Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Semerangkai, Kabupaten Sanggau kalbar. Lanting-lanting penambang ilegal bebas beroperasi, meski sesekali berhenti jika tersorot pemberitaan, lalu kembali berjalan beberapa hari kemudian. Dari informasi yang dihimpun, lanting-lanting tersebut diduga milik Asip, salah satu penampung emas terbesar di Kota Sanggau, yang disebut-sebut bekerja sama dengan Awang, pemasok BBM subsidi. Keduanya seakan kebal hukum, sementara aparat penegak hukum (APH) setempat, khususnya Polres Sanggau, dinilai tak berkutik. Bahkan muncul dugaan adanya oknum yang justru membekingi eksploitasi ilegal tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat bantaran sungai. IW, salah seorang warga, mengaku sangat kecewa. Ia menyebut Sungai Kapuas kini sudah tak layak digunakan untuk mandi dan mencuci. “Untuk pelihara ikan Nila saja saya tidak berani, percuma. Ikan alami pun sekarang sulit hidup. Dulu sebelum ada PETI, ikan baung, jelawat, patin banyak. Sekarang anak baung pun susah didapat,” ujarnya. Senada, Ed, warga yang biasa menjala ikan, mengatakan aktivitas nelayan sungai kini hampir mustahil dilakukan. “Sekarang percuma. Seharian menjala dan mukat tidak ada hasil,” katanya dengan nada kesal. Potensi Pelanggaran Hukum Berat Aktivitas PETI seperti ini jelas menabrak aturan hukum. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan BBM subsidi untuk aktivitas PETI juga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Dari sisi lingkungan, aktivitas ini menabrak UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan. Ancaman Nyata Bagi Ekosistem Kapuas Selain melanggar hukum, PETI di Sungai Kapuas membawa dampak ekologis serius. Penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas dapat mencemari air, membunuh biota sungai, dan mengendap di tubuh ikan. Bila dikonsumsi manusia, dampaknya bisa memicu penyakit syaraf, gangguan pernapasan, bahkan kanker. Selain itu, kerusakan sedimentasi sungai membuat kualitas air menurun drastis. Sungai yang dulunya menjadi sumber mata pencaharian warga kini berubah menjadi ancaman kesehatan. “Sudah jelas di depan mata, semua orang Sanggau tahu siapa Asip dan Awang. Masa APH tidak tahu?” sindir seorang warga yang enggan disebut namanya. Kini publik menunggu, apakah aparat berani menindak tegas para pemain besar di balik PETI, atau justru terus membiarkan Sungai Kapuas hancur perlahan. Sumber:(Tim WGR) Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Kepolisian Resort Melawi bersama Batalyon C Satbrimobda Polda Kalbar, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pemkab Melawi melaksanakan patroli gabungan bersama dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas kondusif di tengah masyarakat, Sabtu (06/09/2025). Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla mengatakan beberapa lokasi menjadi sasaran patroli. “Patroli gabungan wujud menciptakan situasi kamtibmas kondusif, menyambangi pos ronda di Desa Baru, hiburan pasar malam di terminal AKDP Sidomulyo, Objek perbankan dan objek vital pemerintah memastikan situasi kondusif,” ujar AKBP Harris. Dalam pelaksanaanya juga menemui masyarakat dan berdialog mengajak agar selalu menjaga kamtibmas serta tidak mudah terprovokasi atas adanya informasi yang belum terklarifikasi oleh aparat keamanan. “Mengedepankan humanis, kami mengajak bersama menjaga situasi kondusif dan apa bila mendapati informasi potensi gangguan keamanan agar menyampaikan secara berjenjang baik melalui pemerintah desa, Bhabinkamtibmas mau pun langsung ke kantor polisi terdekat guna percepatan langkah Polri,” terang Kapolres Melawi. Kepala Desa Baru Eet Ruskayudi Aroy menyampaikan terima kasih dan siap mendukung pemerintah terutama Polri dalam menjaga keamanan. “Kami mendukung langkah pemerintah dan Polri serta memastikan desa Baru tidak mengikuti seruan aksi dan siap bersama menjaga Kabupaten Melawi,” pungkas Kades Eet. Wartawan H.Riyan
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Aparat Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat menjadi sasaran amukan massa di wilayah Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kedua pelaku berinisial I (31) dan SB (26), warga Kabupaten Indramayu, segera dievakuasi polisi dan dibawa ke RSUD Cideres untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang mereka alami. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, menyampaikan bahwa saat ini kedua pelaku masih dalam perawatan sehingga belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Meski begitu, kondisi di lokasi kejadian telah dinyatakan aman dan kondusif. “Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur setelah kondisi kesehatan kedua pelaku pulih,” ujar AKP Udiyanto. Ia juga menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam penegakan hukum. Masyarakat diminta untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan tindak pidana kepada aparat kepolisian. “Setiap tindakan kriminal akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan,” tambahnya. Saat ini, kedua terduga pelaku masih berada dalam pengawasan tim medis RSUD Cideres. Proses penyidikan akan dilanjutkan setelah mereka dinyatakan siap menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Aliansi Wartawan Reaksi Cepat (AWRC) Cirebon menggelar kegiatan bakti sosial di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, Sabtu (6/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian insan pers terhadap pemulihan lingkungan pasca kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu. Bakti sosial tersebut meliputi kegiatan bersih-bersih area sekitar, penanaman bibit pohon, hingga pengecatan fasilitas umum yang sebelumnya dipenuhi coretan vandalisme. Puluhan wartawan dari berbagai media di wilayah Ciayumajakuning ikut berpartisipasi dalam aksi ini. Ketua Umum AWRC, Nico Saputra Lubis, memimpin langsung kegiatan dengan didampingi Wakil Ketua, Agustinar (Papi). Keduanya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen insan pers untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, aman, serta nyaman bagi masyarakat Cirebon. Bakti sosial ini adalah inisiatif bersama para wartawan yang ingin menunjukkan kepedulian, bukan hanya dalam menyampaikan informasi, tapi juga ikut berperan nyata dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas umum,” ujar Nico Saputra Lubis. Sementara itu, Agustinar menambahkan bahwa kegiatan ini baru pertama kali dilakukan oleh insan pers di Cirebon. Pihaknya berharap aksi tersebut dapat menjadi teladan bagi berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kota. Dengan terlaksananya kegiatan ini, insan pers yang tergabung dalam AWRC berharap Cirebon dapat kembali pulih, aman, tenteram, dan fasilitas umum bisa dimanfaatkan masyarakat tanpa gangguan. Asep Rusliman
Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaran sabu. Kali ini di Cafe Kost, Jalan Pangeran Jaka Tawa, Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Pengungkapan peredaran sabu terjadi pada Sabtu, 06 September 2025 sekitar pukul 01.00 wib. Pada waktu itu, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap buruh harian lepas berusia 33 tahun, YD. Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon ini ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran sabu. Dari YD, polisi menyita satu paket sedang sabu di dalam plastik klip warna bening dengan berat bruto 7,99 gram, serta enam paket kecil sabu di dalam plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,53 gram. Selain itu, tambahnya, satu buah timbangan digital, dua buah alat hisap Narkotika jenis sabu (bong), satu pack sedotan warna putih, satu buah pipet kaca warna bening, dan satu pack plastik klip warna bening. Barang bukti lainnya yang berhasil disita berupa satu buah celana jeans warna Abu-abu, satu buah jaket warna hitam dan satu handphone merek VIVO warna biru. “YD berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P, dalam keterangan tertulisnya. YD dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Saat ini, YD sudah ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota. Asep Rusliman
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terus berupaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui kegiatan sosialisasi bahaya narkoba kepada siswa-siswi tingkat SMP dan SLTA se-Kabupaten HSU. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (6/9/2025) di Polsek Amuntai Tengah mulai pukul 12.00 WITA hingga selesai. Sosialisasi ini diikuti oleh pelajar dari berbagai sekolah dengan penuh antusias. Petugas pelaksana dari Polres HSU, yakni Banit Binkamsa Briptu Adi Rizki Putra dan Banit Bintibsos Bripda Ahmad Hasan, memberikan materi mengenai dampak buruk narkoba bagi kesehatan, masa depan, serta konsekuensi hukum bagi penyalahguna. Melalui kegiatan ini, para pelajar diingatkan untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif menjadi generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, dan berprestasi. “Masa depan ada di tangan adik-adik sekalian, jauhi narkoba, jangan sampai merusak diri sendiri, keluarga, dan bangsa,” pesan petugas kepada para siswa. Polres HSU berharap, sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran bersama tentang bahaya narkoba sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat, khususnya kalangan pelajar, dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar hingga selesai. (Agus)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H, menjadi Pemateri dalam kegiatan Leadership Perempuan” Dalam Kegiatan Sekolah Kader Kopri (SKK) Ke-V Kopri PC PMII Cirebon, Jumat (5/9/2025). Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Madya Masjid At-Taqwa Kota Cirebon. Dalam paparannya, Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H, menyampaikan, Pola Leadership, Perempuan sama dengan laki laki bahkan lebih baik. Misalnya, kaum perempuan lebih peka, lebih detail, lebih tertata, lebih rapi, lebih empatik, lebih disiplin, rajin , humanis dalam melakukan berbagai kegiatan. Menurutnya, Perempuan harus berani tampil di depan, komunikasi yang baik, koordinasi dan sinergi yang baik, cari team work yang baik, jangan minder, harus lebih kreatif. Ia mendorong Kader Kader PMII Harus aktif, dan berkegiatan harus sesuai norma hukum dan norma Lainnya. “Pemimpin perempuan punya Keunggulan lebih dalam Inovasi dan turun langsung akan mengetahui apa yang menjadi masalah. Gunakan kemajuan teknologi untuk hal yang positif, untuk membantu kalian mandiri, baru kemudian kalian memberdayakan orang lain,” katanya. Ia mengatakan, Perempuan Harus mandiri, dan jangan pernah bergantung pada laki-laki. Pihaknya berpesan agar para peserta SKK Kopri PC PMII Cirebon tidak takut selagi tidak melanggar hukum. Bahkan, hal yang kini masih menjadi ketakutan harus dimatangkan, dimanajerial dengan baik di planing, diorganisir, dikontrol, diawasi, dan pelaksanaannya dilihat. “Supaya pelaksanaan kegiatan apapun ke depan bisa lebih sukses lagi. Jika menemui kegagalan, jangan menyerah, coba lagi sampai berhasil. Sekali lagi perempuan harus mandiri, harus berdaya, harus lebih bermanfaat untuk masyarakat. Sehingga diharapkan kaum perempuan dapat memiliki penghasilan sendiri, sehingga dapat lebih mandiri,” jelasnya. Puluhan peserta SKK Kopri PC PMII Cirebon tersebut sangat antusias dan penuh semangat menyimak materi yang disampaikan Kapolresta Cirebon. Kegiatan itu menjadi wadah pembelajaran sekaligus ruang inspirasi bagi lahirnya generasi perempuan yang tangguh, berintegritas, dan siap memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah maupun bangsa negara. “Perempuan memiliki peran strategis dalam berbagai lini kehidupan, termasuk dalam kepemimpinan. Nilai-nilai keteguhan, kepedulian, serta kepekaan sosial yang dimiliki perempuan merupakan modal besar dalam membangun bangsa dan menjaga harmoni di tengah masyarakat,” pungkasnya. Asep Rusliman
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Polres Metro Jakarta Utara memfasilitasi proses penyerahan sejumlah barang pribadi milik Ahmad Sahroni yang sebelumnya dijarah saat insiden di kediamannya. Penyerahan berlangsung pada Jumat (5/9/2025) dan diterima langsung oleh perwakilan keluarga, Achmad Winarso. Barang-barang tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga melalui kepolisian. Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pak Win, menyampaikan apresiasi dari pihak keluarga Ahmad Sahroni atas itikad baik masyarakat yang memilih mengembalikan barang-barang tersebut. “Keluarga menghargai kesadaran warga yang telah mengembalikan barang. Kami juga menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum bagi mereka yang dengan sukarela menyerahkan barang, baik melalui Polres maupun langsung kepada pihak keluarga,” ujar Pak Win. Kapolres Metro Jakarta Utara melalui jajaran Satreskrim menekankan pentingnya kerja sama antara warga dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Pihaknya juga mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat serta menegaskan komitmen untuk terus membangun sinergi positif dengan warga maupun pihak keluarga korban. Langkah pengembalian barang ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian peristiwa sosial dengan mengedepankan komunikasi, kesadaran, dan kebersamaan antara masyarakat serta aparat penegak hukum.(Agus)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Pasca terjadinya aksi unjuk rasa yang berlangsung di tingkat nasional, Polres Majalengka menggelar apel pagi siaga di halaman Mapolres, pada Jumat (05/09/2025). Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Majalengka, Kompol Asep Agustoni,S.E., M.M, dan diikuti oleh seluruh pejabat utama, perwira, bintara yang terlibat Sprin Apel Siaga. Apel siaga ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan jajaran kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang mungkin timbul sebagai imbas dari situasi nasional. Dalam arahannya, Kompol Asep Agustoni menekankan pentingnya kesiapsiagaan penuh bagi seluruh personel, termasuk di jajaran Polsek. Ia meminta seluruh anggota untuk tetap berada di markas komando masing-masing dan siaga terhadap segala kemungkinan yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka. “Situasi nasional tengah berkembang dinamis. Kita harus tetap waspada, solid, dan siap setiap saat untuk menjaga kondusifitas wilayah. Jangan lengah,” tegas Wakapolres dalam amanatnya. Selain kesiapsiagaan personel, Wakapolres juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat bukan hanya untuk pengamanan, tetapi juga sebagai bentuk jaminan rasa aman dan nyaman bagi warga Majalengka. Apel pagi ditutup dengan doa bersama agar seluruh jajaran diberikan perlindungan dan kelancaran dalam menjalankan tugas, serta agar situasi kamtibmas di Kabupaten Majalengka tetap aman dan kondusif. Asep Rusliman
CIREBON, Bidik-kasusnews.com,. Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan yang terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon serta Taman pataraksa yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Sabtu (30/8/2025) siang. Aksi anarkis tersebut dilakukan oleh lebih dari 500 orang massa dengan menggunakan batu, bambu, tongkat kayu, dan benda keras lainnya. Mereka secara bersama-sama merusak dan membakar sebagian gedung DPRD, serta melakukan penjarahan terhadap berbagai barang inventaris milik DPRD dan Taman Pataraksa yang dikelola oleh DLH. Akibat kejadian itu, gedung DPRD Kabupaten Cirebon mengalami kerusakan dengan sebagian ruangan ada yang terbakar. Pihak DPRD diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar, sementara DLH yang mengelola Taman Pataraksa merugi hingga Rp492 juta lebih. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil penyelidikan cepat yang dilakukan Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan 28 tersangka, terdiri dari 15 orang dewasa dan 13 anak-anak. Polisi juga menyita puluhan barang bukti hasil penjarahan, di antaranya sepeda motor, perangkat elektronik, televisi 65 inci, komputer, printer, kursi rapat, uang tunai, hingga bendera merah putih yang dijarah dari gedung DPRD. “Kami tidak akan mentolerir aksi anarkis yang merusak fasilitas negara dan merugikan masyarakat. Proses hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku. Saat ini 28 tersangka sudah diamankan berikut barang bukti hasil penjarahan,” tegas Kapolresta Cirebon. Kapolresta juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami Pelaku pengrusakan dan pelaku pembakaran termasuk kemungkinan ada yang menyuruh melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran. “Kami sedang dalami apakah ada pihak tertentu yang menyuruh aksi pengrusakan, pembakaran dan penjarahan.” tambahnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang serta Pasal 363 dan 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kapolresta Cirebon juga menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis tersebut. Pihaknya memastikan akan melakukan pendekatan hukum yang disertai pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Dalam kesempatan itu, Kapolresta Cirebon mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak mudah terprovokasi. “Kami mengimbau agar masyarakat menyalurkan aspirasi dengan cara yang baik dan sesuai aturan hukum. Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Cirebon agar tetap aman dan damai,” pungkasnya. Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, melindungi aset negara, serta memastikan rasa aman bagi seluruh warga masyarakat. Asep Rusliman