CIREBON, BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dibuat geger dengan penemuan jasad seorang pria di dalam selokan, Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut pertama kali terungkap setelah warga mencium bau tidak sedap di sekitar lokasi. Rasa curiga mendorong warga melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan sesosok tubuh laki-laki dalam posisi tertelungkup di dalam selokan dengan kedalaman sekitar 90 sentimeter. Penemuan itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, petugas dari Polsek Mundu bersama Tim Inafis dan Satreskrim Polres Cirebon Kota tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil identifikasi awal, korban diketahui berinisial JI (29), warga setempat. Polisi memastikan identitas korban setelah melakukan pemeriksaan di lokasi. Setelah proses olah TKP selesai, jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Gunung Jati Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk autopsi guna memastikan penyebab kematian. Kapolsek Mundu AKP Didi Sumardi menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. “Identitas korban sudah kami ketahui, namun penyebab kematian masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya. Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan darurat kepolisian 110. Polisi berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu mempercepat penanganan setiap peristiwa yang terjadi di lingkungan sekitar. (Asep Rusliman)
Majalengka.BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan pemahaman hukum bagi seluruh personelnya demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan humanis. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Bidang Hukum Polda Jabar Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Kanyawasistha Polres Majalengka, Selasa (5/5/2026). Acara dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani, S.H., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., serta dihadiri oleh PJU Polres, Kapolsek jajaran, para Kanit Reskrim Polsek, serta personel Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Majalengka. Turut hadir mendampingi tim dari Polda Jabar yakni Kasubbid Bankum AKBP Susi Bina Kurniati, S.H., M.H., dan Kasubbid Sunluhkum AKBP Dra. Heni Yulianti, M.H. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Wakapolres Majalengka menjelaskan bahwa materi yang disampaikan dalam penyuluhan ini sangat krusial, di antaranya mengenai pemahaman paradigma baru UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta implementasi Pra Peradilan dalam KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025. “Fokus kami adalah penguatan kapasitas intelektual dan yuridis personel. Dengan adanya perubahan regulasi yang fundamental, setiap anggota Polri wajib memperbaharui pengetahuannya agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam proses penegakan hukum, sehingga rasa keadilan bagi masyarakat dapat terwujud sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Dalam pelaksanaannya, narasumber menekankan pentingnya profesionalisme dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang. Para personel diberikan pemahaman mendalam agar siap menghadapi tantangan hukum baru demi menjaga marwah institusi Polri yang prediktif dan bertanggung jawab. “Sinergitas antara fungsi operasional dengan pemahaman hukum yang matang adalah kunci sukses penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Kami ingin memastikan setiap tindakan kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. (Asep Rusliman)
Cirebon – BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SM (26). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama,S.H.,S.I.K.,M.H. mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. “Petugas mengamankan tersangka di tempat tinggalnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti terkait peredaran obat-obatan ilegal serta narkotika jenis Sabu” ujar Kapolresta Cirebon. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 2.437 butir pil Tramadol dan 1.100 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu, ditemukan pula tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,56 gram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp356 ribu, dua timbangan, plastik klip bening, lakban, tas gendong, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dan keterangan saksi saksi, diketahui bahwa seluruh barang tersebut adalah milik tersangka. Ia memperoleh sediaan farmasi dan sabu dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Bekasi untuk kemudian diedarkan kembali. “Barang-barang tersebut rencananya akan diperjualbelikan,” kata Imara. Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf ( a ) UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kapolresta Cirebon mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang dan narkotika di lingkungan masing-masing. Ia meminta masyarakat segera melapor melalui layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan indikasi tersebut. ”Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba yang merusak generasi muda di Cirebon. Proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Cirebon,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Komitmen kuat dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggota Polri terus ditunjukkan oleh Polresta Cirebon melalui pelaksanaan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang digelar bersama Bidpropam Polda Jawa Barat bagi seluruh personel Polresta Cirebon, Selasa (05/05/2026) di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubbid Provos Polda Jabar, AKBP Yanna Nurhandiana, S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) sebagai bentuk pengawasan dan penguatan disiplin internal di lingkungan Polresta Cirebon. Setelah pelaksanaan apel pagi, seluruh personel Polresta Cirebon menjalani pemeriksaan menyeluruh yang meliputi sikap tampang, kerapihan rambut, kesesuaian penggunaan gampol, serta kelengkapan administrasi perorangan seperti KTP, KTA, SIM, dan STNK. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan handphone guna memastikan tidak adanya keterlibatan personel dalam praktik judi online maupun penggunaan aplikasi terlarang lainnya. Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pelaksanaan Gaktibplin ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga ketertiban dan kedisiplinan internal. “Ini adalah wujud upaya preventif untuk mewujudkan institusi yang bersih dan melayani. Kami memastikan seluruh personel Polresta Cirebon selalu siap, tertib, dan profesional dalam menjalankan tugas,” tegasnya. Sebagai bagian dari pengawasan internal, turut dilaksanakan tes urine secara acak terhadap 40 personel Polresta Cirebon dan Polsek jajaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh personel dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba. “Hasil ini menjadi bukti nyata personel Polresta Cirebon tetap menjaga integritas dan menjauhi penyalahgunaan zat terlarang dalam menjalankan tugas. Melalui kegiatan ini, kami berharap kedisiplinan personel Polresta Cirebon terus terjaga demi meningkatkan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. Melalui kegiatan ini, Polresta Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, kedisiplinan, serta kesiapan personel guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara optimal di tengah masyarakat. (Asep Rusliman)
Kuningan,BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Kasus dugaan penjualan produk susu kedaluwarsa di gerai Indomaret Bandorasa Wetan, Kabupaten Kuningan, kini tengah berada di titik krusial. Sengketa antara konsumen dan raksasa retail nasional ini resmi memasuki tahap akhir di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan setelah proses mediasi dinyatakan gagal total, Senin (4/5/2026). Perkara yang bermula dari satu botol susu ini kini berkembang menjadi diskursus publik mengenai lemahnya sistem pengawasan produk di jaringan retail modern berskala nasional. Kronologi dan Dampak Kesehatan Sengketa hukum ini dipicu oleh peristiwa yang dialami seorang konsumen pada 13 Maret 2026. Konsumen tersebut melaporkan telah mengonsumsi produk susu botol yang dibeli dari gerai Indomaret Bandorasa Wetan. Tak lama setelah mengonsumsi produk tersebut, korban mengalami gejala medis serius berupa muntah-muntah, pusing, hingga diare akut selama berhari-hari. Hasil pengecekan mandiri oleh konsumen menunjukkan bahwa produk yang dipajang di rak toko tersebut diduga kuat telah melewati masa kedaluwarsa. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan di tingkat toko menemui jalan buntu, yang akhirnya memaksa perkara ini bergulir ke meja hijau BPSK. Penyangkalan dan Kebuntuan Mediasi Dalam persidangan yang telah memasuki agenda ketiga, tim hukum Indomaret secara tegas menangkis tuduhan tersebut. Pihak perusahaan mengklaim bahwa produk susu yang dipermasalahkan bukan berasal dari stok inventaris gerai mereka. Sebaliknya, pihak konsumen melalui kuasa hukumnya tetap pada pendirian dengan menyertakan bukti transaksi resmi. “Perbedaan klaim yang sangat tajam ini membuat ruang kompromi tertutup,” ujar salah satu pihak di dalam persidangan. Majelis BPSK menyatakan bahwa kedua belah pihak telah mengambil posisi agree to disagree atau bersepakat untuk tidak sepakat. Karena tidak adanya titik temu pada nilai kompensasi maupun pengakuan kelalaian, Majelis BPSK menetapkan perkara ini langsung berlanjut ke tahap putusan. Alarm Nasional Keamanan Pangan Meski sengketa ini terjadi di level lokal, para pemerhati perlindungan konsumen menilai kasus ini adalah “alarm” bagi keamanan pangan nasional. Sebagai jaringan retail terbesar, insiden di Kuningan ini memunculkan pertanyaan mendasar bagi publik: Bagaimana sistem quality control dan pengawasan rak (shelving) dilakukan oleh korporasi besar? Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan UU tersebut, pelaku usaha dilarang keras mengedarkan barang kedaluwarsa (Pasal 8) dan wajib memberikan ganti rugi atas dampak kesehatan yang timbul (Pasal 19). Pelanggaran terhadap aturan ini membawa risiko pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Menanti Putusan 7 Mei Masyarakat kini menaruh perhatian penuh pada sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 7 Mei 2026. Putusan ini diprediksi akan menjadi preseden hukum penting. Apakah BPSK akan memenangkan hak kesehatan konsumen, atau justru menerima sanggahan korporasi? Hingga laporan ini diturunkan, Manajemen Wilayah Cirebon PT Indomarco Prismatama (Indomaret) belum memberikan pernyataan tambahan selain keterangan yang disampaikan oleh tim legal mereka di persidangan. Publik kini menunggu, apakah keadilan bagi konsumen akan tegak, ataukah keamanan pangan di retail modern tetap menjadi misteri di balik deretan rak yang rapi. (Asep Rusliman)
Majalengka, BIDIK-KASUSNEWS. COM,.Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Samapta serta tiga Kapolsek jajaran yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Polres Majalengka, Senin (4/5/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., jajaran Pejabat Utama (PJU), Kapolsek Jajaran, serta seluruh personel Polri dan ASN Polres Majalengka. Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan yakni Kasat Samapta dari AKP Adam Rohmat H, S.H., M.H. kepada Iptu Dedi Sutikno, S.H. Selanjutnya, AKP Adam Rohmat H dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Kapolsek Banjaran menggantikan Kompol (Purn) Endang Triastati, S.I.P. Selain itu, jabatan Kapolsek Ligung diserahterimakan dari AKP (Purn) Suparmo kepada Iptu Aseng Suwanda, S.H., M.M., serta jabatan Kapolsek Bantarujeg dari AKP (Purn) Baban kepada Iptu Brigmono. Dalam arahannya, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa dilakukan untuk penyegaran organisasi dan pengembangan karier personel. Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas, serta mengucapkan selamat datang kepada para pejabat baru agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. berharap dengan adanya rotasi kepemimpinan ini, kinerja Polres Majalengka dalam menjaga situasi Harkamtibmas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal. Seluruh rangkaian upacara berjalan dengan khidmat, aman, dan kondusif. (Asep Rusliman)
Majalengka, BIDIK-KASUSNEWS. COM,.Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. mengikuti kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Program Polri dalam mendukung Ketahanan Pangan Nasional secara virtual melalui sarana zoom meeting yang terhubung langsung dengan Mabes Polri, Senin (4/5/2026). Kegiatan strategis ini diikuti pula oleh Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., para Kapolsek Jajaran, serta perwakilan personel Bag SDM Polres Majalengka. Anev tersebut bertujuan untuk memantau sejauh mana implementasi dan kontribusi jajaran kepolisian di tingkat wilayah dalam memperkuat ketahanan pangan masyarakat, baik melalui pemanfaatan lahan produktif maupun pendampingan kepada kelompok tani. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan komitmen jajaran Polres Majalengka untuk menyukseskan program pemerintah pusat ini. Melalui arahan yang diterima, jajaran Polres hingga tingkat Polsek diminta untuk terus melakukan inovasi dan koordinasi intensif dengan instansi terkait guna memastikan ketersediaan pangan di wilayah hukum Kabupaten Majalengka tetap terjaga dengan baik. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. juga menekankan kepada para Kapolsek agar lebih aktif memberdayakan Bhabinkamtibmas dalam memberikan penyuluhan serta dukungan kepada para petani lokal. Hal ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk hadir secara nyata di tengah masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan stabilitas ekonomi nasional melalui kemandirian pangan. (Asep Rusliman)
KUNINGAN, BIDIK-KASUSNEWS.COM, – Pemerintah Kabupaten Kuningan bergerak cepat mengisi sejumlah jabatan yang kosong setelah pelantikan pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, akhir April 2026 lalu. Kekosongan terjadi karena beberapa pejabat eselon III dipromosikan ke posisi lebih tinggi. Jabatan yang ditinggalkan antara lain Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda, serta Sekretaris Dinas Kesehatan. Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa kekosongan jabatan tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan. Untuk itu, pihaknya langsung menunjuk pelaksana tugas (Plt) di masing-masing posisi. “Pengisian ini bersifat sementara sambil menunggu penetapan pejabat definitif melalui mekanisme mutasi, rotasi, dan promosi,” ujar Bupati Dian, Senin 4 Mei 2026. Adapun pejabat yang ditunjuk yakni Kabag Perencanaan Keuangan sebagai Plt Kabag Organisasi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai Plt Kabag Tata Pemerintahan, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagai Plt Kabag Pengadaan Barang/Jasa. Sementara itu, jabatan Plt Sekretaris Dinas Kesehatan diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan, Edi Martono. Selain empat jabatan tersebut, kekosongan juga terjadi di Inspektorat setelah pejabat sebelumnya memasuki masa purna tugas. Untuk menjaga fungsi pengawasan tetap berjalan, Bupati menunjuk Kepala BPKAD sebagai Plt Inspektur. (Asep Rusliman)
Cirebon – BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan narkotika jenis tembakau sintetis. Seorang pria berinisial MA (23) diamankan berikut sejumlah barang bukti dalam penindakan yang dilakukan pada Minggu (3/5/2026) dini hari. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada hari yang sama. “Kami mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti obat keras tanpa izin serta narkotika jenis tembakau sintetis yang merupakan sisa dari yang telah diedarkan,” ujar Imara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 109 butir pil Trihexyphenidyl, 43 butir pil Tramadol, serta 23 paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 30 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, plastik klip bening, kotak penyimpanan, kantong plastik hitam, satu unit ponsel, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp127 ribu. Imara menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial S (DPO) untuk kemudian diedarkan kembali. “Tersangka menjelaskan, barang tersebut dibeli untuk diperjualbelikan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan nya,” jelasnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan kesehatan tersangka, uji laboratorium barang bukti, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 609 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana. “Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal dan narkotika demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkas Imara. (Asep Rusliman)
Cirebon – BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin. Seorang pria berinisial AS (22) diamankan saat membawa puluhan butir obat keras di wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H.,S.I.K.,M.H. mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Gumulung Lebak. “Petugas mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti obat keras tanpa izin edar,” ujar Imara dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 60 tablet Trihexyphenidyl dan 45 tablet Tramadol yang disimpan dalam tas selempang hitam. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp245 ribu, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran petugas. Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan kembali tanpa izin. “Seluruh barang bukti beserta tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Imara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul obat keras tersebut. (Asep Rusliman)