Majalengka Bidik-kasusnews.com,, Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Willy Andrian,S.H.,S.I.K.,M.H. memimpin langsung pengamanan aksi unjuk rasa dari elemen buruh Kabupaten Majalengka dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2025. Aksi ini berlangsung di depan Kantor DPRD Kabupaten Majalengka, Kamis (15/05/2025). Dalam pengamanan unjuk rasa kali ini, sebanyak 289 personel gabungan dari Polres dan Polsek Jajaran Polres Majalengka dan Sat Pol PP Kabupaten Majalengka dikerahkan untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama berlangsungnya aksi. “Kami siap mengamankan aksi unjuk rasa ini dengan penuh tanggung jawab. Kehadiran personel gabungan dari berbagai instansi ini bertujuan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan aman selama berlangsungnya aksi,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian. Aksi unjuk rasa oleh Elemen Buruh Kabupaten Majalengka, yang bertujuan untuk memperingati Hari Buruh Internasional sekaligus menyampaikan tuntutan mereka. Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain adalah perbaikan Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka, penghapusan outsourcing dan upah murah, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk pekerja di perusahaan. Kapolres AKBP Willy Andrian menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya aksi tersebut, Kami akan memastikan bahwa aksi ini dapat berjalan secara tertib dan damai sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya. Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk mengedepankan pendekatan yang humanis dan tidak terpancing provokasi selama kegiatan berlangsung. Menurutnya peserta aksi bukan sebagai lawan, melainkan sebagai saudara sebangsa yang perlu dilindungi, dijaga dan dilayani. Dengan adanya pengamanan dengan pengawalan yang ketat dan dukungan penuh dari pihak kepolisian, diharapkan aksi unjuk rasa ini dapat berlangsung dengan aman, tanpa adanya gangguan keamanan atau tindakan yang melanggar hukum. Kapolres AKBP Willy Andrian juga mengajak para peserta unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka dengan cara yang baik dan bertanggung jawab. “Kami mendukung hak-hak konstitusional para buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka, namun tetap dalam koridor hukum dan tanpa merugikan pihak lain,” tutupnya. Asep Rusliman

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor Kota Cirebon ( Polresta Cirebon ) berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang pria berinisial S (29), warga Desa Bodesari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Pelaku ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan membelanjakan uang palsu di wilayah tempat tinggalnya. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Rabu (14/5/2025) mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku. “Tersangka menyimpan secara fisik uang palsu dan membelanjakannya di masyarakat. Kejadian berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, di teras rumahnya di Desa Bodesari,” jelas Kombes Pol Sumarni. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 lembar uang palsu dengan total nominal Rp2.950.000. Rinciannya terdiri dari 41 lembar pecahan Rp50.000 dan 9 lembar pecahan Rp100.000. Uang tersebut diketahui telah dibelanjakan oleh pelaku di sejumlah warung untuk keperluan pribadi. Kapolresta menambahkan, pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari pihak lain yang hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik peredaran uang palsu ini. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) dan/atau Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 245 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor apabila menemukan adanya transaksi mencurigakan. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Asep Rusliman

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Suasana haru dan bahagia menyelimuti Mapolresta Cirebon pada Rabu (14/5/2025) sore, ketika Fitri, seorang warga Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon, menerima kembali motor kesayangannya yang sempat raib dicuri. Senyum lebar tak bisa disembunyikan dari wajahnya saat tangannya kembali menggenggam kunci kendaraan roda dua miliknya yang baru lima bulan dibeli. Motor tersebut sempat hilang pada 13 April 2025 lalu, tepat dari parkiran rumahnya sendiri. Fitri mengaku awalnya pesimis kendaraannya bisa kembali, mengingat betapa maraknya aksi pencurian sepeda motor yang terjadi belakangan ini. Namun hanya dalam waktu sepekan, pada 20 April, pihak kepolisian berhasil menemukan kembali motornya yang telah sempat dibawa kabur pelaku. “Senang, terima kasih banyak atas kerja samanya dari pihak Polsek dan Polresta Cirebon. Hilang tanggal 13 April dan alhamdulillah ketemu pas tanggal 20 April. Hilangnya di parkiran rumah. Nyangka si motor bisa balik lagi, karena saya percaya dengan kinerja kepolisian dan semua pihak berhasil,” ujar Fitri penuh rasa syukur. Kembalinya motor milik Fitri tak lepas dari kerja keras jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dalam mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah hukum. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi penindakan intensif yang dilakukan secara terkoordinasi. “Ya, kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dan Polsek jajaran. TKP-nya tersebar di delapan titik, yaitu di Gebang, Susukan, Depok, Sedong, Beber, Gempol, Pabuaran, dan Sumber,” jelas Sumarni kepada awak media. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 34 unit motor hasil kejahatan sebagai barang bukti. Polisi juga menetapkan 11 orang tersangka dengan berbagai inisial seperti AS, S, AN, NWP, hingga AR. Para pelaku diketahui menggunakan beragam modus, mulai dari mencuri kendaraan yang tidak dikunci stang, membobol dengan kunci T, hingga melakukan perampasan secara paksa di jalanan. Salah satu kasus paling menonjol adalah pencurian dengan kekerasan yang tercatat dalam Laporan Polisi nomor 8/IV/2025. Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial CI dan PI memepet seorang pengendara motor Beat merah-hitam berinisial EI. Korban dijatuhkan dari kendaraannya, kemudian motornya dibawa kabur. Pelaku bahkan sempat memalsukan pelat nomor dan mengganti warna motor dengan skotlet agar tidak dikenali. “Barang buktinya kami amankan, termasuk motor yang warnanya sudah diganti dengan skotlet dan plat nomor yang dipalsukan,” jelas Sumarni. Kapolresta menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman hingga 9 tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Mapolresta Cirebon guna memeriksa apakah kendaraan miliknya termasuk dalam daftar motor yang diamankan. “Silakan bagi warga yang merasa kehilangan motor, bisa cek motornya di Polresta Cirebon. Barangkali dari 34 motor hasil barang bukti curanmor yang hari ini kami rilis, ada milik kalian warga. Kalau memang benar, silakan tunjukkan bukti kepemilikan dan kami pastikan pengambilan motornya gratis,” pungkasnya. Berikut ini adalah daftar kendaraan bermotor hasil curanmor yang telah diamankan, namun masih belum ditemukan pemiliknya: 1. Honda Vario Nopol: E 3332 IM | pNoka: MH1KF011XNK253332 | Nosin: KF01E1253382 2. Honda Vario Nopol: G 4583 OZ | Noka: MH1JFP128GK531306 | Nosin: JFP1E2515171 3. Suzuki GSX Nopol: E 2118 OO | Noka & Nosin tidak ditemukan 4. Honda Beat Abu Nopol: 3136 PCA | Proses Labforensik 5. Honda Beat Nopol: E 6882 CO | Noka: MH1JF12XJK915431 | Nosin: JFZ1E2916067 6. Honda Beat Hitam Noka & Nosin tidak ditemukan – Proses Labforensik 7. Yamaha Gear Nopol: E 2899 DO | Noka: MH3SEG7IONJ080031 | Nosin: E32WE0097435 8. Honda Vario Merah Nopol: E 5074 OO | Noka: MH1KF412XMK458311 | Nosin: KF41E2462231 9. Honda Vario Nopol: E 3408 IS | Noka: MH1JFJ114EK148495 | Nosin: JFJ1E1153097 10. Honda Supra X Nopol: E 2504 HG | Noka: MH1JBF110BK034045 | Nosin: JBF1E1034045 11. Jupiter Z Nopol: E 3823 KZ | Noka: MH330C0028J114942 | Nosin: 30C-114938 12. Honda Beat Nopol: E 5347 DD | Noka: MH1JFS112FK207695 | Nosin: JFS1E1205707 13. Honda Beat Putih Tidak ditemukan identitas – Proses Labforensik 14. Yamaha Jupiter Nopol: E 3690 KJ | Noka: MH35TP0065K720103 | Nosin: 5TP914745 15. Honda Vario Nopol: E 2068 BU | Noka: MH1JFU111FK257497 | Nosin: JFU1E1255652 16. Honda Scoopy Nopol: E 4003 HT | Noka: MH1JM0115LK045017 | Nosin: JM01E1045148 17. Honda Beat Biru Nopol: E 3070 ZQ | Noka: MH1JM2122KK40800 | Nosin: H2232620 18. Honda Beat Pop Nopol: E 5347 DD | Noka: MH1JFS112FK207695 | Nosin: JFS1E1205707 19. Honda Supra Fit Nopol: E 2537 KL | Noka: MH1HB41116K301136 | Nosin: HB41E1306332 20. Honda Vario Nopol: E 3354 NQ | Noka: MH1JKJHEK289626 | Nosin: JFJ1E1284925 21. Supra Morin Nopol: E 5524 KZ | Noka: MFFM425KT8KO12186 | Nosin: MB150FMGB07003546 22. Honda Supra Fit Nopol: E 6409 KM | Noka: MH1HB41146K513299 | Nosin: HB41E1530680 23. Suzuki Smash Tidak ditemukan nopol – Proses Labforensik Noka: MH88E4DEA6JI84600 | Nosin: E451ID185001 24. Honda Supra X Nopol: E 6658 L | Noka: MH1KEV412YK0048994 | Nosin: KEV4E1005193 25. Mio J Nopol: Z 3406 BW (E 3198 HK) | Noka: MH32BJ003EJ593267 | Nosin: 2BJ593320 26. Yamaha Vixion Nopol: E 2353 DN | Noka: MH33C1004BK5589357 | Nosin: 301589898 27. Honda Supra Fit Nopol: E 3209 LG (E 2104 LE) | Noka: MH1HB71118K685133 | Nosin: HB71E1677085 28. Honda Supra Fit Nopol: E 2421 KN | Noka: MH1HB31166K441354 | Nosin: HB31E14386700 29. Honda Beat Nopol: E 3701 OW | Noka: MH1JM8116MK556347 | Nosin: JM81E1558196 Kasus ini menjadi pengingat bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Bagi Fitri dan para korban lainnya, kembalinya kendaraan bukan hanya soal materi, tapi juga simbol keadilan yang ditegakkan dan kepercayaan terhadap institusi kepolisian yang terus tumbuh. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Asep Rusliman

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepolisian Resor Sukabumi resmi menyerahkan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat produksi Industri Kecil Menengah (IKM) sutra tahun anggaran 2022. Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PS alias V selaku tenaga teknis, dan AS sebagai Direktur CV CK. Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan peralatan IKM seperti mesin End Silk Reeling, Multi Winding, dan mesin tenun Water Jet Loom dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,1 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp984 juta. “Dugaan pelanggaran meliputi penggelembungan harga (mark-up), pengaturan pembelian kepada pihak tertentu, pembuatan dokumen fiktif, hingga pencairan dana menggunakan berkas yang tidak sah,” ungkap AKBP Samian. Perwira Menengah Polri itu juga menambahkan, peralatan yang seharusnya diserahkan sesuai kontrak, pada kenyataannya tidak pernah diterima oleh dinas terkait. Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi dokumen pengadaan, surat pembayaran, rekening koran, mesin produksi, alat perontok padi, serta uang tunai ratusan juta rupiah. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi secara tegas demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. “Semoga proses hukum ini berjalan tuntas dan menjadi peringatan agar tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam pengelolaan anggaran yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. Pelaksanaan pelimpahan berjalan aman dan kondusif. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. DICKY / UM

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Polsek Malausma Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian beras yang terjadi di Blok Cilimus RT 005 RW 004, Desa Banyusari, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, pada Selasa, 13 Mei 2025. Kasus ini dilaporkan oleh warga setempat, Sdr. JJ, yang merupakan pemilik pabrik atau heleran tempat kejadian perkara. Unit Reskrim Polsek Malausma segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian pencurian dilakukan dengan cara pelaku menjebol atap bagian belakang pabrik dan mengambil beras sebanyak kurang lebih 40 kilogram. Kejadian serupa telah terjadi dua kali, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah). Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, Unit Reskrim Polsek Malausma berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Keduanya berinisial AS dan Y, warga Desa Malausma. Kedua pelaku kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Malausma untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kapolsek Malausma Iptu Yondri, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan wilayah, serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Kasus ini menjadi perhatian kami karena menyangkut keresahan warga. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Yondri. Kapolsek Malausma mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim dalam menangani kasus ini dan berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kasus ini kini dalam penanganan hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku. Asep Rusliman

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Polres Majalengka menggelar Apel Fungsi, Kegiatan rutin ini dipimpin oleh masing-masing kepala fungsi dari setiap bidang di lingkungan Polres Majalengka, sebagai bagian dari upaya penguatan kedisiplinan dan koordinasi antarunit, Rabu (14/5/2025). Apel fungsi kali ini mendapatkan perhatian khusus dengan pengawasan langsung dari Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian yang dilegasikan kepada Wakapolres KOMPOL Asep Agustoni. Pengawasan Wakapolres bertujuan memastikan pelaksanaan apel berjalan sesuai prosedur serta memberi arahan terkait peningkatan kinerja dan profesionalisme personel. Selain itu, Unit Propam Polres Majalengka yang dipimpin oleh Kasi Propam IPTU Yudi turut melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya apel. Propam bertugas melakukan pengecekan kehadiran anggota serta memastikan kedisiplinan personel tetap terjaga dalam setiap pelaksanaan tugas. Dikonfirmasi disela kegiatan, Kasi Propam IPTU Yudi menekankan pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan sinergi antarfungsi untuk mendukung efektivitas kerja di lapangan, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan tugas kepolisian. “Kedisiplinan adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Tanpa disiplin, kita tidak bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mari kita jaga semangat kerja dan tetap solid dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya. Apel fungsi berlangsung dengan tertib dan lancar, mencerminkan komitmen Polres Majalengka untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Majalengka. Asep Rusliman

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa (13/5/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 148 botol miras tradisional ciu dan tuak. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 148 botol dari yang merupakan miras tradisional ciu dan tuak. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami mengamankan 148 botol miras miras tradisional jenis ciu dan tuak. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menggelar Mobile Sosialisasi tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Selasa (13/5/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di GOR Ranggajati Sumber, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, kegiatan tersebut merupakan Sosialisasi tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba bagi kesehatan dan masa depan kepada masyarakat. Sebelumnya kegiatan serupa juga dilaksanakan di Stasiun Babakan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (11/5/2025). “Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya generasi muda tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba terhadap kesehatan dan masa depan. Sehingga Masyarakat mengetahui cara melaporkan bila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba,” katanya. Ia mengatakan, Sasaran dalam Mobile Sosialisasi tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba adalah seluruh sekelompok masyarakat dari semua umur. Selain itu, kegiatan tersebut juga dilaksanakan terus menerus setiap hari, khususnya ketika ada momen masyarakat yamg sedang berkumpul. “Mobile sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba ini lebih masif dilaksanakan sebagai upaya pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan dan masa depan. Sehingga masyarakat luas lebih mengenal dan lebih memahami tentang bahaya penyalahgunaan narkoba terutama untuk kesehatan dan untuk masa depan di kalangan generasi muda,” katanya. Menurutnya, kalau harus menunggu berkumpulnya generasi muda masyarakat itu memerlukan waktu sehingga Polresta Cirebon menginisiasi kegiatan tersebut supaya masyarakat lebih cepat mudah menerima tentang materi-materi yang mudah dipahami, penyebaran penyalahgunaan narkoba dan resikonya baik secara kesehatan maupun risiko berhadapan dengan hukum. Selain itu, masyarakat setelah mengikuti Mobile Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dapat melaporkan bila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah kabupaten cirebon baik melaluli 110. “Kami menjamin kerahasiaan identitas setiap masyarakat yang memberikan informasi atau pelapor dan dipastikan segera ditindak lanjuti setiap informasi yang masuk. Mari bersama sama tidak memberikan ruang serta memerangi setiap penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. Asep Rusliman

Sukabumi-Bidik-Kasusnews.com-Demi mendukung kegiatan keagamaan warga, Bripka Luthfi Herdiansyah, Bhabinkamtibmas Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, rela menyisihkan sebagian gajinya untuk membangun mushola di Kampung Ciwangun. Lokasi pembangunan terletak di wilayah terpencil yang aksesnya hanya bisa dilalui sepeda motor dan harus melewati kebun warga serta jalan tanah terjal. Mushola sebelumnya terbuat dari anyaman bambu dan kayu yang sudah lapuk dan miring, namun tetap digunakan anak-anak untuk mengaji. Melihat kondisi tersebut saat bertugas sambang desa, Bripka Luthfi tergerak merenovasi bangunan tersebut secara mandiri. Proses pembangunan rampung dalam waktu sepekan dan kini musollah tersebut telah berubah menjadi bangunan layak yang dinamai Madrasah Bhabinkamtibmas. “Tempat ini menjadi pusat kegiatan rohani, seperti pengajian anak-anak setiap hari dan ibu-ibu seminggu sekali. Itulah alasan saya menginisiasi kegiatan pembangunan sarana ibadah ini,” katanya, Rabu (14/5/2025). Kepala Dusun Ciwangun, Iwan Setiawan, menyambut baik inisiatif Bripka Luthfi. Menurutnya, warga kini bisa beribadah dengan nyaman. Ia juga berharap ada bantuan lanjutan untuk penyediaan sarana MCK dan air bersih, karena fasilitas wudhu saat ini masih terbatas. Warga pun menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kepedulian Bripka Luthfi, termasuk wakaf Al-Qur’an, sajadah, dan karpet untuk kenyamanan beribadah. DICKY/ UM

Cirebon Bidik-kasusnews.com,Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial TF (27) di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, pada Senin (12/5/2025) kira-kira pukul 00.30 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan TF yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 213 butir Tramadol, 942 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 450 ribu, handphone, totebag, dan lainnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TF dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (12/5/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Asep Rusliman