JATENG:Bidik-Kasusnews.com SEMARANG:18-April-2025 Polda Jawa Tengah melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mendalami dugaan praktik jual beli layanan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti). Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang diunggah oleh mantan tahanan, yang mengaku dipungut sejumlah biaya oleh oknum petugas rutan. Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan dilakukan secara profesional serta transparan. Ia menyatakan, apabila terbukti ada pelanggaran, maka pihak terkait akan diberikan sanksi tegas sesuai prosedur hukum. “Saat ini sedang dalam penyelidikan dan pendalaman. Kita akan terbuka jika sudah ada hasil, tentunya sesuai prosedur dan transparan,” ujar Artanto, dikutip dari RMOLJateng. Beberapa saksi, termasuk pembuat video, telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Artanto juga memastikan bahwa Polda Jateng berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara objektif dan tidak akan menutup-nutupi hasil pemeriksaan. “Permasalahan ini akan kita selesaikan secara profesional dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Siapa pun yang bersalah akan kita beri sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Polda Jateng saat ini terus mengumpulkan informasi dan bukti untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan layanan dalam sistem rumah tahanan tersebut.(Wely-jateng)
Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas agar selalu aman dan kondusif, jajaran Satuan Samapta Polres Majalengka Polda Jabar melakukan razia minuman keras (miras), Jumat (18/4/2025) malam. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Samapta AKP Adam R Hidayat menegaskan, peredaran miras harus diberantas. Hal itu, lantaran minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya aksi kriminalitas, gangguan kamtibmas hingga kecelakaan lalu lintas. “Untuk menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Majalengka, Polres Majalengka dan jajarannya akan terus melakukan razia peredaran miras,” tegas Kasat Samapta AKP Adam. Dari hasil operasi itu, petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol berbagai jenis. Diantaranya yakni 4 botol Anggur dan Ketan Hitam, 3 botol Kolesom Anggur Kolesom, 1 Botol Anggur Putih, 1 Botol Anggur merah, 2 botol Anggur Genseng, 3 Botol Newport red Vodka Mic dan 1 Botol jenis AO merek Orangtua. “Total 15 botol miras berbagai jenis yang kita amankan, Untuk barang bukti, sementara diamankan di Polres Majalengka,” imbuh Kasat Samapta AKP Adam R Hidayat. Para pedagang yang kedapatan menjual miras, selanjutnya dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi perbuatannya yakni menjual miras. Kasat Samapta Polres Majalengka AKP Adam R Hidayat mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka untuk menjauhi dan tidak mengonsumsi minuman keras (miras). “Kami berharap masyarakat tidak mengkonsumsi miras. Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Majalengka ini agar selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkas Kasat Samapta AKP Adam R Hidayat. Asep Rusliman
Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Proses hukum terkait kematian tragis Suherlan alias Samson (33), warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi sorotan. Pada Jumat (18/4/2025), pihak keluarga korban mendatangi Mapolres Sukabumi bersama kuasa hukumnya guna mengetahui perkembangan terbaru dari penanganan kasus tersebut. Kehadiran mereka disambut penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. Kuasa hukum keluarga, Tusyana Priyatin, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Sukabumi Raya. Dia menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi keterbukaan dan sambutan baik dari kepolisian. “Hari ini kami hadir untuk memastikan sejauh mana perkembangan penyidikan. Kami berterima kasih atas keterbukaan dan komunikasi yang baik dari penyidik,” kata Tusyana. Ia mengungkapkan bahwa kasus telah memasuki tahap satu. Penyidik menyampaikan bahwa alat bukti telah dikumpulkan dan para tersangka telah teridentifikasi. Bahkan, jumlah tersangka bertambah berdasarkan penyelidikan terbaru. Namun, keluarga menyoroti belum ditangkapnya pelaku utama yang diduga masih bebas berkeliaran. “Hasil visum dari RS Polri Kramat Jati yang baru kami terima memperjelas siapa saja yang terlibat langsung, baik pelaku kekerasan fisik maupun yang menggunakan senjata tajam. Tapi kami sangat khawatir karena pelaku utama masih belum tertangkap,” ujar Tusyana. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya kunjungan dari keluarga korban. Ia menjelaskan bahwa pihak penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU), agar kasus segera bisa dilimpahkan ke tahap dua. “Penyidik sedang memenuhi petunjuk JPU agar perkara ini segera masuk tahap dua. Keluarga tadi datang menanyakan perkembangannya, dan kami sampaikan prosesnya. Alhamdulillah, mereka memahami,” ungkap Hartono. Dari pihak keluarga, Ruswandi paman almarhum Samson menyampaikan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum agar semua pelaku ditindak, termasuk dalang yang diduga menjadi otak di balik kejadian tersebut. “Kami ingin keadilan. Jangan sampai ada yang dilindungi. Kami percaya pada aparat penegak hukum, tapi kami juga akan terus mengawasi agar kasus ini tidak mandek dan semua pelaku, termasuk dalangnya, ditangkap,” tegas Ruswandi. Ia menegaskan bahwa keluarga meyakini kematian Samson bukanlah kejadian spontan, melainkan tindakan pembunuhan yang terencana. Karena itu, mereka mendesak kepolisian bertindak cepat dan tegas. “Kalau pelaku utama tidak dijerat hukum, bukan tidak mungkin kejadian seperti ini akan terulang lagi. Karena membunuh itu jelas-jelas harus dihukum,” ujar Ruswandi. Diketahui, Suherlan alias Samson meninggal dunia secara tragis setelah diduga menjadi korban pengeroyokan massa pada Jumat sore, 21 Februari 2025 lalu, di wilayah Simpenan. DICKY / JS
Cirebon, Bidik-kasusnews.com– Polresta Cirebon bersama jajaran melaksanakan pengamanan dalam rangka Peringatan Wafat Isa Almasih Tahun 2025 yang jatuh pada hari ini, Jum’at Agung, 18 April 2025. Kegiatan pengamanan dimulai sejak pukul 07.00 WIB hingga selesai dan berlangsung di seluruh wilayah hukum (Wilkum) Polresta Cirebon, Kabupaten Cirebon. Pengamanan dilakukan secara terpadu dan dipimpin langsung oleh para Kapolsek di wilayah yang terdapat gereja dengan kegiatan kebaktian. Selain itu, kegiatan ini turut diasistensi oleh Pejabat Utama (PJU) Polresta Cirebon. Personel pengamanan terdiri dari anggota satuan fungsi operasional Polresta Cirebon dan Polsek jajaran, dibantu oleh unsur TNI dari Koramil, Stake Holder terkait serta petugas keamanan internal masing-masing gereja. Adapun gereja-gereja yang melaksanakan ibadah Peringatan Wafat Isa Almasih di wilayah hukum Polresta Cirebon di antaranya adalah: – Gereja Kristen Indonesia, Desa Jamblang, Kec. Jamblang (± 60 jemaat) – Gereja Pantekosta, Desa Babakan Gebang, Kec. Babakan (± 70 jemaat) – Gereja Fila Delfia, Desa Jamblang, Kec. Jamblang (± 50 jemaat) – Gereja Pantekosta di Indonesia, Desa Jamblang, Kec. Jamblang (± 150 jemaat) – Gereja Pantekosta, Desa Cipeujeuh Wetan, Kec. Lemahabang (± 100 jemaat) – Gereja Kristen Indonesia, Desa Cipeujeuh Wetan, Kec. Lemahabang (± 70 jemaat) – Gereja Bethel Indonesia, Desa Ciledug Tengah, Kec. Ciledug (± 100 jemaat) – Gereja Katolik Indonesia, Desa Jungjang, Kec. Arjawinangun (± 50 jemaat) – Gereja Katolik “Gembala Yang Baik”, Desa/Kec. Jamblang (± 100 jemaat) – Gereja Katolik Kristus Jaya, Desa Babakan Gebang, Kec. Babakan (± 80 jemaat) – Gereja Katolik Paskah Kristus (GKPK), Desa Losari Kidul, Kec. Losari (± 90 jemaat) – Gereja Santa Theresia, Desa Jatiseeng, Kec. Ciledug (± 200 jemaat) – Gereja Santa Maria Inmontana, Desa Sidawangi, Kec. Sumber (± 40 jemaat) – Gereja Bethel Indonesia, Kec. Arjawinangun (± 50 jemaat) – Gereja Isa Almasih, Desa/Kec. Jamblang (± 100 jemaat) Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ibadah berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Ia juga mengapresiasi sinergitas semua pihak, termasuk TNI, stake holder terkait dan pengamanan internal gereja, dalam menciptakan suasana peribadatan yang khidmat dan tertib. “Kami memastikan seluruh kegiatan peribadatan berjalan dalam situasi yang aman dan kondusif. Terima kasih kepada seluruh personel gabungan Polri TNI stake holder terkait dan masyarakat yang turut menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama,” ujar Kapolresta. Pengamanan ini menjadi bentuk komitmen Polresta Cirebon dalam menjamin kebebasan beribadah serta menciptakan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Asep Rusliman
Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Sebuah truk bermuatan bumbu masak mengalami kecelakaan di Jalan Nasional Sukabumi – Bogor, di depan SPBU Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat ( 18/4/2025 ). Informasi didapat peristiwa laka lantas itu terjadi sekira pukul 07.30 WIB. Badan truk bernopol B 9206 FYX yang terguling dan menutupi badan jalan mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas kedua arah. Petugas kepolisian dari Satlantas Polres Sukabumi segera tiba di TKP dan melakukan penanganan situasi dan mengatur lalu lintas yang terhambat dengan sistim buka tutup. ” Sudah kami lakukan evakuasi, ” singkat Kasatlantas Polres Sukabumi, Akp Arif Sarpul Harus, Kepada Bidik-Kasusnews.com, Jumat ( 18/4/2025 ). Menurut saksi mata yang melintas di TKP menyebutkan, truk pengangkut bumbu dapur itu melaju dari arah Bogor menuju Sukabumi. Ketika di TKP saat truk memasuki tikunganke kanan, truk tersebut miring dan ahirnya terguling. ” Truk itu melaju dari arah Bogor menuju Sukabumi. Namun saat melewati tikungan truk sepertinya oleng dan miring ahirnya terguling ke sisi kiri jalan, ” terangnya. Tidak ada korban jiwa dalam laka lantas tersebut. Sopir truk yang belum diketahui identitasnya mengalami luka ringan, dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis. DICKY /JS
Kuningan, Bidik-kasusnews.com – Aksi kriminal penjambretan terjadi di Jalan Raya Desa Karangmangu- Sindangbarang, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jumat (18/04/2025), pukul 19.00. Jihan Juniar (20) gadis asal Dusun Cikawung RT 04/03 Desa Cihideunghilir, Cidahu, Kabupaten Kuningan, menjadi korban. Berkat kesigapan kepolisian, pelaku DS (29) berhasil ditangkap, di jebloskan ke sel tahanan Mapolres Kuningan Insiden berawal ketika pelaku DS mengikuti korban seorang diri, menggunakan motor. Tiba di jalan sepi, pelaku melancarkan aksi. Motor korban dipepet. Tas korban berisi barang berharga di tangan kiri, langsung ditarik paksa. Tak bisa mengimbangi paksaan, hingga takut terjatuh dari motor, tas korban berhasil lepas. Lalu dibawa kabur pelaku. Mendapat Informasi pencurian dengan keekrasan, atau penjembretan tersebut, Unit Resmob Polres Kuningan melakukan penyelidikan. Kemudian mendapat informasi dan petunjuk tentang keberadaan pelaku DS. Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap di Jalan Bojong Kecamatan Cilimus, berikut barang bukti hasil kejahatan. DS diketahui sebagai karyawan swasta. Beberapa barang bukti diamankan adalah 2 unit sepeda motor milik pelaku dan korban, 1 buah tas, 1 buah handphone dan 1 dompet. “Pelaku DS sudah tersangka, sudah di tahan. Tersangka kita jerat Pasal 365 ayat 1 atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun,” sebut Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar. Asep Rusliman
Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Menyambut Hari Jumat Agung pada Jumat, 18 April 2025, Polres Majalengka meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pengamanan telah dimulai sejak hari ini Kamis, 17 April 2025. Langkah strategis dilakukan Polri melalui pendeteksian dini terhadap potensi gangguan keamanan, baik sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah rangkaian perayaan Paskah. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh umat Kristiani dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan khidmat. “Polri bersinergi dengan stakeholder lainnya turut mengamankan gereja-gereja yang berada di Majalengka salah satunya di Gereja Kristen Jemaat Bethesda Alamat Jl. Kesatuan No. 807 Blok Cempakasari Desa Genteng Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka dengan jumat jemaat kurang lebih sebanyak 42 yang beribadah, ungkap Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kapolsek Dawuan AKP Asep Saepudin. Pelibatan personel dalam pengamanan Jumat Agung disesuaikan dengan jumlah tempat ibadah di masing-masing wilayah Polres Majalengka telah melakukan persiapan secara optimal. Selain itu, patroli siber juga diperkuat guna mencegah penyebaran berita hoaks dan konten provokatif di ruang digital yang dapat mengganggu suasana perayaan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga harmoni dan ketentraman di tengah masyarakat yang majemuk. Memanfaatkan momentum libur panjang, masyarakat banyak melakukan perjalanan untuk berlibur, demi mendukung kelancaran arus lalu lintas, Polri turut menyiapkan pengamanan di titik-titik rawan kemacetan seperti jalan tol, jalur arteri, bandara, pelabuhan penyeberangan, hingga kawasan wisata. Kekuatan personel di masing-masing wilayah pun dioptimalkan guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat. “ Polri menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Ibadah Jumat Agung secara aman dan tertib. Kehadiran aparat di lapangan menjadi wujud nyata pelayanan kepada masyarakat serta bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai toleransi dan kebebasan beragama di Indonesia. “ Imbuh Kapolsek Dawuan AKP Asep Saepudin. Asep Rusliman
Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Kepala Kepolisian Resor Majalengka AKBP Willy Andrian,S.H.S.I.K.,M.H memimpin langsung kegiatan Upacara Hari Kesadaran Nasional dilingkungan Polres Majalengka, Kamis (17/04/2025), jam 08.00 Wib. Kegiatan yang berlangsung di lapangan Mapolres tersebut, dihadiri oleh Waka Polres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni, dan diikuti para Kabag, Kasat, Kasi, Perwira, Anggota serta ASN dilingkungan Mapolres dan Polsek jajaran. Dalam sambutannya, Kapolres Majalengka menyampaikan bahwa kegiatan ini diperingati pada tanggal 17 setiap bulannya dalam bentuk upacara bendera, sebagai salah satu wujud nyata dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab yang diamanahkan, sekaligus memelihara rasa semangat nasionalisme dan cinta tanah air kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kapolres juga menyampaikan bahwa dalam pemeliharaan Kamtibmas Polres Majalengka telah melakukan upaya berbagai upaya Positif termasuk Problem Solving dan kegiatan Cipta Kondisi guna mengantisipasi kasus – kasus yang menjadi atensi seperti Curat, Curas dan Curanmor, anirat dan Bencana alam. Selain itu juga dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, Polres Majalengka terutama pada Fungsi fungsi pelayanan harus melakukan evaluasi dan peningkatan pelayanan agar masyarakat merasa dilindungi dan diayomi. Terakhir, AKBP Willy Andrian menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh personil Polres dan polsek jajaran yang telah melaksanakan tugas dengan baik, sehingga dalam seminggu ini tidak ada kejadian yang menonjol. “terima kasih kepada rekan-rekan yang telah melaksanakan tugas dengan baik, sehingga sampai dengan saat ini situasi Kamtibmas wilayah hukum Polres Majalengka tetap aman dan kondusif” tandasnya. Asep Rusliman
Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Polresta Cirebon menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional yang berlangsung khidmat di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika No.01, Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Kamis pagi (17/4/2025). Wakapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., bertindak sebagai Inspektur Upacara. Sementara itu, Kapolsek Lemahabang AKP Yuliana, S.A.B., M.Si., ditunjuk sebagai Perwira Upacara, dan Kapolsek Ciwaringin AKP Sri Nuryati, S.H., menjadi Komandan Upacara. Upacara diikuti oleh PJU Polresta Cirebon, meliputi Para Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek Jajaran serta Personel Polri dan ASN Polresta Cirebon. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tanggal 17 tiap bulannya, sebagai bentuk penghormatan atas jasa para Pahlawan Bangsa sekaligus memperkuat semangat nasionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai Abdi Negara. Dalam amanatnya, AKBP Imara Utama menegaskan pentingnya menjadikan Hari Kesadaran Nasional sebagai momentum refleksi dan introspeksi, guna meningkatkan kualitas pengabdian kepada Masyarakat, Bangsa, dan Negara. “Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas seremonial, namun menjadi pengingat akan nilai-nilai perjuangan, kedisiplinan, dan pengabdian yang harus terus dijaga dan ditanamkan dalam setiap tugas kepolisian,” ungkapnya. Upacara berlangsung dengan tertib dan penuh semangat, mencerminkan komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga profesionalisme dan integritas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Asep Rusliman
Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 7 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode April 2025. Sebanyak 9 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 7 kasus yang terungkap terdiri dari 4 kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 3 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. “Total ada 9 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 6 tersangka kasus sabu-sabu, dan 3 tersangka kasus obat-obatan keras,” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025). Kasus-kasus ini tersebar di sejumlah kecamatan, termasuk Gegesik, Jamblang, Sumber, Gebang, dan Klangenan. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga metode peta pemberian lokasi. Dari hasil pengungkapan 7 kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 7,92 gram, Trihexyphenidyl 743 butir, Tramadol 255 butir, dan DMP 184 butir. Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar. Sementara itu, 3 tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. “Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polrestq Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Asep Rusliman