Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Majalengka melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) kepada seluruh personel Polres Majalengka pada Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Majalengka, Iptu Yudhi Simanjuntak, dan tim. Pemeriksaan dilakukan di pintu masuk Mapolres Majalengka, meliputi kelengkapan administrasi perorangan seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Petugas juga memeriksa kerapian pakaian dinas dan sikap tampang personel. Iptu Yudhi Simanjuntak menyatakan bahwa Gaktibplin ini bertujuan memastikan anggota Polri mematuhi aturan kedinasan. “Gaktibplin adalah komitmen kami untuk menjaga kedisiplinan dan profesionalisme personel. Dengan pemeriksaan ini, diharapkan setiap anggota siap menjalankan tugas dengan baik dan mematuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Propam Polres Majalengka membentuk sumber daya manusia Polri yang berintegritas, disiplin, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon memusnahkan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Kamis (11/12/2025). Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil KRYD dan Operasi Pekat Polresta Cirebon serta Polsek jajaran selama Oktober – Desember 2025. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dimusnahkan tersebut hasil merupakan hasil KRYD dan operasi pekat di wilayah Kabupaten Cirebon untuk menjaga kondusivitas kamtibmas. Bahkan, pemusnahan miras dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut merupakan sinergitas penegak hukum dari mulai Polresta Cirebon, Kejaksaan Kabupaten Cirebon dan Pengadilan Negeri Cirebon. “Kegiatan ini merupakan pemusnahan bersama barang bukti miras hasil KRYD dan tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan razia yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini terdiri dari berbagai merek minuman keras pabrikan sebanyak 2.599 Botol, minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 8.730 botol, minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 842 Liter, dan 2.456 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Pemusnahan tersebut bertujuan agar Kabupaten Cirebon tetap aman dan nyaman tanpa adanya gangguan tindak kriminal akibat mengonsumsi miras. Sehingga kondusivitas wilayah tetap terjaga dan masyarakat merasa aman serta nyaman. Pihaknya menegaskan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan pernah berhenti menggelar razia miras. Bahkan, kegiatan operasi pekat semacam itu bakal dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Cirebon, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia memastikan, Polresta Cirebon tak akan henti-hentinya menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras. Pasalnya, selama ini miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon. “Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Cirebon selalu kondusif,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggerebek penyimpanan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (10/12/2025). Penggerebekan tersebut dilaksanakan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jumlah miras yang berhasil diamankan dalam penggerebekan mencapai 240 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek, dan miras tradisional jenis ciu yang disimpan di warung, rumah, garasi dan kandang ayam. “Dalam penggerebekan ini, kami mengamankan 240 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, hal ini merupakan komitmen Polresta Cirebon untuk menindak tegas para pelaku peredaran miras ilegal, sekaligus memberikan efek jera. Kegiatan itu pun merupakan bagian dari upaya Polresta Cirebon untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. “Razia akan terus dilakukan secara intensif di seluruh wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas dengan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan Call Center 110 atau menghubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WhatsApp 08112497497,” katanya. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Musyawarah islah antara PJTM dan YFSBBP digelar dalam suasana kondusif di aula Polsek Jampangkulon, Rabu 10 Desember 2025 pukul 14.30 WIB. Pertemuan dua organisasi besar ini berlangsung melalui fasilitasi langsung Polsek sebagai upaya merawat harmoni sosial. Hal tersebut dipicu peristiwa yang terjadi April 2024 di kediaman H. Isep Dadang Sukmana, yang sempat berlanjut pada laporan resmi terkait dugaan masuk rumah tanpa izin dan kegaduhan. Kegiatan ini dihadiri tokoh pemerintahan, pengurus organisasi, serta unsur masyarakat seperti Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Anang Janur, Aspri Bupati Sukabumi Wildan, Pasi Inteldim 0622/Kab. Sukabumi Kapten Arh Ari. Tampak hadir Ketua Umum JTM H. Hendra Permana, Ketua YFSBBP H. Isep Dadang Sukmana, serta jajaran pengurus dan penasehat dari kedua pihak. Rundown acara terstruktur mulai dari pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, sambutan, deklarasi damai hingga penutupan. Dalam musyawarah tersebut, Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis menjadi figur sentral yang menenangkan ruangan. Dalam sambutannya, Iptu Muhlis mengajak semua pihak untuk kembali pada nilai-nilai persaudaraan. Baginya, silaturahmi bukan hanya soal bertemu, tetapi membangun kembali ruang saling percaya. ”Kesalahpahaman adalah hal yang mungkin terjadi dalam kehidupan sosial, namun sikap saling membuka diri lebih menunjukkan kedewasaan dan kekuatan moral sebuah komunitas perlu dikedepankan,” ujarnya. Iptu Muhlis juga menyampaikan rasa syukur karena dapat mempertemukan para tokoh dalam satu forum damai. Kapolsek menegaskan bahwa tugas menjaga keamanan tidak akan efektif tanpa kolaborasi dan komunikasi yang baik dari seluruh unsur masyarakat. ”Melalui pertemuan seperti inilah perbedaan dapat dilebur, dan keutuhan masyarakat Pajampangan dapat terus terjaga,” tuturnya. Nada bicara Kapolsek tegas namun sejuk, mengajak semua pihak menjadikan momentum ini sebagai pintu masuk untuk hubungan yang lebih matang. Ia menempatkan kepolisian bukan sekadar penegak hukum, tetapi mediator yang memberi ruang duduk bersama, mendengar, dan kembali menyatukan. Perwakilan Bupati Sukabumi, Wildan, menyampaikan salam hormat sekaligus pesan harapan dari Bupati bahwa perselisihan yang pernah terjadi menjadi pelajaran berharga dan mendorong kekompakan untuk Sukabumi yang lebih baik. Sedangkan Anggota DPRD Anang Janur menekankan bahwa islah ini merupakan bagian penting dari tanggung jawab organisasi sosial yang harus dijaga keberlanjutannya. Ketua Umum JTM, H. Hendra Permana, menyampaikan apresiasi kepada Ketua YFSBBP yang tidak membuka kembali luka lama dan memilih jalan damai. Menurutnya, Jampang akan menjadi besar bukan karena siapa yang dominan, melainkan karena kebersamaan dan kesediaan untuk saling merendahkan ego. Rangkaian acara ditutup dengan deklarasi damai yang menegaskan komitmen PJTM dan YFSBBP untuk menjaga kondusivitas wilayah, memperkuat komunikasi, dan mengedepankan musyawarah. Musyawarah ini bukan sekadar penyelesaian satu perkara, tetapi simbol bahwa Jampangkulon ingin terus teduh. Kapolsek yang menjadi pengikat dialog menegaskan satu hal penting yaitu keamanan adalah hasil kerja bersama, dan kedamaian hanya tumbuh dari hati yang saling membuka diri. (Dicky)
Cirebon kota Bidikkasusnews.com,. Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali menggelar operasi minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal, Jumat 5 Desember 2025 sore. Operasi miras ini ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menekan potensi kerawanan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, operasi miras juga dilakukan secara terarah untuk memastikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin dapat diminimalisir. Personel Unit 2 Sat Resnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan pada sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras ilegal, dengan fokus pada kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi. Penyisiran dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada praktik penjualan yang berpotensi menimbulkan keresahan. Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas mendatangi sebuah warung yang berada di Jalan Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Lokasi ini diduga menjadi tempat peredaran miras tak berizin alias ilegal yang kerap dikeluhkan masyarakat sekitar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan miras jenis Ciu dalam jumlah besar yang disimpan di dalam warung tersebut. Temuan itu kemudian diamankan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Kota Cirebon. Petugas memberikan penjelasan kepada pemilik warung terkait dampak sosial dari peredaran miras tanpa izin, termasuk potensi gangguan ketertiban yang dapat muncul akibat aktivitas tersebut. Edukasi ini menjadi penting agar masyarakat memahami konsekuensi hukum serta turut mendukung terciptanya lingkungan yang tertib. Setelah melakukan penindakan, tim melanjutkan penyisiran ke titik lain untuk memastikan tidak ada lokasi yang terlewat. Kegiatan ini dilakukan secara berkesinambungan sesuai arahan pimpinan agar pengawasan tetap maksimal. Operasi yang dilaksanakan pada hari itu juga bertujuan menjaga stabilitas lingkungan masyarakat, terutama di wilayah padat penduduk. Polres Cirebon Kota terus berupaya meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin melalui langkah preventif dan represif. Dengan operasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan lingkungan. Peran serta publik sangat dibutuhkan agar pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal dapat berjalan lebih efektif. Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi SH MAP menyampaikan, penindakan ini dilakukan berdasarkan komitmen menjaga ketertiban umum. “Kami mengamankan minuman keras tanpa izin dalam jumlah cukup besar, dan kami mengajak seluruh warga untuk tidak segan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran serupa di lingkungan masing-masing,” ujarnya. (*) (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan 2 pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AA (31) dan DR (28). Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (6/12/2025) kira-kira pukul 22.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan AA dan DR. Diantaranya, 6.450 butir Trihex, 8.300 butir Tramadol, uang tunai Rp 575 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, tas, dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Senin (7/12/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka menggelar kegiatan doa bersama lintas agama sebagai wujud solidaritas dan kepedulian terhadap para korban bencana alam yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Acara tersebut berlangsung di Masjid Jamiussolihin Polres Majalengka, Kamis (4/12/2025). Doa bersama ini dipimpin secara bergiliran oleh perwakilan dari enam pemuka agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Mereka memanjatkan doa bersama demi keselamatan, kekuatan bagi masyarakat di daerah terdampak, serta memohon perlindungan bagi bangsa dan Negara Indonesia. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk empati sekaligus penguatan nilai kebersamaan dalam menghadapi situasi darurat kemanusiaan. “Keberagaman agama di Majalengka menjadi modal penting untuk menumbuhkan persatuan dan semangat saling membantu. Melalui doa bersama ini, kami berharap masyarakat yang terdampak bencana cepat pulih dan mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan,” ujar Kapolres. Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa persatuan dan kepedulian sosial, yang diwujudkan melalui solidaritas lintas agama, adalah fondasi kuat dalam menjaga keharmonisan serta ketahanan bangsa. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (6/12/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 136 botol miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 136 botol miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Babakan dan Pabuaran Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 136 botol miras dari di wilayah Kecamatan Babakan dan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Kemudian penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (7/12/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan hotline 110 atau menghubungi nomor pengaduan 08112497497″ pungkasnya. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melaksanakan Pengecekan Jembatan Gantung Pramuka Penghubung Provinsi Jabar dan Jateng untuk Akses Pejalan Kaki khususnya anak sekolah dan warga di Ds. Kalirahayu Kec. Losari Kab. Cirebon, Jumat (5/12/2025). Kegiatan tersebut dalam rangka mengoptimalkan peran Polri untuk membangun jembatan permanen sebagai rangkaian menjalankan program Bapak Presiden RI. Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI S.I.K.,S.H.,M.H., mengatakan, Jembatan Gantung Pramuka yang menghubungkan Desa Kali Rahayu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dengan Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, merupakan salah satu infrastruktur penting yang memudahkan aktivitas masyarakat kedua provinsi. “Pengecekan jembatan ini sebagai bagian dari program Presiden, peran Polri dalam membangun jembatan permanen, menjaga keamanan dan kelancaran infrastruktur selalu menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan nasional” katanya. (Asep Rusliman)
Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka mendukung komitmen Pemerintah Republik Indonesia terhadap diplomasi internasional dan kontribusi nyata pada misi perdamaian dunia, Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menorehkan pencapaian penting melalui keberhasilan salah satu personelnya, Brigadir Renita, yang dipercaya untuk mengemban tugas sebagai bagian dari United Nations Peacekeeping Mission (UNPK). Sosok Polwan muda tersebut kini menjadi salah satu representasi bangsa yang membawa nama baik Polri dan Indonesia di kancah global. Video yang beredar dan menjadi sorotan publik memperlihatkan Brigadir Renita dengan penuh keyakinan serta profesionalitas memakai seragam khusus pasukan perdamaian PBB. Penampilan tersebut bukan semata simbol kebanggaan institusi, tetapi juga bukti konkret bahwa anggota Polri memiliki kapasitas, kapabilitas, dan kualifikasi yang sejajar dengan standar personel internasional. Jejak prestasi Brigadir Renita sekaligus menjawab berbagai opini publik yang kerap meremehkan latar belakang pendidikan atau jenjang kepangkatan tertentu di tubuh kepolisian. Melalui kerja keras, disiplin, serta komitmen yang kuat, ia membuktikan bahwa kualitas seorang anggota Polri ditentukan oleh dedikasi, kecakapan, dan pengabdian, bukan semata latar belakang formal. Dalam proses seleksi penugasan internasional tersebut, Brigadir Renita harus melalui tahapan penilaian yang ketat, meliputi kemampuan bahasa asing, standardisasi penggunaan peralatan operasional internasional, kesiapan fisik, pemahaman human rights law, hingga ketentuan-ketentuan operasional PBB terkait perlindungan warga sipil. Seluruh rangkaian seleksi tersebut berhasil ia capai dengan hasil memuaskan, sehingga nama Brigadir Renita ditetapkan sebagai salah satu personel Polri yang layak dan memenuhi syarat untuk bertugas di bawah payung PBB. Penugasan personel Polri dalam misi perdamaian dunia merupakan bagian dari mandat reformasi internal Polri, khususnya dalam penguatan kualitas sumber daya manusia yang unggul, modern, dan berstandar global. Keberhasilan Brigadir Renita menjadi representasi dari arah kebijakan Polri dalam membangun citra organisasi yang profesional, humanis, serta mampu menjawab tantangan keamanan internasional secara adaptif dan berintegritas tinggi. Kapolri beserta segenap jajaran menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Brigadir Renita yang telah menunjukkan dedikasi dan prestasi luar biasa. Keberhasilan ini bukan hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga menjadi kebanggaan institusional bagi Polri, serta menjadi contoh inspiratif bagi seluruh personel, khususnya bagi para Polwan muda yang ingin berperan aktif dalam tugas-tugas berskala global. Melalui kontribusi Brigadir Renita, Polri menegaskan kembali komitmennya untuk senantiasa hadir sebagai bagian dari komunitas internasional yang aktif mendukung perdamaian dunia, memperkuat diplomasi keamanan, serta membawa nama baik Indonesia dalam setiap penugasan. Langkah dan kiprah Brigadir Renita diharapkan menjadi motivasi bagi generasi penerus di lingkungan Polri untuk terus meningkatkan kualitas diri, menjunjung tinggi etika profesi, serta memberikan yang terbaik dalam setiap amanah yang dipercayakan. Dengan demikian, keberadaan Brigadir Renita dalam penugasan internasional ini tidak hanya menjadi pencapaian personal, tetapi merupakan penegasan bahwa Polri memiliki sumber daya manusia yang berkompeten, berdaya saing global, serta siap menjadi bagian dari solusi dalam menjaga stabilitas dan perdamaian internasional. (Redaksi)