hukum Indomaret secara tegas menangkis tuduhan tersebut. Pihak perusahaan mengklaim bahwa produk susu yang dipermasalahkan bukan berasal dari stok inventaris gerai mereka. Sebaliknya, pihak konsumen melalui kuasa hukumnya tetap pada pendirian dengan menyertakan bukti transaksi resmi. “Perbedaan klaim yang sangat tajam ini membuat ruang kompromi tertutup,” ujar salah satu pihak di dalam persidangan. Majelis BPSK menyatakan bahwa kedua belah pihak telah mengambil posisi agree to disagree atau bersepakat untuk tidak sepakat. Karena tidak adanya titik temu pada nilai kompensasi maupun pengakuan kelalaian, Majelis BPSK menetapkan perkara ini langsung berlanjut ke tahap putusan. Alarm Nasional Keamanan Pangan Meski sengketa ini terjadi di level lokal, para pemerhati perlindungan konsumen menilai kasus ini adalah “alarm” bagi keamanan pangan nasional. Sebagai jaringan retail terbesar, insiden di Kuningan ini memunculkan pertanyaan mendasar bagi publik: Bagaimana sistem quality control dan pengawasan rak (shelving) dilakukan oleh korporasi besar? Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan UU tersebut, pelaku usaha dilarang keras mengedarkan barang kedaluwarsa (Pasal 8) dan wajib memberikan ganti rugi atas dampak kesehatan yang timbul (Pasal 19). Pelanggaran terhadap aturan ini membawa risiko pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Menanti Putusan 7 Mei Masyarakat kini menaruh perhatian penuh pada sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 7 Mei 2026. Putusan ini diprediksi akan menjadi preseden hukum penting. Apakah BPSK akan memenangkan hak kesehatan konsumen, atau justru menerima sanggahan korporasi? Hingga laporan ini diturunkan, Manajemen Wilayah Cirebon PT Indomarco Prismatama (Indomaret) belum memberikan pernyataan tambahan selain keterangan yang disampaikan oleh tim legal mereka di persidangan. Publik kini menunggu, apakah keadilan bagi konsumen akan tegak, ataukah keamanan pangan di retail modern tetap menjadi misteri di balik deretan rak yang rapi. (Asep Rusliman)
Majalengka, BIDIK-KASUSNEWS. COM,.Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Samapta serta tiga Kapolsek jajaran yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Polres Majalengka, Senin (4/5/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., jajaran Pejabat Utama (PJU), Kapolsek Jajaran, serta seluruh personel Polri dan ASN Polres Majalengka. Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan yakni Kasat Samapta dari AKP Adam Rohmat H, S.H., M.H. kepada Iptu Dedi Sutikno, S.H. Selanjutnya, AKP Adam Rohmat H dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Kapolsek Banjaran menggantikan Kompol (Purn) Endang Triastati, S.I.P. Selain itu, jabatan Kapolsek Ligung diserahterimakan dari AKP (Purn) Suparmo kepada Iptu Aseng Suwanda, S.H., M.M., serta jabatan Kapolsek Bantarujeg dari AKP (Purn) Baban kepada Iptu Brigmono. Dalam arahannya, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa dilakukan untuk penyegaran organisasi dan pengembangan karier personel. Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas, serta mengucapkan selamat datang kepada para pejabat baru agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. berharap dengan adanya rotasi kepemimpinan ini, kinerja Polres Majalengka dalam menjaga situasi Harkamtibmas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal. Seluruh rangkaian upacara berjalan dengan khidmat, aman, dan kondusif. (Asep Rusliman)
Majalengka, BIDIK-KASUSNEWS. COM,.Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. mengikuti kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Program Polri dalam mendukung Ketahanan Pangan Nasional secara virtual melalui sarana zoom meeting yang terhubung langsung dengan Mabes Polri, Senin (4/5/2026). Kegiatan strategis ini diikuti pula oleh Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., para Kapolsek Jajaran, serta perwakilan personel Bag SDM Polres Majalengka. Anev tersebut bertujuan untuk memantau sejauh mana implementasi dan kontribusi jajaran kepolisian di tingkat wilayah dalam memperkuat ketahanan pangan masyarakat, baik melalui pemanfaatan lahan produktif maupun pendampingan kepada kelompok tani. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan komitmen jajaran Polres Majalengka untuk menyukseskan program pemerintah pusat ini. Melalui arahan yang diterima, jajaran Polres hingga tingkat Polsek diminta untuk terus melakukan inovasi dan koordinasi intensif dengan instansi terkait guna memastikan ketersediaan pangan di wilayah hukum Kabupaten Majalengka tetap terjaga dengan baik. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. juga menekankan kepada para Kapolsek agar lebih aktif memberdayakan Bhabinkamtibmas dalam memberikan penyuluhan serta dukungan kepada para petani lokal. Hal ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk hadir secara nyata di tengah masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan stabilitas ekonomi nasional melalui kemandirian pangan. (Asep Rusliman)
KUNINGAN, BIDIK-KASUSNEWS.COM, – Pemerintah Kabupaten Kuningan bergerak cepat mengisi sejumlah jabatan yang kosong setelah pelantikan pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, akhir April 2026 lalu. Kekosongan terjadi karena beberapa pejabat eselon III dipromosikan ke posisi lebih tinggi. Jabatan yang ditinggalkan antara lain Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda, serta Sekretaris Dinas Kesehatan. Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa kekosongan jabatan tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan. Untuk itu, pihaknya langsung menunjuk pelaksana tugas (Plt) di masing-masing posisi. “Pengisian ini bersifat sementara sambil menunggu penetapan pejabat definitif melalui mekanisme mutasi, rotasi, dan promosi,” ujar Bupati Dian, Senin 4 Mei 2026. Adapun pejabat yang ditunjuk yakni Kabag Perencanaan Keuangan sebagai Plt Kabag Organisasi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai Plt Kabag Tata Pemerintahan, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagai Plt Kabag Pengadaan Barang/Jasa. Sementara itu, jabatan Plt Sekretaris Dinas Kesehatan diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan, Edi Martono. Selain empat jabatan tersebut, kekosongan juga terjadi di Inspektorat setelah pejabat sebelumnya memasuki masa purna tugas. Untuk menjaga fungsi pengawasan tetap berjalan, Bupati menunjuk Kepala BPKAD sebagai Plt Inspektur. (Asep Rusliman)
Cirebon – BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan narkotika jenis tembakau sintetis. Seorang pria berinisial MA (23) diamankan berikut sejumlah barang bukti dalam penindakan yang dilakukan pada Minggu (3/5/2026) dini hari. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada hari yang sama. “Kami mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti obat keras tanpa izin serta narkotika jenis tembakau sintetis yang merupakan sisa dari yang telah diedarkan,” ujar Imara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 109 butir pil Trihexyphenidyl, 43 butir pil Tramadol, serta 23 paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 30 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, plastik klip bening, kotak penyimpanan, kantong plastik hitam, satu unit ponsel, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp127 ribu. Imara menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial S (DPO) untuk kemudian diedarkan kembali. “Tersangka menjelaskan, barang tersebut dibeli untuk diperjualbelikan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan nya,” jelasnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan kesehatan tersangka, uji laboratorium barang bukti, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 609 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana. “Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal dan narkotika demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkas Imara. (Asep Rusliman)
Cirebon – BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin. Seorang pria berinisial AS (22) diamankan saat membawa puluhan butir obat keras di wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H.,S.I.K.,M.H. mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Gumulung Lebak. “Petugas mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti obat keras tanpa izin edar,” ujar Imara dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 60 tablet Trihexyphenidyl dan 45 tablet Tramadol yang disimpan dalam tas selempang hitam. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp245 ribu, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran petugas. Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan kembali tanpa izin. “Seluruh barang bukti beserta tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Imara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul obat keras tersebut. (Asep Rusliman)
Cirebon Kota,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, mengamankan dua tersangka kasus tawuran konten serta sejumlah pelaku balap liar saat patroli rutin di wilayah Kota Cirebon pada Minggu dini hari. “Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua kelompok pemuda tengah melakukan balap liar hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Minggu. Ia menjelaskan penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110 sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas menerima informasi adanya penutupan lampu lalu lintas di kawasan Harjamukti yang digunakan sekelompok anak muda untuk aksi balap liar. Polisi kemudian mengamankan pelaku di Jalan Pramuka beserta barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RR, dua remaja berstatus pelajar, dua unit sepeda motor modifikasi, serta satu sepeda motor tanpa dokumen. Sekitar satu jam kemudian, saat patroli berlanjut menuju markas, petugas menemukan sekelompok pemuda mencurigakan di wilayah Kesenden, Kota Cirebon. Petugas melakukan pengejaran setelah sebagian pemuda melarikan diri dan berhasil mengamankan empat orang berinisial SMA, MSFA, MRI, dan H yang diduga hendak melakukan tawuran konten. Dari empat orang tersebut, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan. “Hasil tes urine menunjukkan keempatnya positif, dua mengonsumsi ganja dan dua lainnya obat-obatan,” ujar dia. Eko menegaskan aksi tawuran berhasil dicegah sebelum terjadi bentrokan karena petugas lebih dahulu melakukan penindakan di lokasi. Untuk kasus tersebut, dua tersangka dijerat pasal kepemilikan senjata tajam di ruang publik dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Satu tersangka yang cukup umur dilakukan penahanan, sementara satu lainnya masih di bawah umur,” katanya. Ia menambahkan, karena seluruh pelaku tawuran konten positif mengonsumsi narkotika dan obat-obatan, penyidikan masih terus dikembangkan. Polres Cirebon Kota juga meningkatkan patroli preventif dan edukatif di sejumlah titik rawan, seperti Jalan Brigjen Dharsono, Harjamukti, Ahmad Yani, hingga Perumnas, guna menekan aksi balap liar dan tawuran yang kerap berpindah lokasi. (Asep Rusliman)
Majalengka, BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 16 Maret 2026 di sebuah bengkel milik pelapor yang berlokasi di Blok Krapyak, RT 009 RW 005, Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran.(3/5/26) Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang saksi, Sdr. Dadang Iskandar, saat hendak membuka bengkel PMRT 88 Motopart sekitar pukul 09.00 WIB. Saat tiba di lokasi, saksi melihat kondisi dalam bengkel tampak terang tidak seperti biasanya. Setelah diperiksa, cahaya tersebut berasal dari bagian atap asbes dan plafon yang sudah dalam keadaan bolong. Selain itu, pintu belakang bengkel ditemukan dalam kondisi terbuka dengan teralis yang sudah tidak terkunci. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui sejumlah sparepart motor telah hilang. Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain: ECU Juken merk BRT sebanyak 5 unit Knalpot motor 4 unit Tromol motor 1 unit Swing arm 3 unit Velg set 1 unit Seher BRT 10 unit Monoshock 1 unit Boring paket 1 set Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp26.000.000. Perkembangan kasus terjadi pada 30 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika seorang saksi lain, Sdr. Rival, menemukan postingan penjualan knalpot di media sosial Facebook. Karena merasa curiga, saksi kemudian menghubungi penjual dan mengatur pertemuan. Selanjutnya, saksi bersama Sdr. Dadang Iskandar, Kapolsek Wado, serta perangkat desa dan Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi yang dibagikan oleh penjual (share location). Namun, di lokasi tersebut hanya ditemukan orang tua dan adik dari terduga pelaku. Dari hasil pengecekan di rumah tersebut, petugas menemukan: 2 unit knalpot 1 buah blok mesin Barang-barang tersebut diketahui identik dengan yang hilang dari bengkel pelapor. Berdasarkan keterangan dari orang tua Pelaku, barang-barang tersebut merupakan titipan dari Sdr. D. M. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sedang bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Petugas bersama pelapor langsung menuju lokasi kerja dan setelah berkoordinasi dengan pihak pemberi kerja, membawa yang bersangkutan ke Polsek Panyingkiran untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam proses interogasi, Sdr. D. M. mengakui telah melakukan pencurian bersama Adiknya di bengkel milik pelapor. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan: Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). (Asep Rusliman)
Cirebon Kota,BIDIK-KASUSNEWS.COM, .Rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang dilaksanakan pada Jumat (01/05/2026) di wilayah Kota Cirebon berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini tak lepas dari upaya pengamanan ketat yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, yang menerjunkan ratusan personel untuk mengawali dan mengakhiri setiap rangkaian acara tanpa mengganggu aktivitas masyarakat secara luas. Aksi peringatan yang diikuti oleh kelompok mahasiswa ini tersebar di sejumlah titik strategis di Kota Cirebon. Kehadiran aparat kepolisian di lokasi-lokasi tersebut merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga keseimbangan antara hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi, serta kepentingan umum agar ketertiban dan keamanan tetap terpelihara dengan baik. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan bahwa pola pengamanan yang diterapkan dalam kegiatan ini senantiasa mengedepankan pendekatan humanis. Menurutnya, keberadaan petugas di lapangan bukan bertujuan untuk membatasi atau menghambat penyampaian aspirasi, melainkan untuk memastikan setiap proses berlangsung dengan aman, damai, dan penuh rasa tanggung jawab dari semua pihak yang terlibat. “Kami hadir di tengah-tengah masyarakat dan peserta aksi untuk memberikan perlindungan, rasa aman, serta memfasilitasi agar aspirasi yang disampaikan dapat tersalurkan dengan baik tanpa menimbulkan gangguan bagi orang lain. Pendekatan yang kami lakukan bersifat persuasif dan komunikatif, sehingga hubungan antara aparat dan masyarakat tetap terjalin harmonis,” tegas AKBP Eko. Dalam pelaksanaannya di lapangan, para petugas mendampingi jalannya aksi sejak tahap persiapan hingga kegiatan dinyatakan selesai dan para peserta membubarkan diri. Komunikasi yang terjalin secara intens antara aparat dan koordinator lapangan aksi membuat seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa adanya ketegangan atau insiden yang merugikan pihak manapun. Sempat terjadi penghentian alur kendaraan di beberapa ruas jalan demi kelancaran jalannya aksi. Namun, berkat koordinasi yang matang dan pengaturan lalu lintas yang dilakukan secara profesional oleh petugas, kondisi tersebut dapat segera diatasi dalam waktu singkat. Dampak terhadap kelancaran arus lalu lintas maupun aktivitas warga sekitar dapat diminimalkan sehingga tidak menimbulkan kerugian yang berarti bagi masyarakat luas. Sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolres Cirebon Kota juga menekankan bahwa tanggung jawab kepolisian tidak hanya terbatas pada pengamanan peserta aksi semata, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap objek vital dan fasilitas umum yang ada di sekitar lokasi kegiatan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan atau gangguan yang dapat mengganggu pelayanan publik maupun kepentingan masyarakat banyak. Selain melakukan pengamanan fisik, pihak kepolisian juga gencar menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, serta mengedepankan budaya dialog dan komunikasi yang baik dalam setiap penyampaian pendapat di ruang publik. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan mendesak atau menemukan adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama maupun setelah berlangsungnya aksi, pihak kepolisian mengimbau untuk segera melapor melalui Layanan Polisi 110. Jalur komunikasi ini disiapkan untuk memastikan setiap laporan atau permintaan bantuan dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan tanggap oleh petugas yang bertugas di lapangan. Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menambahkan bahwa pengamanan aksi peringatan Hari Buruh Internasional merupakan bagian dari pelayanan utama kepolisian kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan menjaga suasana yang aman dan tertib adalah hasil kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat. “Kami mengajak semua pihak untuk terus menjaga suasana kondusif di Kota Cirebon. Layanan Polisi 110 selalu siap melayani masyarakat selama 24 jam sebagai sarana komunikasi cepat untuk melaporkan segala bentuk gangguan atau meminta bantuan kepolisian,” ungkap AKP M. Aris. Berakhirnya rangkaian kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Cirebon dalam keadaan aman dan tertib menjadi bukti bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi dapat berjalan beriringan dengan terpeliharanya ketertiban umum, selama didasari rasa saling menghormati dan tanggung jawab bersama. (Asep Rusliman)