Indramayu | Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Polda Jabar, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka berinisial AS. Rekonstruksi ini berlangsung di Lapangan Tembak Polres Indramayu pada Jumat pagi (12/9/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh tersangka AS serta sejumlah pihak terkait, seperti Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bacha., penyidik Satreskrim, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Indramayu, serta penasihat hukum dari pihak korban dan tersangka. Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memperjelas kronologi kasus dan menyamakan persepsi antara penyidik dan penuntut umum. “Pelaksanaan rekonstruksi ini diikuti langsung oleh tersangka AS. Dari pihak kejaksaan juga hadir, begitu pula kuasa hukum tersangka dan pihak keluarga korban telah kami tembusi. Harapannya, ada kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologis peristiwa,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar. 24 Adegan Ungkap Kronologi Lengkap Menurut Arwin, rekonstruksi memperagakan sebanyak 24 adegan yang menggambarkan urutan kejadian. Adegan dimulai dari saat tersangka menjemput korban pada malam hari, masuk ke kos-kosan, hingga peristiwa setelah kejadian dan upaya pelarian tersangka dari tempat kejadian perkara (TKP). Arwin menegaskan, rekonstruksi ini sangat penting untuk memberikan gambaran jelas kepada jaksa penuntut umum sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan lebih solid. “Dari adegan yang diperagakan, jaksa sudah mendapatkan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Indramayu | BIDIK-KASUSnews.com , Indramayu ~ Kasus pembunuhan yang menewaskan lima orang sekeluarga di Kabupaten Indramayu mulai menemui titik terang. Satreskrim Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, Senin dini hari (8/9/2025). Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder. “Dini hari tadi kami mengamankan dua orang diduga pelaku pembunuhan yang mengakibatkan meninggal dunia satu keluarga. Keduanya berhasil kami amankan di Kedokan Bunder,” ungkap AKP Arwin kepada awak media di Mako Polres Indramayu. Menurutnya, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Jawa Tengah. Namun, dalam pelariannya mereka kebingungan hingga akhirnya kembali lagi ke Indramayu, sebelum akhirnya ditangkap kepolisian. Dijelaskan lebih lanjut, pelaku dan korban memiliki hubungan saling mengenal. Salah satu pelaku bahkan pernah bekerja bersama dengan salah satu korban di sebuah perusahaan. “Keduanya berinisial R dan P, warga Indramayu. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta modus yang digunakan,” ujar Kasat Reskrim. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan polisi, antara lain tiga kendaraan milik korban, pakaian korban hasil autopsi, sprei, serta barang-barang lain yang terkait kasus tersebut. “Modus dan motif masih kami dalami. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada saat rilis resmi,” pungkasnya. ( Rico )
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Polsek Lemahabang Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial SK (52), warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah melakukan aksinya pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolsek Lemahabang, AKP Yuliana, menjelaskan bahwa pelaku mencuri sepeda motor milik warga Kecamatan Lemahabang yang diparkir di halaman rumah dengan kondisi kunci masih menempel. “Peristiwa tersebut baru diketahui korban ketika hendak menggunakan sepeda motornya, namun sudah tidak ada di tempat. Setelah dicari-cari tidak ditemukan, korban kemudian melaporkan ke Polsek Lemahabang,” ungkapnya, Kamis (11/9/2025). Menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Lemahabang langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil kerja cepat petugas, identitas pelaku berhasil diketahui dan ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Lemahabang pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV saat kejadian. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lemahabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah AKP Yuliana. Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap kesigapan jajaran Polsek Lemahabang yang cepat mengungkap kasus tersebut. Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lalai meninggalkan kunci menempel di kendaraan. Pastikan sepeda motor diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian bila terjadi tindak kejahatan baik di kantor polisi terdekat ataupun melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolresta Cirebon. Asep Rusliman
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polres Majalengka melaksanakan apel kesiapan pengamanan aksi unjuk rasa massa aliansi yang tergabung dalam SP/SB dan DPC FS PMI Kabupaten Majalengka yang akan melakukan Aksi Unras depan Kantor DPRD Kabupaten Majalengka, Kamis (11/9/2025). Apel pengamanan ini dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB, bertempat di halaman Apel Mako Polres Majalengka dipimpin oleh Kabag Ops AKP Endoy Sahru dan di ikuti oleh Para Perwira dan sebanyak 155 anggota yang terlibat Sprin Pengamanan. Dalam arahannya, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kabag Ops AKP Endoy Sahru menyampaikan beberapa hal yang menjadi atensi pimpinan, Kepada seluruh anggota yang terlibat pengamanan, agar melaksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab, ujar Kabag Ops. Kabag Ops juga mengingatkan kepada seluruh anggotanya, agar dalam melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa buruh ini, tidak ada anggotanya yang memegang / membawa senjata api dinas. Setelah melaksanakan apel, seluruh anggota langsung stand by di sekitaran Alun-alun Majalengka dan sekitaran halaman Gedung DPRD Majalengka mengantisipasi kedatangan para buruh yang akan melaksanakan unjuk rasa. Pungkasnya. Asep Rusliman
Bidik-kasusNews.com,Bali Kamis-11-September-2025 Polri melalui Polda Bali menegaskan penanganan pascabencana banjir dan longsor tidak hanya fokus pada evakuasi korban, tetapi juga pemulihan masyarakat yang terdampak. Polri bersama instansi terkait menyalurkan bantuan logistik, mendirikan posko darurat, serta menyiapkan program trauma healing bagi para pengungsi, khususnya anak-anak dan keluarga korban. Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan, trauma healing menjadi bagian penting karena bencana tidak hanya menimbulkan kerugian fisik, tetapi juga berdampak pada psikologis warga. Melalui tim psikolog Kepolisian, program pendampingan akan dilakukan berkelanjutan hingga kondisi masyarakat dinilai stabil. Polri berharap langkah ini dapat mempercepat pemulihan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang terdampak. Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Jakarta Kerja sama antara TNI dan Polri tidak hanya sebatas simbolik, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan, termasuk patroli gabungan skala besar guna memulihkan situasi keamanan pasca aksi unjuk rasa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI, Jakarta. Sumber:Divhumas Polri Wartawan Basori
Cirebon Bidik-kssusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa (9/9/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 112 botol miras tradisional dan miras pabrikan berbagai merek. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 112 botol miras pabrikan berbagai merek, ciu, dan arak bali. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Klangenan, dan Jamblang, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 112 botol miras dari beberapa lokasi berbeda di 2ilqyqy hukum Polresta Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (10/9/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pria berinisial MR (23) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/9/2025) kira-kira pukul 13.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MR. Diantaranya, 66 butir Tramadol, 81 butir Trihex, uang tunai Rp 195 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Rabu (10/9/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. Asep Rusliman
Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Kuningan. Mirisnya, salah satu pelaku yang diamankan ternyata merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemda Kuningan. Selain pelaku tersebut, polisi juga meringkus dua orang lainnya dari luar daerah. Meski ketiganya tidak saling terkait, namun modus yang digunakan hampir sama, yakni menyebarkan uang palsu di warung kecil dan pasar tradisional. Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diproduksi menggunakan printer biasa. Sehingga, jika diperhatikan dengan teliti, perbedaannya dengan uang asli cukup terlihat. “Ketiga pelaku ini tidak saling mengenal, tetapi pola mereka serupa. Mereka memilih toko kecil atau warung sebagai sasaran karena dianggap lebih mudah untuk bertransaksi,” ujar Kapolres, Rabu (10/9/2025). Salah satu tersangka yang berstatus PPPK, lanjut Kapolres, mengaku melakukan perbuatannya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan tengah mempersiapkan pernikahan tahun depan. Kasus pertama terjadi di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi. Polisi menangkap dua pria, R (36) warga Ciamis, dan IP (31) warga Kuningan. Barang bukti yang disita berupa 3 lembar pecahan Rp100 ribu, 27 lembar pecahan Rp50 ribu, 2 lembar pecahan Rp10 ribu, dua unit ponsel, uang hasil penukaran sebesar Rp523 ribu, serta sebuah sepeda motor tanpa surat. Advertisement Dalam aksinya, R bertugas sebagai pengedar sekaligus penyimpan uang palsu, sementara IP membantu mengantarkan. Keduanya dipergoki warga saat bertransaksi dan segera diamankan ke Mapolsek Luragung sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Kuningan. “R kami jerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp50 miliar. Sementara IP dikenakan Pasal 56 KUHP Jo Pasal 36 ayat 3 dengan ancaman serupa,” jelas Iptu Abdul Aziz. Tak lama berselang, polisi kembali mendapat laporan dari masyarakat mengenai peredaran uang palsu di Pasar Galuh, Desa Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung. Pelaku berinisial RMR (26), warga Kuningan yang baru diangkat sebagai PPPK, turut diringkus. Dari tangan RMR, polisi menyita 5 lembar pecahan Rp20 ribu palsu, sebuah sepeda motor, dan sebuah ponsel. Sama seperti pelaku sebelumnya, RMR berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan uang palsu. “RMR juga dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar,” kata Kapolres. Kapolres menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kuningan terkait status kepegawaian RMR. “Kami sudah menyampaikan secara resmi ke pemda. Karena pelaku ini PPPK, tentu ada mekanisme internal yang akan diproses lebih lanjut,” tegasnya. Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima uang, khususnya di warung kecil maupun pasar tradisional. “Apabila menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke aparat terdekat,” pungkas Kapolres. Asep Rusliman
Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaran obat terlarang. Seorang pria berinisial JS, 28 tahun, diamankan bersama ribuan butir obat psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Jalan Taman Hasna Blok O, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon,Jabar. Dalam penggeledahan,petugas menemukan obat psikotropika Atarax Alprazolam sebanyak 100 butir. Selain itu, turut disita 590 butir pil Tramadol, 400 butir Trihexyphenidyl, serta 1.000 butir Dextro. Tak hanya obat-obatan, polisi juga mengamankan satu dus resi dan sebuah ponsel Samsung warna biru. Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mempermudah peredaran obat ilegal. Jika beredar,jumlah 2.090 butir obat itu dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan di masyarakat. Polisi menegaskan tindakan cepat diperlukan agar peredaran tidak semakin meluas. JS yang berdomisili di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon langsung digelandang ke Mapolres. Ia kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Berdasarkan hasil gelar perkara, alat bukti telah terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka resmi ditahan. JS dijerat dengan Pasal 59 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia juga dikenakan Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Pengungkapan ini bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas obat ilegal. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran yang merugikan generasi muda,” tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi. (Asep Rusliman)