HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara, 28 Juli 2025 — Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) menunjukkan aksi cepat dan tanggap dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda area gambut di Desa Beringin, Kecamatan Banjang. Kebakaran vegetasi semak belukar seluas kurang lebih 500 meter persegi tersebut terjadi pada Senin (28/7) sekitar pukul 14.30 WITA. Diduga api mulai muncul sejak pukul 14.00 WITA dan dengan cepat menyebar akibat tiupan angin serta kondisi lahan yang kering. Berkat kesigapan tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polres HSU, Polsek Banjang, dan relawan pemadam kebakaran lokal, api berhasil dipadamkan dua jam kemudian pada pukul 16.15 WITA. Kapolres Turun Langsung ke Lokasi, Kawal Proses Pemadaman Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, hadir langsung di lokasi untuk memimpin pemadaman sekaligus memberikan instruksi strategis kepada personel di lapangan. > “Sinergi dan kecepatan adalah kunci utama dalam menangani Karhutla. Kami akan terus berkomitmen untuk mencegah dan mengatasi kebakaran demi keselamatan lingkungan dan masyarakat,” ujar Kapolres melalui PS. Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur. Tim Gabungan Kerahkan Alat Manual dan Mesin Portabel Di tengah keterbatasan akses menuju titik api, tim menggunakan kombinasi alat pemadam tradisional dan mesin portabel milik warga. Operasi lapangan ini dipimpin oleh: Kapolsek Banjang AKP Robby Ansharie Bahasuan, S.H., M.M. Kabag Ops Polres HSU AKP Achmad Jarkasi, S.H. Kasubbag Dalops Bag Ops IPTU Abdurahman KBO Sat Samapta IPDA Purbo Caroko Serta relawan dari BPK Tanah Habang Bersama-sama, mereka berjibaku memadamkan api agar tidak menjalar ke area pemukiman. Lahan Tak Bertuan, Tidak Ada Korban Jiwa Dari hasil olah tempat kejadian, tidak ditemukan korban jiwa maupun kerugian materiil. Identitas pemilik lahan masih belum diketahui. Lokasi kebakaran terpantau berada di titik koordinat 2.422053, 115.349787, sekitar 20 meter dari jalan utama Desa Beringin. Kapolres HSU Imbau Warga Tak Bakar Lahan Menyikapi insiden tersebut, Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun, mengingat dampaknya yang luas terhadap kesehatan dan lingkungan. > “Pembakaran lahan adalah tindak pidana yang dapat dijerat sanksi hukum. Kami mengajak warga untuk menjaga alam dan segera melapor jika menemukan titik api,” tegas IPTU Asep Hudzainur. Polres HSU menyatakan telah meningkatkan kesiapsiagaan personel dan peralatan untuk menghadapi potensi Karhutla selama musim kemarau berlangsung.(Agus) Sumber : Humas Polres HSU  

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi Kota menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025 yang berlangsung selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Juli 2025. Selama kegiatan berlangsung, petugas berhasil menjaring ribuan pelanggar. Operasi dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran msyarakat untuk selalu menjaga kedisiplinan selama berkendaraan. ‎Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo, dalam konferensi pers di Satpas Polres Sukabumi Kota, Selasa (29/7/2025), mengungkapkan bahwa ribuan pelanggaran berhasil ditindak selama operasi. ‎”Penindakan melalui ETLE Mobile tercatat sebanyak 675 kali, tilang manual 1.608 kali, dan teguran langsung kepada pengendara mencapai 8.000 kali,” kata AKP Haga. ‎Ia menyebutkan tiga pelanggaran yang paling banyak ditemukan, yaitu pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, serta pengendara yang masih di bawah umur. ‎Selain sanksi tilang dan teguran, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelanggar. Barang bukti itu terdiri atas 1.132 STNK, 318 SIM, serta 158 unit kendaraan bermotor. AKP Haga juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran serta kewaspadaan dalam berkendara. Menurutnya, keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab perorangan tapi tanggungjawab semua pihak. ‎“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan orang lain. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut mendukung kelancaran Operasi Patuh Lodaya 2025,” tandasnya. (Usep)

Lampung, Bidik-kasusnews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan Groundbreaking 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jajaran Polda Lampung, Senin (28/7/2025). Kegiatan ini merupakan komitmen dari Polri dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sigit mengungkapkan, makan bergizi gratis merupakan program prioritas dari Presiden Prabowo Subianto. Sebab itu, seluruh jajaran Korps Bhayangkara di Indonesia terus bergerak cepat dalam mendukung serta mengawal program tersebut. “Alhamdulillah hari ini kita baru saja melaksanakan kembali program Groundbreaking untuk SPPG. Dimana program ini merupakan bagian dari program prioritasnya Bapak Presiden,” kata Sigit. Menurut Sigit, 20 SPPG jajaran Polda Lampung ini bakal memberikan manfaat kepada 52.564 orang. Serta membuka lapangan pekerjaan bagi 940 orang. Lebih dalam, Sigit memaparkan, dalam mendukung program MBG, SPPG Polri dewasa ini sudah mencapai 359 unit. Adapun rinciannya 23 beroperasi, 32 persiapan operasional, 140 pembangunan, dan 164 SPPG dalam tahap persiapan Groundbreaking. “Dimana ini kita harapkan juga membuka lapangan kerja 17.950 dan penerima manfaat sebesar 1.256.500 orang,” ujar Sigit. Sigit pun berharap, dengan adanya ratusan SPPG Polri itu, program MBG Presiden Prabowo dapat berjalan dengan cepat dan baik ke depannya. Bahkan, kata Sigit, sudah ada 30 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menyelesaikan pendidikan dan bakal segera diterjunkan ke SPPG. “Sehingga diharapkan segera bisa menyerap program-program MBG yang sudah dipersiapkan oleh Bapak Presiden. Dan prinsipnya kita tentu mengharapkan bisa segera tersalurkan, sehingga anak-anak kita bisa menerima manfaatnya dengan sebaik-baiknya,” ucap Sigit. Selain melakukan kegiatan Groundbreaking SPPG, Kapolri dalam hal ini juga melakukan peresmian Mapolda Lampung. Serta dilanjutkan dengan meninjau langsung kegiatan Bakti Kesehatan (Baktikes) serta Bakti Sosial (Baksos) untuk masyarakat di Lampung.(Mg)

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif melalui penindakan rutin terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot bising). Sepanjang minggu ke-4 bulan Juli 2025, terhitung dari Sabtu (19/7) hingga Jumat (25/7), jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan ratusan barang bukti dari dua pelanggaran tersebut. Kegiatan penindakan dilakukan secara serentak oleh satuan fungsi Polresta Cirebon bersama seluruh Polsek jajaran. Dalam kurun waktu seminggu, Petugas berhasil menyita 1.126 botol/liter miras berbagai merk yang terdiri dari miras 488 botol, Ciu 572, tuak 66 dan 331 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Cirebon dalam menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Minuman keras ilegal dan knalpot bising sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas, termasuk aksi tawuran, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, kami secara rutin melakukan razia dan penindakan secara masif di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ungkap Kapolresta. Ia juga menambahkan bahwa tindakan represif ini akan terus dilaksanakan dan ditingkatkan, sebagai langkah preventif dalam menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya di ruang publik dan lingkungan pemukiman. “Kami juga mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal atau penggunaan knalpot yang mengganggu ketenangan lingkungan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Ini adalah bentuk kolaborasi kita bersama menjaga Cirebon tetap aman dan tertib,” lanjut Kombes Pol Sumarni. Polresta Cirebon memastikan kegiatan serupa akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Hasil ini juga menjadi bagian dari strategi preventif dalam mengelola kamtibmas yang kondusif. Selain penegakan hukum, Polresta Cirebon juga gencar melakukan imbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi miras dan dampak negatif penggunaan knalpot tidak standar. Dengan hasil penindakan tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan menjauhi aktivitas yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan. (Asep Rusliman)

CIREBON Bidik-kasusnews.com.Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Curanmor sesuai Pasal 363 KUHPidana. Tim gabungan dari Sat Reskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil mengamankan dua pelaku spesialis curanmor berikut sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni M alias I dan H alias HT alias JR, keduanya berasal dari wilayah Kabupaten Indramayu. Mereka berperan sebagai “pemetik” sekaligus “joki” dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli antisipasi kejahatan C3 (Curat, Curas dan Curanmor) yang dilakukan tim gabungan di wilayah Kecamatan Arjawinangun. “Saat patroli, petugas mendapati dua pengendara motor yang melaju kencang tanpa kelengkapan surat kendaraan. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan lima kunci leter T yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan. Dari hasil interogasi, diketahui keduanya adalah pelaku pencurian sepeda motor di beberapa TKP,” jelas Kombes Pol Sumarni. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda pada 16 Juli 2025, masing-masing di Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun dan di Desa Sarabau, Kecamatan Plered. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 22.500.000,-. Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus yang dilakukan oleh tim gabungan mengarah pada temuan tambahan berupa dua unit sepeda motor lainnya hasil kejahatan, serta pakaian dan peralatan yang digunakan saat beraksi. Para pelaku bahkan diketahui terkait dengan beberapa laporan polisi lainnya di wilayah Polsek Kaliwedi dan Polsek Ciwaringin. “Kami terus kembangkan kasus ini, karena dari hasil penyidikan, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pelaku curanmor lintas kecamatan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, kunci leter T, BPKB, dan STNK yang digunakan maupun hasil kejahatan,” ujar Kapolresta Cirebon. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih hijau, 1 unit Honda Beat warna hitam, 3 kunci leter T, 1 buah BPKB dan STNK. Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Polresta Cirebon akan terus memperkuat patroli, melakukan pengembangan terhadap jaringan curanmor, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 0811249749. “Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan melengkapi kendaraannya dengan pengaman tambahan. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini,” tutup Kapolresta. Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Arjawinangun dan Polresta Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami keterlibatan pelaku pada TKP lainnya berdasarkan sejumlah laporan polisi yang sudah masuk. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya. (Asep Rusliman)

CIREBON Bidik-kasusnews.com. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial T (35), warga Dusun 03 Desa Karangawangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, berhasil diamankan saat tengah membawa narkotika jenis sabu-sabu yang diduga siap edar. Kapolresta Cirebon, KOMBES POL Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 00.15 WIB, di pinggir Jalan Banjar Asri, Desa Banjarwangunan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. “Petugas kami sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka dengan membawa tiga paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang hitam,” ungkap Kapolresta Cirebon. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka antara lain tiga paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 1,99 gram, satu unit handphone Samsung warna silver beserta SIM card, serta satu buah tas selempang warna hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan narkoba. Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial TH yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya untuk diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama,” tegas Kapolresta Cirebon. KOMBES POL Sumarni juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Cirebon. “Kami akan terus berupaya keras memberantas jaringan narkoba, karena peredarannya sangat merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya. Tersangka T kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlangsung, dan Polresta Cirebon memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. (Asep Rusliman)

Majalengka, Bidik-kasusnews.com, Kepolisian Sektor Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar menunjukkan respon cepat dalam menangani musibah kebakaran yang terjadi pada sebuah rumah milik warga di Lingkungan Dahlia, Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Sabtu sore (26/7/2025) sekitar pukul 17.50 WIB. Rumah tersebut diketahui milik Sdr. Dudi, warga Kelurahan Cijati. Api diduga berasal dari korsleting listrik pada kabel magicom yang sudah mengalami kerusakan pada sistem otomatisnya. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto, S.H., M.H. mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. “Kami merespon cepat laporan warga mengenai kebakaran ini. Anggota kami bersama Piket Siaga Polres Majalengka, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, Damkar Kabupaten Majalengka serta perangkat Kelurahan Cijati langsung menuju lokasi kejadian,” jelas IPTU Piki. IPTU Piki juga memaparkan kronologi kejadian. Berdasarkan keterangan korban, saat itu magicom yang digunakan untuk memasak nasi mengalami kerusakan pada sistem otomatisnya. Karena tidak segera dicabut, kabel meleleh dan memicu percikan api, yang kemudian menyambar meja kayu di dapur hingga api membesar dan membakar bagian dapur serta lantai dua rumah. Warga yang melihat kejadian tersebut segera menghubungi petugas pemadam kebakaran dan aparat terkait. Dengan dua unit mobil Damkar dan alat manual, proses pemadaman berlangsung selama satu jam, dan api berhasil dipadamkan total pada pukul 18.50 WIB. “Kami juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi untuk memastikan penyebab kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp 20 juta,” terang IPTU Piki. Tak lupa, IPTU Piki mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah turut membantu proses pemadaman dan evakuasi dengan sigap. “Ini bukti bahwa sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting dalam menghadapi situasi darurat,” tambahnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap potensi bahaya listrik, terutama pada peralatan elektronik yang sudah mengalami kerusakan, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama keberhasilan Operasi Patuh Lodaya 2025 yang tengah digencarkan oleh Satlantas Polres Majalengka, Polda Jabar. Operasi Patuh Lodaya 2025, Polres Majalengka Kedepankan Edukasi dan Sentuhan Humanis. Operasi Patuh Lodaya 2025 di Majalengka Hingga hari ke-10 pelaksanaan operasi sejak 14 hingga 23 Juli 2025, petugas telah mencatat sebanyak 3.901 teguran kepada pelanggar lalu lintas serta 80 penindakan melalui sistem ETLE Mobile. Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, melalui Kasat Lantas AKP Rudy Sudaryono, menyampaikan bahwa operasi tahun ini mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Fokus penindakan diarahkan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, Namun di luar upaya represif, Satlantas Polres Majalengka terus mengedepankan pendekatan edukatif. Di antaranya, dengan menggencarkan kegiatan sosialisasi keselamatan lalu lintas melalui program “Polantas Menyapa”, penyuluhan ke sekolah-sekolah, dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi publik. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa keselamatan berlalu lintas bukan semata soal hukum, tapi soal kepedulian terhadap diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” ujar AKP Rudy Sudaryono, Kamis (24/7/2025). Ia mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas, demi melindungi keluarga dan orang-orang tercinta dari risiko kecelakaan lalu lintas. “Setiap tindakan kita di jalan memiliki dampak besar. Ketika kita tertib, bukan hanya kita yang selamat, tapi juga orang lain yang turut berbagi jalan,” imbuhnya. Menurutnya, Operasi Patuh Lodaya bukan hanya tentang angka penindakan, tetapi juga momentum membangun budaya tertib lalu lintas sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat yang lebih aman dan harmonis. Operasi Patuh Lodaya 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli 2025. Selama periode ini, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesadaran, disiplin, dan saling menghargai di jalan raya demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM Kebakaran hebat melanda sebuah bangunan pengolahan kayu (gesekan kayu) di Kampung Lio, RT 002 RW 005, Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (25/7/2025) malam. Dikabarkan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun pemilik bangunan diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp120 juta. Kapolsek Lengkong, AKP Bayu Sunarti Agustina, S.E., menjelaskan bahwa kebakaran pertama kali diketahui terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Bangunan yang terbakar berukuran sekitar 9 x 12 meter persegi dan terbuat dari kayu, sehingga api dengan cepat membesar. Menurut keterangan saksi, percikan api diduga berasal dari knalpot mesin pemotong kayu yang sebelumnya digunakan oleh para pekerja, yakni Sdr. Rodin selaku pemilik bangunan, bersama tiga orang lainnya: Musa, Maman, dan Jeko. ‎“Sekitar pukul 16.30 WIB, mereka selesai bekerja dan melihat adanya percikan dari knalpot mesin yang mengenai tumpukan serbuk kayu. Serbuk tersebut sempat dibersihkan dan dibuang keluar, namun diduga masih ada sisa percikan api yang akhirnya menyulut kebakaran,” terang Kapolsek. ‎Warga sekitar pertama kali melihat api berkobar dari kejauhan sekitar pukul 19.00 WIB. Upaya pemadaman secara manual sempat dilakukan dengan alat seadanya. ‎Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.00 WIB setelah satu unit mobil pemadam dari Cikembar dan kendaraan pemadam dari perkebunan tiba di lokasi. Petugas gabungan dari Polsek Lengkong, Koramil, P2BK Kecamatan Lengkong, perangkat desa, serta warga setempat turut membantu proses pemadaman. “Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian material ditaksir mencapai Rp120 juta. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan alat-alat yang berpotensi menimbulkan api, terutama di lingkungan kerja yang mudah terbakar,” kata AKP Bayu. Polsek Lengkong telah melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan menyampaikan laporan kepada pimpinan sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut. (Dicky)

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, seorang pria berinisial YH alias N (54) berhasil diamankan di halaman rumahnya di Dusun 03 RT 003 RW 006, Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Tersangka, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita 509 butir obat keras terdiri dari 62 butir Trihexypenidyl, 5 butir Tramadol, 415 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, 27 butir obat warna putih bertuliskan Y, Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp312.000, serta 1 unit HP Samsung beserta SIM card yang diduga digunakan untuk transaksi. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat berbahaya. “Peredaran obat keras tanpa izin seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan ini secara ilegal,” tegas Kombes Pol Sumarni. Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial TR, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). “Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok obat keras ini. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran ini dibongkar tuntas,” imbuhnya. Tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang berat atas perbuatannya. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan mengedarkan atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang sehat dan aman,” pungkas Kapolresta Cirebon. Polresta Cirebon juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas serupa, guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan farmasi di wilayah Cirebon dan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)