Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Minggu (25/1/2026). Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Unit II Sat Narkoba Polres Majalengka melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya aktivitas mengadakan, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan. Setelah dilakukan pendalaman, petugas mendapati dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial HN dan DR. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras tanpa izin edar, antara lain Dextromethorphan sebanyak 564 butir, Tramadol 119 butir, Double Y 116 butir, Trihexyphenidyl 104 butir, serta Hexymer 49 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp943.000, empat buah wadah berbahan celengan plastik, tiga plastik warna hitam, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sediaan farmasi ilegal. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M melaui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit II Sat Narkoba Polres Majalengka di bawah pimpinan IPDA Aan Cunirwan, S.H, dan hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan sesuai prosedur. (Asep.R)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Di balik sunyi desa dan lengangnya ruas jalan raya, aparat kepolisian kembali membuktikan bahwa kejahatan tak pernah benar-benar bersembunyi. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menorehkan langkah tegas dalam perang melawan peredaran obat ilegal dan narkotika. Dalam dua operasi berbeda, petugas berhasil mengungkap jaringan sediaan farmasi ilegal di Kecamatan Kasokandel serta kasus penyalahgunaan sabu di Kecamatan Cikijing. Pengungkapan pertama terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Minggu 25 Januari 2026. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi mengamankan dua orang berinisial HN dan DR, yang diduga melakukan kegiatan menyimpan, mempromosikan, hingga mendistribusikan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan resmi. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan butir obat keras, di antaranya Dextromethorphan 564 butir, Tramadol 119 butir, Double Y 116 butir, Trihexyphenidyl 104 butir, serta Hexymer 49 butir. Tak hanya itu, turut diamankan uang tunai Rp943.000, empat wadah celengan plastik, tiga plastik hitam, serta dua unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana transaksi. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui AKP Sigit Purnomo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam melindungi masyarakat dari ancaman obat ilegal yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi. Seluruh terduga dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan akan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya, Rabu (27/1/2026. Sementara itu, operasi kedua digelar di pinggir Jalan Raya Panawangan, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing. Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial JS Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi narkotika. Pengembangan kasus membawa petugas ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan, tempat penyimpanan barang bukti. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 4,02 gram netto. Selain sabu, polisi juga menyita berbagai alat pendukung penyalahgunaan narkotika, mulai dari sedotan, pipet kaca, korek api gas modifikasi, plastik klip bening, bong, gunting, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mobilitas peredaran. “Tersangka JS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP,” ucapnya. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, tes kesehatan tersangka, pengujian laboratorium forensik, serta pengembangan jaringan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Dua pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa Polres Majalengka tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba dan obat ilegal. Di balik setiap operasi, ada tekad untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan masyarakat Majalengka dari ancaman gelap yang mengintai dalam diam. (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Polresta Cirebon melaksanakan Upacara Pelantikan Jabatan dan Kenal Sambut Wakapolresta Cirebon, Senin (26/1/2026), bertempat di Aula Pesatgatra Polresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika No. 01, Sumber, Kabupaten Cirebon. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon KOMBES POL IMARA UTAMA, S.H., S.I.K., M.H. Dalam kegiatan tersebut, AKBP EKO MUNARIANTO, S.I.K. resmi dilantik sebagai Wakapolresta Cirebon berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781 B/XII/KEP/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri. Rangkaian kegiatan pelantikan meliputi penandatanganan berita acara serah terima jabatan, penandatanganan pakta integritas, serta pengambilan sumpah jabatan Wakapolresta Cirebon. Usai pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan acara kenal sambut Wakapolresta Cirebon. Dalam sambutannya, Kapolresta Cirebon menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Wakapolresta yang baru serta menekankan pentingnya adaptasi cepat terhadap dinamika situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Cirebon. “Kami mengucapkan selamat bertugas kepada AKBP Eko Munarianto, S.I.K. sebagai Wakapolresta Cirebon. Diharapkan segera menyesuaikan diri dan mampu menjawab dinamika kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar Kapolresta. Kapolresta juga mengarahkan kepada para Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran agar proaktif mengenali wilayah tugas masing-masing, meningkatkan kehadiran di tengah masyarakat, serta mengoptimalkan kinerja di lapangan. Sementara itu, Wakapolresta Cirebon AKBP EKO MUNARIANTO, S.I.K. menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolresta Cirebon, para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polresta Cirebon atas sambutan dan dukungan yang diberikan. Ia menegaskan komitmen loyalitas dan soliditas organisasi serta kesiapan mendukung seluruh kebijakan dan program pimpinan demi kelancaran pelaksanaan tugas dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Kami siap mendukung seluruh kebijakan pimpinan dan berharap bimbingan serta kerja sama dari seluruh jajaran guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat sediaan farmasi ilegal di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu malam, (24/1/2026), Keberhasilan mengungkap kasus sekitar pukul 21.00 WIB ini dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah kamar kos yang kerap didatangi orang-orang dalam waktu singkat, terutama pada malam hari, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar yang khawatir lokasi tersebut dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Tindaklanjuti Hasil Laporan. Kasat Resnarkoba Polres Ciko, AKP Sindi Al Afghany menuturkan bahwa menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung menurunkan Unit II Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan tertutup guna memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan secara intensif, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial YA (23 tahun) dan MRA (19 tahun) di dalam kamar kos yang berlokasi di Blok Karang Wetan, Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Dalam proses penggeledahan, AKP Sindi Al Afghany mengungkapkan bahwa petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,49 gram, sebanyak 2.700 butir obat jenis tramadol, plastik klip bening, timbangan digital, alat hisap sabu, suntikan berbagai ukuran, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan. Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa keberadaan timbangan digital dan alat pendukung lainnya mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin edar, yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Amankan Barang Bukti Setelah diamankan di lokasi kejadian, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ciko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pengembangan kasus, serta pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Kapolresta Cirebon KOMBES POL IMARA UTAMA, S.H., S.I.K., M.H, memimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Sabtu (24/1/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Cirebon turut didampingi jajaran PJU Polresta Cirebon. Patroli tersebut menyasar sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas, pusat aktivitas masyarakat, serta jalur-jalur yang memiliki potensi kerawanan. Selain itu, Kapolresta Cirebon juga mengecek Polsek jajaran untuk memastikan kesiapsiagaan personel, sarana prasarana, serta pelaksanaan tugas pelayanan kepolisian berjalan optimal. Adapun rute kegiatan patroli dimulai dari Mapolresta Cirebon – Jl.Raden Dewi Sartika – Jl. Sultan Agung – Jl.Fatahillah – Pasar Batik Trusmi – Plumbon – Mapolsek Depok – Jl.Pangeran Antasari – Jl.Raden Dewi Sartika dan kembali ke Mapolresta Cirebon. Kapolresta Cirebon KOMBES POL IMARA UTAMA, S.H., S.I.K., M.H, menekankan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat serta mengingatkan seluruh personel untuk selalu mengedepankan sikap humanis, responsif, dan profesional, khususnya dalam pelaksanaan tugas pada malam hari. “Kegiatan patroli dan pengecekan ini bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran siap siaga dalam menjaga keamanan wilayah serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” kata Kapolresta Cirebon KOMBES POL IMARA UTAMA, S.H., S.I.K., M.H. (Asep Rusliman)

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) tengah melakukan penyelidikan terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Penyelidikan itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, Kamis, (22/1/2026). AKP Abdul Aziz menjelaskan, proses penyelidikan tersebut berawal dari laporan informasi, klarifikasi awal, serta adanya pengaduan dari masyarakat dan sejumlah organisasi lingkungan hidup terkait dugaan penyalahgunaan sumber air di wilayah TNGC. Menurutnya, pada tahap awal, Sat Reskrim Polres Kuningan telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung, di antaranya pengelola TNGC, PDAM Cirebon, dan PDAM Kuningan. Ia menyampaikan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, khususnya dari pemerintah setempat. “Pemeriksaan akan kami lanjutkan kepada pemerintah desa yang mengetahui titik-titik mata air, siapa saja yang menggunakan. Nantinya kita akan lakukan klarifikasi apakah izinnya dibuat sejak kapan dan izin itu ada atau tidak,” jelasnya. AKP Abdul Aziz menegaskan, pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan informasi secara bertahap sesuai dengan hasil penyelidikan. Dalam proses ini, Sat Reskrim juga mendapat pendampingan serta dukungan dari sejumlah organisasi, sebagai bentuk kerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kuningan. AKP Abdul Aziz menyebutkan, inti pengaduan yang diterima berkaitan dengan dugaan pemanfaatan banyak mata air di kawasan TNGC tanpa izin resmi. “Pengaduannya terkait masalah air. Ada informasi bahwa banyak mata air di wilayah TNGC digunakan tanpa izin. Ini yang sedang kami dalami,” katanya. Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk fokus wilayah penyelidikan akan berlangsung di Kecamatan Pasawahan, meski tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke wilayah lain. (Asep.R)

MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,.Jagat media sosial diguncang oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Tayangan singkat namun mengusik nurani itu sontak memantik keresahan publik, sekaligus memicu gerak cepat aparat kepolisian di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka langsung merespons laporan masyarakat terkait video tersebut yang diduga memperlihatkan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu oleh seorang pria yang diduga berdomisili di Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. “Informasi awal diterima polisi pada Sabtu, 16 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Dari hasil penelusuran awal, pria dalam video itu diduga berinisial AWW (40) warga Desa Pagandon,” kata Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, Senin (19/1/2026). Tanpa menunggu waktu lama, Satresnarkoba Polres Majalengka segera bergerak. Sejumlah personel diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan terduga pelaku. Polisi bahkan mendatangi langsung kediaman yang bersangkutan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Saat petugas tiba di rumah terduga, pria tersebut tidak berada di tempat. Tak berhenti di situ, polisi kemudian berkoordinasi dengan aparat desa setempat guna memperluas pencarian dan memperdalam penyelidikan. Ia menjelaskan, setiap informasi dari warga kini menjadi kepingan penting dalam upaya mengungkap kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut. “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait video dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang beredar di media sosial. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa bahaya narkotika tidak hanya mengintai dalam senyap, tetapi kini juga tampil terang di ruang digital, meracuni generasi melalui layar ponsel. Polres Majalengka mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba, demi menyelamatkan lingkungan dan masa depan generasi muda. Perburuan terhadap terduga pelaku terus berlangsung. Polisi memastikan, tidak ada ruang aman bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka. (Asep.R)

Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,. Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu, dengan mengamankan seorang pemuda berusia 23 tahun yang mengedarkan sabu dalam kemasan permen. Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyatakan, tersangka berinisial AS (23) ditangkap di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Senin (12/1/2026) siang, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat. Dari penggeledahan, petugas menemukan 177 paket sabu siap edar dengan berat bruto 152 gram, yang dikemas dalam plastik kecil dan dimasukkan ke dalam bungkus permen. “Ini tergolong modus baru, kamuflase, jadi sabu tersebut dimasukkan ke dalam bungkus kemasan permen, ini sengaja untuk mengelabui hingga tidak terlihat itu adalah paket sabu,” kata Eko dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (20/1/2026) siang Selain ratusan paket sabu, polisi menyita satu unit timbangan digital. AS berperan sebagai kurir yang mengedarkan sabu dengan metode sistem tempel, di mana paket diletakkan pada titik yang ditentukan dan lokasinya dikirimkan kepada pembeli melalui aplikasi pesan singkat. Ancaman Hukuman Eko mengungkapkan, satu paket sabu kemasan permen dijual AS seharga Rp500.000 dengan berat 0,5 gram. Ia akan mendapatkan upah Rp1,5 juta apabila berhasil menjual 10 gram sabu atau 20 paket. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. AS diancam pasal berlapis tentang Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara enam tahun, 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta memburu pengendali utama. (Asep.R)

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Polresta Cirebon melaksanakan Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2026 pada Senin (19/1/2026) di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika No. 01, Sumber, Kabupaten Cirebon. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan diikuti oleh seluruh jajaran Polresta Cirebon. Bertindak sebagai Inspektur Upacara yakni Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. Sementara Perwira Upacara dijabat oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, S.I.K., dan Komandan Upacara oleh Ps. Kanit Idik 2 Sat Reskrim Polresta Cirebon Iptu Ayang Putra Pratama, S.Tr.K., M.H. Upacara diikuti oleh para Pejabat Utama Polresta Cirebon, para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polresta Cirebon. Adapun pasukan upacara terdiri dari Peleton Pama, Gabungan Staf, Gabungan Polwan, Sat Polair, Sat Samapta, Sat Lantas, Gabungan Polsek, Sat Reskrim–Sat Tahti, Sat Intelkam–Sat Resnarkoba, serta Peleton ASN. Dalam amanatnya, Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa Upacara Hari Kesadaran Nasional bukan sekadar kegiatan seremonial rutin yang diperingati setiap tanggal 17 setiap bulannya, melainkan menjadi momentum penting untuk melakukan introspeksi dan evaluasi diri bagi seluruh anggota Polri. “Upacara Hari Kesadaran Nasional ini harus kita maknai sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan refleksi terhadap pelaksanaan tugas yang telah kita laksanakan selama ini. Nilai-nilai disiplin, loyalitas, serta tanggung jawab harus senantiasa tertanam dalam setiap diri personel Polri, khususnya anggota Polresta Cirebon,” tegas Kombes Pol Imara Utama. Kapolresta juga menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme dan integritas dalam menghadapi dinamika tugas kepolisian yang semakin kompleks serta tuntutan masyarakat yang terus meningkat terhadap kinerja Polri. “Saya mengajak seluruh personel untuk terus meningkatkan kemampuan, pengetahuan, dan sikap profesional dalam menjalankan tugas pokok Polri. Laksanakan setiap tugas dengan penuh keikhlasan, tanggung jawab, serta berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga kehadiran Polri benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya. Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga soliditas dan kekompakan, baik di internal Polri maupun dalam bersinergi dengan Instansi lain dan seluruh elemen masyarakat. “Jaga nama baik institusi Polri di manapun berada. Tampilkan sikap humanis, santun, dan beretika dalam setiap pelayanan kepada masyarakat. Jadilah anggota Polri yang mampu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri dapat terus meningkat,” pungkasnya. Melalui pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional ini, diharapkan seluruh personel Polresta Cirebon semakin termotivasi untuk melaksanakan tugas secara profesional, ikhlas, dan bertanggung jawab, serta senantiasa meneladani nilai-nilai perjuangan para pahlawan bangsa dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. (Asep Rusliman)

Kota Cirebon Bidik-kasusnews.com,. (Senin, 19/1/2026), — Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, Dandim 0614/Kota Cirebon, Letkol Arm Drajat Santoso, S.Kom melaksanakan kegiatan panen padi di lahan sawah milik Kelompok Tani (Poktan) Sidemung. Kegiatan panen tersebut berlangsung di Blok Sidemung, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Panen padi kali ini merupakan panen ke tiga yang dilakukan oleh Poktan Sidemung. Kelompok tani yang dipimpin oleh Bapak Inen tersebut memiliki total luas lahan sawah sebesar 22,5 hektare. Pada pelaksanaan panen saat ini, lahan yang dipanen seluas 2,5 hektare dengan jenis padi Impari 49. Sebelum memasuki masa panen, Poktan Sidemung telah melaksanakan proses pengolahan lahan, penanaman, perawatan, hingga pemeliharaan tanaman padi secara optimal. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut mendapat pendampingan langsung dari Babinsa Kelurahan Kalijaga, Serka Nursupriyanto, yang secara aktif mendukung para petani sejak awal tanam hingga panen. Dandim 0614/Kota Cirebon, Letkol Arm Drajat Santoso, S.Kom menyampaikan bahwa kegiatan panen ini merupakan salah satu bentuk nyata sinergi antara TNI dan masyarakat, khususnya para petani, dalam menjaga dan meningkatkan ketahanan pangan di wilayah Kota Cirebon. Dengan adanya pendampingan Babinsa, diharapkan produktivitas pertanian dapat terus meningkat dan kesejahteraan petani semakin baik. Dandim 0614/Kota CIrebon juga berharap kegiatan panen ini dapat menjadi contoh bagi kelompok tani lainnya untuk terus berinovasi dan memaksimalkan potensi lahan yang ada. Sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan ketahanan pangan yang kuat dan berkelanjutan. Pada kesempatan yang sama, Babinsa Kelurahan Kalijaga, Serka Nursupriyanto, mengatakan bahwa pendampingan yang dilakukan merupakan bentuk tanggung jawab TNI AD dalam membantu petani di wilayah binaan. “Kami mendampingi petani mulai dari proses pengolahan lahan, penanaman, perawatan, hingga panen. Harapannya hasil panen dapat maksimal dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan petani,” ungkapnya. Kegiatan panen padi di Poktan Sidemung ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada kelompok tani lainnya untuk terus mengelola lahan pertanian secara maksimal serta mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang kuat dan berkelanjutan.(pendim0614)* (Asep.R)