Cirebon,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 237 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 237 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 237 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujarnya, Jumat (22/5/2026). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” katanya. (Asep Rusliman)

  Cirebon,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Kepolisian Resor Kota Cirebon mengamankan 23 unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana penadahan jaringan terorganisir hasil pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan kasus penadahan yang dipasarkan melalui platform online ini diumumkan di Cirebon pada Kamis (21/5), sebagaimana dilansir dari Media Indonesia. Puluhan kendaraan roda dua tersebut disita oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon dari hasil pengembangan kasus sepanjang April hingga Mei 2026. Sindikat ini bekerja dengan cara mengaburkan identitas asli sepeda motor sebelum memperjualbelikannya kembali kepada konsumen. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen dalam memberantas jaringan pencurian. Sejumlah perkara lain juga turut dibongkar dalam operasi kepolisian yang berlangsung selama dua bulan terakhir tersebut. “Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 perkara dengan 5 tersangka. Kasus curanmor 1 perkara, pencurian dengan pemberatan 1 perkara, kemudian percobaan pencurian dengan pemberatan 1 perkara,” tutur Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, Kamis (21/5). Penyelidikan mendalam terhadap pelaku pencurian penembus jaringan penadah yang mengelola motor-motor curian tersebut. Penandaan fisik kendaraan sengaja dihilangkan oleh pelaku untuk memuluskan proses penjualan ke masyarakat luas. “Kami akan merilisnya, baik nomor rangka maupun nomor mesin. Sehingga masyarakat yang merasa kehilangan bisa menghubungi kami,” jelas Imara. Aparat bergerak cepat menyusun daftar identitas kendaraan agar dapat segera dicocokkan oleh warga. Di sisi lain, proses interogasi terhadap para pelaku yang ditangkap terus berjalan guna memetakan jalur distribusi kendaraan ilegal. “Dari kasus tersebut, kami telah mengamankan dua tersangka,” tutur Putu. Modus operandi yang diterapkan oleh para tersangka adalah dengan menghapus nomor rangka serta nomor mesin menggunakan alat gerinda. Identitas baru kemudian dicetak ulang pada blok mesin menggunakan data palsu yang telah dipersiapkan sebelumnya. “Penadahannya dilakukan berulang-ulang atau sebagai mata pencarian. Dari hasil pengembangan, tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut dan menjual kendaraan secara online,” jelas Putu. Akibat perbuatannya, para tersangka kini menghadapi proses hukum dan mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat mereka menggunakan Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang memberikan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. (Asep Rusliman)

Majalengka,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar kembali menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi pengembangan yang terukur, petugas berhasil menggulung jaringan peredaran sabu dengan menangkap dua orang tersangka, yakni seorang pengedar wanita berinisial N (40) dan sang bandar berinisial W alias Ciwong (43), Jumat (22/05/2026). Keberhasilan pengungkapan kasus ini dilaksanakan di bawah instruksi dan komitmen tegas Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., guna memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas dari jeratan narkotika. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan ini bermula pada Rabu (21/05/2026) sekira pukul 19.00 WIB. Petugas Unit Satres Narkoba terlebih dahulu menggerebek sebuah rumah di Blok Glok RT 005 Desa Gelokmulya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, dan mengamankan tersangka wanita berinisial N, seorang ibu rumah tangga asal Desa Walahar, Kecamatan Gempol. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi dan perangkat desa setempat, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket narkotika golongan I jenis sabu siap edar milik tersangka N. Paket-paket haram tersebut dikemas secara rapi dengan sistem kode warna, terdiri dari 9 paket dibalut lakban kuning-hitam, 7 paket dibalut lakban hijau-hitam, 3 paket dibalut lakban merah, dan 1 paket di dalam plastik klip bening. Selain paket sabu, petugas juga menyita berbagai peralatan pengepakan dan konsumsi narkoba, meliputi 9 buah lakban berbagai warna, 2 buah pipet kaca, 1 buah gunting, 1 buah sendok sedotan, 3 buah plastik klip bening, korek api yang dimodifikasi, 1 set alat hisap (bong), serta 1 unit handphone Infinix Smart 6 warna biru yang digunakan untuk bertransaksi. “Usai mengamankan tersangka N, tim di lapangan langsung melakukan interogasi mendalam. Hasilnya, tersangka bernyanyi dan mengakui bahwa puluhan paket sabu tersebut didapatkannya dari seorang bandar berinisial W alias Ciwong, warga Desa Balagedog, Kecamatan Sindangwangi,” ungkap Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H. Bergerak cepat mendalami informasi berharga tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk tersangka W alias Ciwong. Dari tangan sang bandar, petugas menyita 1 unit handphone Vivo Y15S warna biru, 1 set alat hisap sabu, serta 1 bungkus rokok Climax yang berisi pipet kaca, sedotan, sendok takar dari sedotan, dan korek kuping yang digunakan untuk meracik paket narkoba. Atas perbuatannya, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas menjerat para pelaku dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Asep Rusliman)

Majalengka,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Petugas mengamankan seorang pelaku pria berinisial DS (40), seorang wiraswasta asal Dusun Sari Kuning, Desa Silihwangi, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkoba di wilayah selatan Majalengka, Jumat (22/05/2026). Keberhasilan operasi tangkap tangan ini dilaksanakan di bawah instruksi dan komitmen tegas Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba demi mewujudkan wilayah Kabupaten Majalengka yang bersih dari narkoba (Bersinar). Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Narkoba Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H. Pelaku diringkus petugas di pinggir Jalan Raya Talaga – Cikijing, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Rabu (20/05/2026) sekira pukul 16.00 WIB. “Penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di jalur tersebut. Tim Unit I Sat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan secara transparan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu siap edar terbungkus plastik klip bening dibalut lakban hitam, yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok di saku depan sebelah kanan celana tersangka. Selain itu, petugas menyita 1 unit handphone merek Itel warna hitam yang dipegang tersangka, serta uang tunai senilai Rp36.000,- dari saku kirinya. Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengusutan di sekitar lokasi dan berhasil menemukan 3 paket sabu tambahan yang sebelumnya sudah sempat ditempel atau disembunyikan oleh tersangka di sepanjang jalur Talaga – Cikijing untuk diambil oleh pembeli. Total barang bukti narkotika yang diamankan dari tangan tersangka berjumlah 7 paket sabu dengan berat netto keseluruhan mencapai 0,82 gram. Petugas juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat nomor kendaraan yang digunakan tersangka sebagai sarana operasional. Atas perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Majalengka. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. (Asep Rusliman)

Majalengka,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Petugas mengamankan seorang pelaku pria berinisial W (46), seorang buruh tani asal Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, yang diduga kuat membobol eks kantor PT PLN (Persero) lama dan menggasak puluhan unit KWH meter, Jumat (22/05/2026). Keberhasilan penegakan hukum ini dilaksanakan di bawah instruksi dan komitmen tegas Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dalam memberantas segala bentuk aksi kriminalitas konvensional guna memberikan rasa aman yang maksimal bagi masyarakat dan instansi di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto, S.H., M.H., CPHR., membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WIB dan berlanjut pada Rabu, 20 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB, berlokasi di Jalan KH Abdul Halim No. 402, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Modus operandi yang dilakukan tersangka W yaitu dengan cara menyusup masuk ke dalam area kantor PT PLN lama melalui pintu samping yang kondisinya memang sudah rusak. Setelah berada di area dalam, tersangka masuk melintasi pintu belakang yang terbuka, kemudian menggasak sedikitnya 84 buah KWH meter pascabayar dan prabayar berbagai merek yang tersimpan di dalam karung. Barang-barang hasil jarahan tersebut lalu diangkut menggunakan sepeda motor milik pelaku. Aksi pelaku akhirnya berhasil diendus dan dilaporkan oleh perwakilan BUMN PT PLN (Persero), Sdr. Yuniar Adi Setiawan (36). Menerima laporan resmi tersebut, Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi di lokasi, dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan berarti. “Dari penangkapan tersangka W, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 28 unit KWH meter pascabayar dan prabayar berbagai merek yang belum sempat dijual, 1 helai jaket hoodie warna merah yang digunakan saat beraksi, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih-merah berikut kunci kontak asli yang dijadikan sarana angkut operasional kejahatan,” ungkap Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto. Akibat perbuatan nekat pelaku, PT PLN (Persero) selaku korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp25.704.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus empat ribu rupiah). Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruji besi Mapolsek Majalengka Kota dan dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan. (Asep Rusliman)

Cirebon,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana dan mengamankan 14 orang tersangka dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Hasil operasi ini dirilis langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis 21 Mei 2026. Kombes Pol Imara Utama yang didampingi Wakapolresta AKBP Eko Munarianto dan Kasat Reskrim Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama menjelaskan bahwa belasan tersangka yang ditangkap terlibat dalam berbagai modus kejahatan jalanan hingga kekerasan seksual. “Dari total sebelas kasus yang diungkap, jenis kejahatan didominasi pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak empat kasus dengan lima tersangka.” “Selain itu, kami juga mengungkap kasus pencurian motor, pembobolan brankas minimarket, modifikasi nomor rangka kendaraan (penadahan), kepemilikan senjata tajam, hingga kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Kombes Pol Imara Utama. Adapun rincian kasus menonjol yang berhasil diungkap diantaranya Pencurian dengan Kekerasan (curas). Polisi mengamankan lima tersangka dari empat kasus berbeda di wilayah Beber, Sumber, dan Babakan. Modus operandi para pelaku meliputi memepet korban di jalan sepi, mengancam dengan senjata tajam jenis celurit dan samurai, hingga menembakkan senjata airgun untuk merebut sepeda motor korban. Pembobolan minimarket dengan tersangka berinisial SY. Dia ditangkap setelah membobol minimarket di Arjawinangun dengan cara merusak atap dan menjebol brankas uang senilai Rp24,7 juta. Selain itu, petugas juga mengungkap Sindikat Penadahan sepeda Motor dengan Dua tersangka berinisial RI dan AR. Kedua tersangka RI dan AR ditangkap di Kaliwedi karena memodifikasi nomor rangka dan nomor mesin motor hasil curian agar sesuai dengan STNK yang ada. Petugas Polresta Cirebon juga berhasil menyita 14 unit sepeda motor sebagai barang bukti. “Totalnya ada 23 sepeda motor yang berhasil diamankan dan masih proses pendataan.” (Asep Rusliman)

Kuningan,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Aparat penegak hukum dari Satreskrim Polres Kuningan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan dan Polsek Cibingbin menggelar rekonstruksi perkara hukum yang sempat menggegerkan di Kecamatan Cibingbin. Agenda reka ulang tersebut menghadirkan langsung tersangka utama berinisial WS (20 tahun). Di bawah pengawalan ketat oleh petugas kepolisian, perempuan muda tersebut memperagakan total 36 adegan secara runtut untuk menguji kesesuaian seluruh keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sedangkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut ditempuh oleh tim penyidik guna menyelaraskan pengakuan tertulis tersangka dengan fakta-fakta riil yang ditemukan di lapangan. Proses peragaan sendiri mengupas tuntas kronologi peristiwa secara prosedural dari awal hingga akhir. Seluruh rangkaian aktivitas tersangka diperlihatkan secara berurutan mulai dari situasi di dalam rumah hingga berpindah ke lokasi luar ruangan di sekitar aliran sungai di kawasan setempat. Kehadiran tersangka di lokasi juga berfungsi untuk melengkapi berkas formil penyidikan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. WS menunjukkan garis besar tindakan yang dilakukannya pada hari kejadian tanpa adanya sanggahan. Melalui pengawasan ketat dari jaksa penuntut umum (JPU), reka situasi tersebut berjalan kondusif sekaligus memperjelas urutan kejadian. Tragedi kemanusiaan tersebut pertamakali menyeruak ke permukaan setelah warga menemukan sesosok jasad bayi di aliran sungai di wilayah Kecamatan Cibingbin pada Minggu sore, 19 April 2026 lalu. Satreskrim Polres Kuningan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan berbagai petunjuk penting demi mengungkap identitas pelaku di balik peristiwa bersangkutan. Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). M. Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Abdul Aziz serta Kasi Humas, AKP. Mugiyono menyebutkan, menurut pengakuan, langkah nekat itu karena tersangka didera rasa panik dan ketakutan yang sangat mendalam. Tersangka melewati seluruh proses persalinan sendirian tanpa adanya bantuan tim medis maupun kerabat dekat. Hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik juga mengonfirmasi bahwa usia kandungan WS saat itu baru menginjak sekitar tujuh bulan sehingga sang bayi lahir dalam kondisi prematur. (Asep Rusliman)

Majalengka,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar menggelar upacara bendera secara khidmat yang dipusatkan di Lapangan Upacara Mapolres Majalengka, Rabu (20/05/2026). Peringatan tahun ini mengusung tema besar yang sangat strategis, yaitu “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Kegiatan upacara nasional ini dilaksanakan di bawah instruksi dan arahan langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., sebagai momentum untuk merefleksikan kembali semangat perjuangan bangsa serta memperkokoh rasa nasionalisme dan komitmen pelayanan Polri kepada masyarakat. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Mangapul Simangunsong, S.H., M.H., bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara. Jalannya upacara diikuti dengan penuh kedisiplinan oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka, para Kapolsek Jajaran, seluruh personel Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Majalengka. Dalam kekhidmatan upacara tersebut, dibacakan amanat nasional yang menekankan pentingnya menjaga, mendidik, dan melindungi generasi muda atau “tunas bangsa” dari berbagai ancaman modern seperti paparan radikalisme, narkoba, kenakalan remaja, hingga dampak negatif digitalisasi. Menjaga kualitas tunas bangsa dinilai sebagai pilar utama untuk mempertahankan kedaulatan NKRI menuju visi gagah Indonesia Emas. “Fokus kami di seluruh jajaran Polres Majalengka melalui momentum Hari Kebangkitan Nasional ini adalah terus memberikan pelayanan terbaik serta memperkuat komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah. Sesuai dengan tema tahun ini, kepolisian berkewajiban hadir sebagai pelindung dan pengayom bagi anak-anak serta pemuda, karena di tangan merekalah masa depan kemajuan dan kedaulatan kedaulatan negara kita pertaruhkan,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Lebih lanjut, upacara Harkitnas ini juga menjadi pemacu semangat bagi seluruh korps Bhayangkara di Polres Majalengka untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan integritas dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban umum (Kamtibmas). (Asep Rusliman)

Indramayu,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis satu keluarga 5 Orang di Kelurahan Paoman,Indramayu digelar kembali Rabu 20 Mei 2026 di PN Indramayu dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Persidangan sebelumnya sempet diwarnai pengakuan mengejutkan dari terdakwa Prio Bagus Setiawan yang mengubah keterangannya dengan menyebutkan hanya terdakwa Ririn Rifanto yang melakukan pembunuhan. Priyo Bagus Setiawan membenarkan saat cctv yang diputar jaksa ada di depan rumah Haji Sahroni itu dirinya,Priyo menjelaskan bahwa Pelaku utama adalah Ririn Rifanto saya hanya membantu menguburkan klu saya menolak diancam akan dibunuh,Ririn adalah seorang psikopat yang bisa membunuh 5 orang dalam satu malam. Karena terenyu oleh nasehat kakak kandungnya untuk menyudahi kebohongan,terdakwa Prio Bagus Setiawan akhirnya memutuskan mencabut seluruh keterangan palsu dan membongkar kronologi asli pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman,Indramayu. Dimajelis hakim Pengadilan Negri Indramayu pada Senin 18-05-2026 Prio mengaku nekat berbohong pada sidang2 sebelumnya lantaran diancam akan dibunuh oleh terdakwa lain,Ririn Rifanto yang merupakan eksekutor tunggal dalam pembantaian tersebut namun setelah dikunjungi kakak dan tetangga nya yang merupakan anggota polisi di Lapas indramayu Prio memilih untuk berkata jujur bahwa sekenario tentang empat pelaku lain termasuk dalang bernama Aman Yani hanyalah cerita fiktif yang dikarang oleh Ririn saat berada di sel tahanan. Dalam kesaksian terbarunya,Prio membeberkan bahwa motif awal keterlibatannya adalah karena diiming-imingi uang 100 juta oleh Ririn untuk berpura2 menawarkan bisnis kepada korban bernama Budi Awaludin, Namun situasi berubah jadi pembunuhan sadis satu keluarga 5 Orang dibantai habis. Sidang berjalan dengan pengamanan ketat mengingat memanasnya situasi dan kericuhan yang sempat terjadi diruang sidang. (Asep Rusliman)

Cirebon,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Kasus peredaran kosmetik berbahaya kembali terungkap. Kali ini, pabrik skincare di Cirebon digeledah polisi setelah ditemukan dugaan produksi kosmetik ilegal berbahan berbahaya merkuri yang dipasarkan tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang membongkar sebuah industri rumahan atau home industry kosmetik ilegal di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Produk skincare yang diproduksi diduga mengandung merkuri, bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan dalam kosmetik karena berisiko merusak kesehatan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran skincare tanpa izin edar BPOM di wilayah Cirebon. Menurut Brigjen Eko, tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB mengenai dugaan peredaran sediaan farmasi dan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Lokasi pertama yang didatangi petugas berada di sebuah kantor jasa pengiriman di Jalan Fatahillah. Tempat tersebut diduga digunakan sebagai titik distribusi atau pengiriman produk kosmetik ilegal kepada konsumen. Di lokasi ini, polisi mengamankan tiga orang berinisial RO (26), SA (27), dan MR (18). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari karyawan hingga pemilik akun yang digunakan untuk aktivitas penjualan. “Di lokasi pertama, tim menemukan tiga karung paket siap edar,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026). (Asep Rusliman)