Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (13/12/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 96 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 96 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Susukan Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 36 botol miras pabrikan berbagai merek dan 60 botol miras tradisional ciu dari di wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Susukan, Kabupaten Cirebon. Kemudian penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

CIrebon kota Bidik-kasusnews.com,. Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers pada Rabu, 10 Desember 2025, untuk memaparkan pengungkapan kasus pemerasan yang terjadi di Pasar Jagasatru, Kecamatan Pekalipa, Kota Cirebon, kasus tersebut berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai tindakan pelaku yang meresahkan para pedagang. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Adam Gana dan Kasi Humas AKP Aris Hermanto. Kegiatan digelar di Polres Cirebon Kota dengan menghadirkan barang bukti dan uraian lengkap modus yang dilakukan pelaku. Kasus ini bermula pada Senin, 08 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku berinisial YP, laki-laki berusia 30 tahun, diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah pedagang di Pasar Jagasatru. Pelaku meminta barang dagangan seperti cabai dan bawang, lalu meminta uang hasil penjualan dari beberapa pedagang secara paksa. Menurut hasil pemeriksaan penyidik, pelaku bahkan meminta uang kepada penjual sate sebesar Rp150.000 serta memaksa beberapa pedagang untuk membelikannya minuman beralkohol. Aksi tersebut dilakukan tidak hanya sekali, melainkan berulang sampai dua kali pada tanggal 06 Desember 2025. Kasat Reskrim AKP Adam Gana menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini. “Begitu laporan masuk, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan. Tindakan pemerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ungkapnya. Sementara itu, Kasi Humas AKP Aris Hermanto menambahkan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. “Informasi sekecil apa pun dari warga bisa membantu kepolisian bertindak cepat. Kerja sama ini sangat kami apresiasi,” tuturnya. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, terlebih yang menargetkan pedagang pasar. “Tidak ada ruang bagi kejahatan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat, akan kami tindak tegas,” tegasnya. Kapolres juga mengajak warga untuk berani melaporkan kejadian serupa. “Jika masyarakat menemukan tindakan pemerasan, intimidasi, atau kejahatan lainnya, segera laporkan ke call center 110 atau WhatsApp aduan Kapolres di nomor 081285002006. Kami pastikan laporan akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya menegaskan komitmen pelayanan Polri. Kasus pemerasan ini kini sudah naik ke tahap penyidikan, dan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Barang bukti berupa uang tunai hasil pemerasan juga turut diamankan penyidik. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pedagang serta menjadi pesan kuat bahwa Polres Cirebon Kota berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk kriminalitas. (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Lilin Lodaya 2025 Dalam Rangka Pengamanan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 Dilanjutkan Kegiatan Tactical Floor Game (TFG) di Wilkum Polresta Cirebon di Aula Pesat Gatra Mapolresta Cirebon, Jumat (12/12/2025). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Cirebon KOMBESPOL SUMARNI S.I.K. S.H. M.H. didampingi Sekda Kab. Cirebon HENDRA NIRMALA S.Sos. M.Si., Dandim 0620 Kab. Cirebon LETKOL INF MUKHAMMAD YUSRON.,S.A.P, Kadishub Kab. Cirebon HILMAN FIRMANSYAH S.T., Kadinkes Kab. Cirebon H. ENI SUHAENI S.KM. M. Kes, Kadis Perdagin Kab. Cirebon DADANG RAIMAN S.Pd., dan para PJU Polresta Cirebon. Kegiaran tersebut juga turut dihadiri Forkopimda Kab. Cirebon, Dinas/ Instansi Terkait Kab. Cirebon, Polres Kuningan, Polres Cirebon Kota, Polres Majalengka, Polres Indramayu dan Polres Brebes, Pengurus Jalan Tol, Pengurus Objek Wisata, Pengurus Rest Area 228A dan 229B, serta lainnya. “Kita sebentar lagi akan melaksanakan kegiatan kemanusiaan yang dilaksanakan setiap tahunnya Kegiatan ini merupakan ajang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Operasi ini berlangsung selama 14 Hari dari 20 Desember 2025 – 02 Januari 2026,” kata Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. Ia mengatakan, Kamtibmas tetap menjadi prioritas dalam Operasi Lilin Lodaya 2025 tersebut. Selain itu, Sosialisasi layanan 110 harus digencarkan menyikapi Kejahatan Jalanan yang masih sering terjadi. Pihaknya juga menekankan Razia Miras dan Narkoba yang harus digencarkan untuk meminimalisir gangguan kamtibmas. “Kemacetan di tempat Wisata dan Wisata Kuliner, di bidang Ekonomi, Sosial Budaya dan Keamanan juga harus diantisipasi. Termasuk Pengamanan Gereja di Kabuparen Cirebon khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026,” ujarnya. Sementara itu, Sekda Kab. Cirebon HENDRA NIRMALA S.Sos. M.Si, menyampaikan, Pemkab Cirebon siap melakukan Kolaborasi terkait dengan Pengamanan NATARU Tahun 2026. Ia Dishub segera melengkapi Penerangan dan Rambu rambu lalu lintas. “Dinas Kesehatan agar mengalokasikan tenaga medisnya agar hadir di Setiap Posko beserta obat obatan dan peralatannya. BPBD agar berkolaborasi dengan PU agar survei dan melakukan pengecekan terhadap Pohon yang memiliki resiko untuk menimpa pengguna jalan. Semoga Operasi Nataru Tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar,” jelasnya. Senada, Dandim 0620 Kab. Cirebon LETKOL Inf. M YUSRON S.A.P., mengakui Perlu adanya persiapan dan perencanaan yang matang karena dibalik keberhasilan ada persiapan yang baik. Dalam hal ini, perlu adanya Koordinasi dan kolaborasi yang baik antar sektor di Kabupaten Cirebon. “Forkopimda akan melakukan pengecekan dari kesiapan dari Pos Pos yang ada di Kab. Cirebon untuk memastikan momentum Natal dan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Cirebon berjalan aman, lancar, dan kondusif,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Jakarta Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Negara Republik Indonesia Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., secara resmi meluncurkan Layanan Pengaduan Reserse Terintegrasi sebagai upaya strategis Polri dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas pelayanan publik di bidang penegakan hukum. Acara peluncuran berlangsung dalam suasana khidmat dan dihadiri oleh pejabat utama Mabes Polri, perwakilan Polda seluruh Indonesia, serta unsur pemerintah dan masyarakat. Dalam sambutan resminya, Wakapolri menegaskan bahwa kehadiran layanan pengaduan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polri untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat dalam penyampaian laporan, keluhan, maupun dugaan pelanggaran yang terkait dengan proses penyelidikan serta penyidikan oleh jajaran reserse. Beliau menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian yang profesional dan transparan terus meningkat, sehingga inovasi pelayanan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. “Peluncuran layanan pengaduan ini adalah bentuk nyata komitmen Polri untuk menjamin keterbukaan, memperkuat pengawasan, serta memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai prinsip presisi — cepat, tepat, tuntas, dan transparan,” ujar Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo dalam pidatonya. Layanan Pengaduan Reserse Terintegrasi ini dilengkapi dengan sejumlah fitur utama yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan keamanan bagi masyarakat, di antaranya: – Pelacakan Perkembangan Laporan secara Real-Time, memungkinkan pelapor memantau progres penanganan laporannya. – Standar Waktu Respon Resmi, memastikan setiap pengaduan mendapatkan tindak lanjut dalam waktu yang telah ditetapkan. – Perlindungan Identitas Pelapor, guna menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat yang menyampaikan laporan. – Integrasi Evaluasi Pengawasan Internal, memungkinkan supervisi berkala oleh jajaran pengawas Polri terhadap seluruh laporan yang masuk. Wakapolri menegaskan bahwa transformasi pelayanan tidak hanya terletak pada sistem digital, melainkan juga pada integritas, dedikasi, dan budaya kerja seluruh personel Polri. Oleh karena itu, beliau menginstruksikan seluruh jajaran reserse di tingkat pusat hingga daerah untuk menerapkan layanan ini secara profesional, objektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Acara peluncuran ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara jajaran reserse dan unit pengawasan internal Polri. Penandatanganan tersebut menandai kesiapan institusi dalam mengoperasionalkan layanan ini secara nasional dan konsisten dalam menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, transparansi, serta keadilan. Dengan peluncuran layanan ini, Polri berharap dapat semakin memperkuat kepercayaan publik serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan tugas-tugas kepolisian. (Redaksi)

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Polres Kuningan menangkap tiga orang tersangka atas kasus dugaan pencurian motor di salah satu kosan di Kuningan. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci duplikat yang dibuat oleh salah satu pelaku sekaligus teman korban. Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar memaparkan bahwa tersangka pencurian tersebut berinisial DK (31) dan AN (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Kuningan. Sedangkan satu orang pelaku lagi merupakan seorang penadah berinisial AR (27) dari Cirebon. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (5/12/2025) di halaman parkir kosan di Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan. Menurut Akbar, aksi pencurian tersebut sudah direncanakan sejak lama. Karena sebelum melakukan aksi pencurian, teman korban yang juga pelaku yakni DK telah memposting foto motor korban di Facebook untuk dijual. Selain itu juga pelaku juga sempat meminjam motor, mengambil STNK dan menduplikasi kunci motor korban. “Memang niatnya sudah merencanakan dari dulu untuk melakukan aksi pencurian. Karena sudah disusun dengan matang, yaitu meminjam motor temannya. Dan sebelum melakukan pencurian, motor temannya sudah diposting di Facebook untuk dijual,” tutur Akbar. Kamis (11/12/2025). Setelah kunci tersebut terduplikasi, pelaku lalu menyerahkan kunci duplikasi tersebut kepada AN. Oleh AN kunci duplikasi tersebut digunakan untuk mencuri motor milik korban. Agar pencurian yang dilakukan AN berjalan dengan lancar, DK mengajak korban untuk makan bersama. Saat makan bersama itulah, AN melakukan aksi pencurian. “Di mana modus yang dilakukan oleh kedua orang tersangka yaitu membuat kunci duplikat sepeda motor milik korban dan kemudian kunci duplikat tersebut diserahkan kepada salah satu pelaku untuk melakukan aksi pencurian di saat korban diajak makan. Jadi hubungan salah satu tersangka salah adalah teman,” tutur Akbar. Setelah berhasil mencuri motor korban, kedua pelaku kemudian menjual motor korban ke penadah berinisial AR dari Cirebon. Dari hasil menjual motor korban, pelaku mendapatkan uang sekitar Rp 3 juta rupiah. Menurut Akbar, pelaku sendiri melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi bukan karena dendam pertemanan. “Kemudian setelah berhasil melakukan pencurian, motor tersebut sudah diterima penadah dengan harga 3 juta rupiah. Motifnya hanya ekonomi. Ketiga pelaku itu ditangkap di Kuningan. Dari keterangan tersangka baru sekali melakukan pencurian,” tutur Akbar. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor, STNK, BPKB, kunci kontak asli dan palsu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DK dan AN dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara AR sebagai penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Asep.R)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Majalengka melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) kepada seluruh personel Polres Majalengka pada Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Majalengka, Iptu Yudhi Simanjuntak, dan tim. Pemeriksaan dilakukan di pintu masuk Mapolres Majalengka, meliputi kelengkapan administrasi perorangan seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Petugas juga memeriksa kerapian pakaian dinas dan sikap tampang personel. Iptu Yudhi Simanjuntak menyatakan bahwa Gaktibplin ini bertujuan memastikan anggota Polri mematuhi aturan kedinasan. “Gaktibplin adalah komitmen kami untuk menjaga kedisiplinan dan profesionalisme personel. Dengan pemeriksaan ini, diharapkan setiap anggota siap menjalankan tugas dengan baik dan mematuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Propam Polres Majalengka membentuk sumber daya manusia Polri yang berintegritas, disiplin, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon memusnahkan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Kamis (11/12/2025). Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil KRYD dan Operasi Pekat Polresta Cirebon serta Polsek jajaran selama Oktober – Desember 2025. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dimusnahkan tersebut hasil merupakan hasil KRYD dan operasi pekat di wilayah Kabupaten Cirebon untuk menjaga kondusivitas kamtibmas. Bahkan, pemusnahan miras dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut merupakan sinergitas penegak hukum dari mulai Polresta Cirebon, Kejaksaan Kabupaten Cirebon dan Pengadilan Negeri Cirebon. “Kegiatan ini merupakan pemusnahan bersama barang bukti miras hasil KRYD dan tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan razia yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini terdiri dari berbagai merek minuman keras pabrikan sebanyak 2.599 Botol, minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 8.730 botol, minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 842 Liter, dan 2.456 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Pemusnahan tersebut bertujuan agar Kabupaten Cirebon tetap aman dan nyaman tanpa adanya gangguan tindak kriminal akibat mengonsumsi miras. Sehingga kondusivitas wilayah tetap terjaga dan masyarakat merasa aman serta nyaman. Pihaknya menegaskan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan pernah berhenti menggelar razia miras. Bahkan, kegiatan operasi pekat semacam itu bakal dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Cirebon, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia memastikan, Polresta Cirebon tak akan henti-hentinya menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras. Pasalnya, selama ini miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon. “Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Cirebon selalu kondusif,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggerebek penyimpanan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (10/12/2025). Penggerebekan tersebut dilaksanakan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jumlah miras yang berhasil diamankan dalam penggerebekan mencapai 240 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek, dan miras tradisional jenis ciu yang disimpan di warung, rumah, garasi dan kandang ayam. “Dalam penggerebekan ini, kami mengamankan 240 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, hal ini merupakan komitmen Polresta Cirebon untuk menindak tegas para pelaku peredaran miras ilegal, sekaligus memberikan efek jera. Kegiatan itu pun merupakan bagian dari upaya Polresta Cirebon untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. “Razia akan terus dilakukan secara intensif di seluruh wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas dengan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan Call Center 110 atau menghubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WhatsApp 08112497497,” katanya. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Musyawarah islah antara PJTM dan YFSBBP digelar dalam suasana kondusif di aula Polsek Jampangkulon, Rabu 10 Desember 2025 pukul 14.30 WIB. ‎ ‎Pertemuan dua organisasi besar ini berlangsung melalui fasilitasi langsung Polsek sebagai upaya merawat harmoni sosial. ‎ ‎Hal tersebut dipicu peristiwa yang terjadi April 2024 di kediaman H. Isep Dadang Sukmana, yang sempat berlanjut pada laporan resmi terkait dugaan masuk rumah tanpa izin dan kegaduhan. ‎ ‎Kegiatan ini dihadiri tokoh pemerintahan, pengurus organisasi, serta unsur masyarakat seperti Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Anang Janur, Aspri Bupati Sukabumi Wildan, Pasi Inteldim 0622/Kab. Sukabumi Kapten Arh Ari. ‎ ‎Tampak hadir Ketua Umum JTM H. Hendra Permana, Ketua YFSBBP H. Isep Dadang Sukmana, serta jajaran pengurus dan penasehat dari kedua pihak. ‎ ‎Rundown acara terstruktur mulai dari pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, sambutan, deklarasi damai hingga penutupan. ‎ ‎Dalam musyawarah tersebut, Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis menjadi figur sentral yang menenangkan ruangan. ‎ ‎Dalam sambutannya, Iptu Muhlis mengajak semua pihak untuk kembali pada nilai-nilai persaudaraan. Baginya, silaturahmi bukan hanya soal bertemu, tetapi membangun kembali ruang saling percaya. ‎ ‎”Kesalahpahaman adalah hal yang mungkin terjadi dalam kehidupan sosial, namun sikap saling membuka diri lebih menunjukkan kedewasaan dan kekuatan moral sebuah komunitas perlu dikedepankan,” ujarnya. ‎ ‎Iptu Muhlis juga menyampaikan rasa syukur karena dapat mempertemukan para tokoh dalam satu forum damai. ‎ ‎Kapolsek menegaskan bahwa tugas menjaga keamanan tidak akan efektif tanpa kolaborasi dan komunikasi yang baik dari seluruh unsur masyarakat. ‎ ‎”Melalui pertemuan seperti inilah perbedaan dapat dilebur, dan keutuhan masyarakat Pajampangan dapat terus terjaga,” tuturnya. ‎ ‎Nada bicara Kapolsek tegas namun sejuk, mengajak semua pihak menjadikan momentum ini sebagai pintu masuk untuk hubungan yang lebih matang. ‎ ‎Ia menempatkan kepolisian bukan sekadar penegak hukum, tetapi mediator yang memberi ruang duduk bersama, mendengar, dan kembali menyatukan. ‎ ‎Perwakilan Bupati Sukabumi, Wildan, menyampaikan salam hormat sekaligus pesan harapan dari Bupati bahwa perselisihan yang pernah terjadi menjadi pelajaran berharga dan mendorong kekompakan untuk Sukabumi yang lebih baik. ‎ ‎Sedangkan Anggota DPRD Anang Janur menekankan bahwa islah ini merupakan bagian penting dari tanggung jawab organisasi sosial yang harus dijaga keberlanjutannya. ‎ ‎Ketua Umum JTM, H. Hendra Permana, menyampaikan apresiasi kepada Ketua YFSBBP yang tidak membuka kembali luka lama dan memilih jalan damai. ‎ ‎Menurutnya, Jampang akan menjadi besar bukan karena siapa yang dominan, melainkan karena kebersamaan dan kesediaan untuk saling merendahkan ego. ‎ ‎Rangkaian acara ditutup dengan deklarasi damai yang menegaskan komitmen PJTM dan YFSBBP untuk menjaga kondusivitas wilayah, memperkuat komunikasi, dan mengedepankan musyawarah. ‎ ‎Musyawarah ini bukan sekadar penyelesaian satu perkara, tetapi simbol bahwa Jampangkulon ingin terus teduh. ‎ ‎Kapolsek yang menjadi pengikat dialog menegaskan satu hal penting yaitu  keamanan adalah hasil kerja bersama, dan kedamaian hanya tumbuh dari hati yang saling membuka diri. (Dicky)

Cirebon kota Bidikkasusnews.com,. Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali menggelar operasi minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal, Jumat 5 Desember 2025 sore. Operasi miras ini ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menekan potensi kerawanan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, operasi miras juga dilakukan secara terarah untuk memastikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin dapat diminimalisir. Personel Unit 2 Sat Resnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan pada sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras ilegal, dengan fokus pada kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi. Penyisiran dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada praktik penjualan yang berpotensi menimbulkan keresahan. Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas mendatangi sebuah warung yang berada di Jalan Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Lokasi ini diduga menjadi tempat peredaran miras tak berizin alias ilegal yang kerap dikeluhkan masyarakat sekitar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan miras jenis Ciu dalam jumlah besar yang disimpan di dalam warung tersebut. Temuan itu kemudian diamankan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Kota Cirebon. Petugas memberikan penjelasan kepada pemilik warung terkait dampak sosial dari peredaran miras tanpa izin, termasuk potensi gangguan ketertiban yang dapat muncul akibat aktivitas tersebut. Edukasi ini menjadi penting agar masyarakat memahami konsekuensi hukum serta turut mendukung terciptanya lingkungan yang tertib. Setelah melakukan penindakan, tim melanjutkan penyisiran ke titik lain untuk memastikan tidak ada lokasi yang terlewat. Kegiatan ini dilakukan secara berkesinambungan sesuai arahan pimpinan agar pengawasan tetap maksimal. Operasi yang dilaksanakan pada hari itu juga bertujuan menjaga stabilitas lingkungan masyarakat, terutama di wilayah padat penduduk. Polres Cirebon Kota terus berupaya meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin melalui langkah preventif dan represif. Dengan operasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan lingkungan. Peran serta publik sangat dibutuhkan agar pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal dapat berjalan lebih efektif. Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi SH MAP menyampaikan, penindakan ini dilakukan berdasarkan komitmen menjaga ketertiban umum. “Kami mengamankan minuman keras tanpa izin dalam jumlah cukup besar, dan kami mengajak seluruh warga untuk tidak segan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran serupa di lingkungan masing-masing,” ujarnya. (*) (Asep.R)