Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan sejumlah anggota geng motor yang melakukan penyerangan terhadap petugas polisi saat menjalankan tugas pengamanan wilayah. Aksi brutal tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 12 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di depan Mapolsek Ligung, Kabupaten Majalengka. Dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (14/07/2025), Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika anggota Polsek Ligung mendapatkan laporan dari masyarakat tentang pergerakan sekelompok geng motor yang membawa senjata tajam dan mengendarai sekitar 20 sepeda motor dari arah Jatiwangi menuju Ligung. Saat petugas, termasuk anggota bernama AIPDA Darussalam, mencoba menghadang di depan Mapolsek Ligung, para pelaku justru menyerang. Salah satu dari mereka mengayunkan senjata tajam jenis celurit sepanjang 150 cm, mengenai lengan kiri anggota tersebut hingga mengalami luka robek serius dan harus mendapatkan 21 jahitan serta tindakan operasi medis. ”Alhamdulillah kondisi anggota kami saat ini membaik dan sedang dalam pengawasan dokter. Semangatnya juga tetap tinggi untuk menjalankan tugas menjaga kamtibmas,” ujar AKBP Willy. Petugas gabungan dari Polres Majalengka, Polsek Ligung, Lanud S. Sukani, serta dukungan warga setempat, langsung bergerak cepat membubarkan kelompok tersebut. Hasilnya, sebanyak 10 orang berhasil diamankan, dengan 4 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku dewasa yang diamankan berinisial RIY, AM dan SR , sementara satu lainnya masih di bawah umur. Mereka berasal dari wilayah Majalengka, Sumedang, dan Indramayu. Beberapa pelaku ditangkap di Kecamatan Ligung, dan satu lainnya, berinisial SR, diamankan di depan Mako Lanud S. Sukani. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku, termasuk celurit yang melukai anggota kepolisian. ”Terhadap pelaku-pelaku kejahatan jalanan seperti ini, kami tidak akan beri toleransi, terlebih jika sudah melukai aparat penegak hukum,” tegas Kapolres. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Khusus bagi pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum dilakukan melalui sistem peradilan anak. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK.KASUSNEWS.COM – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMA Negeri 1 Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, dilaksanakan penuh semangat dan riang gembira. Acara berlangsung pada Senin pagi (14/07/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB ini berlangsung di halaman sekolah yang berlokasi di Kampung Warungtagog, Desa Nagraksari, Kecamatan Jampangkulon. Kapolsek Jampangkulon, IPTU Muhlis S.I.P., MM, yang bertindak sebagai pembina upacara, dan diikuti oleh seluruh siswa, termasuk peserta didik baru. Rangkaian upacara berlangsung khidmat dan terstruktur, dimulai dari penghormatan umum kepada pembina upacara, pengibaran Bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila dan UUD 1945, hingga ikrar pelajar. Suasana semakin menginspirasi ketika amanat pembina upacara disampaikan langsung oleh IPTU Muhlis. Dalam amanatnya, IPTU Muhlis menekankan pentingnya kedisiplinan dan menjaga nama baik sekolah. Ia mengingatkan siswa agar tidak menggunakan knalpot brong dan menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan. Ia juga menegaskan bahwa SMA Negeri 1 Jampangkulon merupakan sekolah teladan di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. “Selama saya berdinas di Jampangkulon, Alhamdulillah sekolah ini tidak pernah terlibat dalam persoalan kenakalan remaja. Ini harus dijaga oleh seluruh siswa, terutama siswa baru,” tegasnya. Kapolsek juga memberi motivasi kepada para peserta didik baru agar tidak takut menghadapi masa adaptasi di lingkungan sekolah. ”Memulai sesuatu yang baru itu memang tidak mudah. Tapi dengan kemauan dan semangat belajar, Insya Allah semua akan berkembang baik,” pesannya. Selain itu, ia juga mengapresiasi tersedianya program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah tersebut, yang dapat membantu siswa dari rumah yang jauh agar tetap sehat dan fokus belajar. Iptu Muhlis juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dan menjunjung tinggi nama baik orang tua serta lembaga sekolah. IPTU Muhlis menutup amanatnya dengan menyampaikan bahwa dalam beberapa hari ke depan, siswa akan menerima materi dari Polsek dan Koramil sebagai bagian dari kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait pembinaan pelajar. Upacara MPLS di SMA Negeri 1 Jampangkulon berakhir pada pukul 08.00 WIB dan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. (DICKY)
Lampung, Bidik-kasusnews.com Lampung Selatan , – Polres Lampung Selatan secara resmi menggelar Operasi Patuh Krakatau 2025 yang dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukumnya. Kegiatan ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang melibatkan unsur TNI, instansi pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya, sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Senin, 14 Juli 2025 di Lapangan Apel Polres Lampung Selatan. Dalam amanat Kapolda Lampung yang di bacakan Waka Polres Lampung Selatan Kompol Silpa Yudiawan dihadapan peserta upacara menyampaikan bahwa Operasi Patuh Krakatau ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas. “Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025 ini, Dalam pelaksanaannya, kegiatan akan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum melalui tilang manual, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan teguran humanis” ujarnya di hadapan peserta apel di Lapangan Polres Lampung Selatan. Polres Lampung Selatan akan memfokuskan operasi di titik rawan kecelakaan dan pelanggaran. “Kami juga melibatkan Bhabinkamtibmas untuk edukasi langsung ke masyarakat, termasuk ke sekolah dan komunitas pengemudi,” jelasnya. Berikut adalah 9 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh 2025: 1. Menggunakan ponsel saat berkendara — Mengemudi sambil menggunakan telepon seluler sangat berbahaya dan bisa memecah konsentrasi. 2. Pengendara di bawah umur — Mengendarai kendaraan tanpa cukup umur atau belum memiliki SIM adalah pelanggaran serius. 3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor — Selain melanggar aturan, hal ini juga membahayakan keselamatan. 4. Tidak memakai helm berstandar SNI — Helm bukan sekadar pelindung kepala, tapi juga kewajiban hukum. 5. Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi mobil — Safety belt adalah perlindungan pertama saat terjadi kecelakaan. 6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol — Konsumsi minuman keras sebelum berkendara meningkatkan risiko kecelakaan fatal. 7. Melawan arus lalu lintas — Aksi ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya. 8. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan — Kecepatan berlebih merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas. 9. Kendaraan tanpa pelat nomor depan dan belakang — Kelengkapan identitas kendaraan merupakan syarat sah berkendara di jalan. Masyarakat diimbau untuk melengkapi dokumen dan perlengkapan kendaraan sebelum bepergian, serta menjaga perilaku berkendara yang aman dan tertib. Dengan disiplin berlalu lintas, kita turut menjaga keselamatan diri dan sesama.(Mg)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menjaga kondusifitas dan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, khususnya dari aksi geng motor, Polres Majalengka menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam minggu, Sabtu (12/07/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dengan menyisir sejumlah titik rawan yang ada di wilayah hukum Polres Majalengka, seperti pusat keramaian, jalur utama, serta kawasan yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya kelompok remaja atau geng motor. Personel gabungan dari berbagai satuan diterjunkan untuk melakukan patroli, razia, dan himbauan secara humanis namun tegas. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Kompol Jaja Gardaja, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya pada malam akhir pekan yang kerap dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk melakukan aksi yang meresahkan. “KRYD malam minggu ini merupakan langkah preventif guna menekan aksi kejahatan jalanan, termasuk geng motor. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas di malam hari,” ujar Kompol Jaja Gardaja. Selama kegiatan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan para remaja untuk tidak melakukan konvoi liar, balap liar, ataupun tindakan yang melanggar hukum lainnya. Polres Majalengka menegaskan akan terus mengintensifkan kegiatan serupa demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Patroli Gabungan Skala Besar, Sabtu (12/7/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam Rangka untuk cipta situasi kondusif, dan mengantisipasi Berkembangnya gangguan Kamtibmas. Patroli skala besar tingkat Polresta Cirebon dipimpin oleh_*Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. diwakili oleh Kabag Ops Polresta Cirebon KOMPOL SUTARJA, S.H., M.H. dan didampingi jajaran PJU Polresta Cirebon. “Kegiatan yang dilakukan antara lain Patroli skala besar oleh gabungan personel Satuan Polres. Sedangkam kegiatan Kepolisian TURJAWALI di polsek jajaran dipimpin oleh Kapolsek/ Perwira selaku Padal kegiatan,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni. Ia mengatakan, sasaran kegiatan tersebut dari mulai Melaksanakan kegiatan Kepolisian khususnya TURJAWALI ke tempat yang rawan, dan memberikan Himbauan jika ada perkumpulan di masyarakat dengan cara Humanis. Selain itu, petugas juga Melaksanakan Patroli dialogis kepada masyarakat sekitar untuk mencegah terjadinya Tawuran, genk motor, C3, dan kejahatan lainnya hibgga Penggelaran personel Polri berseragam di lokasi/jalur yang rawan aksi kebut-kebutan. “Dalam kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan 69 botol Miras pabrikan berbagai merk, 129 botol Ciu, 2 botol Tuak, dan 46 Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis. Alhamdulillah seluruh kegiatan berjalan tertib, aman dan situasi Kondusif serta tidak terjadi kasus menonjol,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,. kembali diguncang aksi brutal geng motor yang meresahkan warga. Sabtu dini hari, 12 Juli 2025. Di tengah gelapnya Kecamatan Ligung, sekelompok pemuda bersenjata tajam melukai aparat kepolisian Seorang anggota kepolisian Polsek Ligung, Polres Majalengka, menjadi korban penyerangan gank motor yang tengah konvoi membawa senjata tajam pada Sabtu (12/7/2025) dini hari. Korban adalah Aipda Darusallam, mengalami luka serius di lengan kiri akibat sabetan senjata tajam saat mengamankan konvoi tersebut. Korban sendiri saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RS Mitra Plumbon Majalengka setelah sebelumnya mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Ligung. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, insiden itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, ketika anggota Polsek Ligung Polres Majalengka sedang melaksanakan piket di Mapolsek setempat. Sekelompok gank motor yang terdiri dari sekitar 20 orang tengah berkonvoi dari arah Jatiwangi menuju Ligung sambil mengacungkan senjata tajam. “Ketika melintasi depan Mapolsek Ligung, mereka di halau oleh petugas kepolisian. Tapi salah satu pelaku justru menyerang dan melukai anggota Polisi dengan sajam dan melukai tangan kiri bagian lengan,” ujar AKBP Ari Rinaldo. Beruntung, lanjut dia, warga sekitar yang melihat kejadian itu dan dibantu pihak Satuan Reskrim Polres Majalengka bisa menangkap sebagian para pelaku yang merupakan segerombolan gank motor tersebut. “Sebanyak 10 anggota yang diduga pelaku pembacokan yang tergabung dalam gank motor berhasil diamankan. Dari tangan pelaku disita sejumlah senjata tajam, dan lima unit sepeda motor yang digunakan dalam konvoi,”katanya. Menurut Kasat Reskrim, dari hasil identifikasi awal, beberapa di antara pelaku diketahui masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Seluruh pelaku kini diamankan di Polsek Ligung dan sebagian dilimpahkan ke Polres Majalengka untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik penyerangan tersebut serta kemungkinan keterkaitan pelaku dengan kelompok gank motor lain yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Majalengka dan sekitarnya. “Kasus ini tengah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Majalengka,” katanya. Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan melapor segera bila mengetahui aktivitas mencurigakan, terutama menjelang akhir pekan yang kerap dimanfaatkan kelompok-kelompok seperti ini untuk melakukan konvoi ilegal. (Asep Rusliman)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Sat Samapta Polres Majalengka melaksanakan patroli Perintis Presisi Kegiatan ini difokuskan pada upaya pencegahan aksi kriminalitas, khususnya kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), di wilayah hukum Polres Majalengka. pada hari Jumat (11/07/2025). Patroli dilakukan di sejumlah titik rawan yang berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas, seperti area pemukiman padat penduduk, pusat pertokoan, kawasan perbankan, dan jalur-jalur sepi di malam hari. Personel Sat Samapta juga menyambangi warga untuk memberikan imbauan kamtibmas agar senantiasa waspada dan segera melapor apabila melihat hal-hal mencurigakan. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta AKP Adam Rohmat Hidayat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa patroli Perintis Presisi ini merupakan langkah proaktif kepolisian dalam memelihara situasi kamtibmas agar tetap kondusif, khususnya dalam menekan potensi terjadinya aksi kriminalitas C3. “Kami akan terus hadir di tengah masyarakat melalui patroli rutin dan dialogis guna menciptakan rasa aman dan nyaman. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ujar AKP Adam Rohmat. Dengan dilaksanakannya patroli ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Majalengka senantiasa terjaga dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang. (Asep Rusliman)
Majalengka, Bidik-kasusnews.com, Prestasi membanggakan diraih oleh Kepala Seksi Keuangan Polres Majalengka, IPTU Asheri, yang menerima piagam penghargaan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar). Penghargaan ini diberikan atas capaian luar biasa Satuan Kerja (Satker) Polres Majalengka dalam pengelolaan anggaran tahun 2024. (10/7/2025) Kasiekeu Polres Majalengka IPTU Asheri dinobatkan sebagai perwakilan dari Satker yang berhasil meraih nilai capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sempurna, yakni 100, dalam kategori pagu besar. Penilaian ini menunjukkan kinerja keuangan yang akuntabel, tertib administrasi, serta transparansi tinggi dalam pengelolaan anggaran negara. Penghargaan tersebut diserahkan secara resmi dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Keuangan Polda Jawa Barat yang berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025, bertempat di Hotel Luminor, Bandung. Acara ini dihadiri oleh pejabat utama Polda Jabar serta para kepala seksi keuangan dari berbagai satuan kerja di wilayah hukum Jawa Barat. Dalam sambutannya, Kapolda Jabar memberikan apresiasi tinggi kepada para penerima penghargaan dan berharap pencapaian ini menjadi motivasi bagi Satker lainnya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di lingkungan Polri. Capaian ini menjadi bukti nyata dedikasi dan profesionalisme IPTU Asheri bersama jajaran Seksi Keuangan Polres Majalengka dalam mendukung reformasi birokrasi dan tata kelola anggaran yang baik. Menurut Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian ini merupakan pencapain kinerja Kepala Seksi Keuangan dan anggotanya yang luar biasa dalam malakukan pengelolaan anggaran dan berkat kerjasama antar satuan kerja di lingkungan Polres Majalengka, tutup AKBP Willy Andrian. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial RR (26) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (8/7/2025) kira-kira pukul 21.30 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 1.900 butir Trihex, 1.180 butir Tramadol, uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 1,2 juta, handphone, dan lainnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UC dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Kamis (10/7/2025). Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa UC merupakan penyalur OKT kepada pengedar berinisial MS yang berhasil diamankan sebelumnya. Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum dari Tim Bidang Hukum Polda Jabar, Rabu (9/7/2025). Kegiatan tersebut bertempat di Aula Pesat Gatra Mapolresta Cirebon. Tim Bidkum Polda Jabar diterima oleh Wakapolresta Cirebon AKBP IMARA UTAMA, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri PJU Polresta Cirebon, Para Kapolsek Jajaran Polresta Cirebon, Para Kanit Polsek Jajaran Polresta Cirebon, Para Perwira, Personel Polresta Cirebon dan Polsek Jajaran. Terdapat sejumlah Materi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Pegawai Negeri yang disampaikan oleh Tim Bidkum Polda Jabar. Diantaranya Perkap Nomor 1 Th. 2025 tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Kepolisian Negara RI dan Adaptasi Polri terhadap paradigma baru dalam Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. “Kegitan Penyuluhan Hukum oleh Tim Bidkum Polda Jabar di Polresta Cirebon bertujuan untuk menyebarkan informasi hukum, memperkuat pemahaman tentang norma hukum dan peraturan Perundang – Undangan Kepolisian serta Undang – Undang Hukum Pidana,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni. (Asep Rusliman)