Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Petugas berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat penyimpanan sediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) malam, satu orang tersangka berinisial IP (27) berhasil diamankan oleh petugas di lapangan. “Penangkapan IP warga Kecamatan Palimanan tersebut bermula dari kecurigaan dan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan kontrakan tersebut,” katanya, Rabu (3/6/2026). ​Saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon mendapatkan ribuan butir pil sediaan farmasi ilegal. Total barang bukti yang disita petugas meliputi 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam. Selain ribuan obat keras, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 214.000 yang patut diduga kuat sebagai hasil transaksi penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. ​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui bahwa seluruh pasokan obat keras tersebut adalah benar miliknya dan intuk dijual belikan / diedarkan tanpa izin kepada para pelanggannya. Tersangka mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seorang penyuplai berinisial S yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. ​Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Piihak Polresta menegaskan senantiasa secara konsisten melakukan pengembangan penyelidikan guna memutus mata rantai dan memburu jaringan pemasok utama obat keras tersebut. “Atas tindakannya, tersangka IP dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya. (Asep Rusliman)

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Toko Ridki, wilayah Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, kepada awak media. Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Rabu, 26 Mei 2026. AKP Abdul Aziz menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV yang berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan langsung melakukan pengejaran. “Setelah identitas pelaku diketahui melalui rekaman CCTV, tim segera bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Kabupaten Indramayu,” ujar AKP Abdul Aziz. Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial D dan AF, yang diketahui merupakan warga Kota Cirebon. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol bagian atas plafon toko untuk masuk ke dalam bangunan. Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil sejumlah barang dagangan berupa rokok dan barang lainnya yang berada di dalam toko. Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp11 juta. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil curian berupa berbagai jenis rokok serta satu bilah golok yang diduga digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kuningan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Asep Rusliman)

KUNINGAN – BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Terjadi pergantian jabatan Wakapolres Kuningan, Polda Jawa Barat. Jabatan yang sebelumnya diemban oleh Kompol Deny Rahmanto, S.S, S.I.K, M.M kini resmi diserahterimakan kepada Kompol Eryda Kusumah. S.I.K, M.H, CPHR Kompol Deny Rahmanto mendapat amanah baru sebagai Wakapolres Garut, sementara Kompol Eryda Kusumah yang sebelumnya menjabat di Ka Siaga 1 Bagdalops Roops Polda Jabar kini dipercaya mengisi posisi Wakapolres Kuningan. Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar, menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang lumrah dalam organisasi Polri sebagai bentuk penyegaran dan peningkatan kinerja. “Pergantian jabatan ini adalah bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka pembinaan karier serta peningkatan kinerja institusi. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kompol Deny Rahmanto atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Polres Kuningan,” ujarnya. Selain itu, Kapolres juga menyampaikan sejumlah pesan penting kepada pejabat baru Wakapolres Kuningan agar dapat langsung beradaptasi dan menjalankan tugas secara optimal. “Saya berharap Wakapolres yang baru dapat segera menyesuaikan diri dengan situasi dan karakteristik wilayah Kuningan, membangun sinergi yang solid dengan seluruh personel, serta menjaga kekompakan internal,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya pelayanan humanis kepada masyarakat serta peningkatan kehadiran polisi di tengah masyarakat. “Utamakan pelayanan yang profesional, humanis, dan responsif. Jadilah teladan bagi anggota serta hadir sebagai solusi di tengah masyarakat,” lanjut AKBP Muhamad Ali Akbar. Tak hanya itu, Kapolres Kuningan juga mengingatkan seluruh jajaran untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. “Jaga integritas, hindari pelanggaran, dan terus tingkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri melalui kinerja nyata di lapangan,” pungkasnya. Pergantian jabatan ini diharapkan mampu membawa semangat baru dalam meningkatkan kinerja Polres Kuningan, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kuningan. Selain Wakapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar juga mengmbil sumpah jabatan Kapolsek Cibingbin IPTU Trisno Pambudi, S.E menggantikan AKP Afriando yang memasuki purna tugas dan IPTU Dahroji mendapat tugas dan tanggung jawab sebagai Kasiwas Polres Kuningan. (Asep Rusliman)

Majalengka,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.‎Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menghadiri upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang digelar pada hari Sabtu (02/05/2026) di Gelanggang Generasi Muda Majalengka dengan penuh khidmat. Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur Forkopimda, ASN, pelajar, serta berbagai elemen masyarakat. ‎Dalam kesempatan tersebut, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa peringatan Hardiknas menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam memajukan dunia pendidikan. Ia menekankan bahwa pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang cerdas, berkarakter, serta mampu menghadapi tantangan zaman. ‎“Melalui momentum Hari Pendidikan Nasional ini, kita diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan serta menanamkan nilai-nilai disiplin, integritas, dan tanggung jawab kepada generasi muda sebagai penerus bangsa,” ujarnya. ‎Kapolres juga mengajak seluruh pihak, termasuk aparat keamanan, tenaga pendidik, dan masyarakat, untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi proses belajar mengajar. Menurutnya, keamanan dan ketertiban merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan pendidikan. ‎Upacara Hardiknas tahun ini berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan tekad seluruh peserta untuk terus memajukan pendidikan di Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)

Majalengka,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satres Narkoba Polres Majalengka mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan farmasi tanpa izin.(2/5/26). ‎Seorang tersangka berinisial R A Bin Aep diamankan pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 10.25 WIB di Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. ‎ ‎Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp2.650.000, dua unit handphone, serta sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol. ‎ ‎Pengembangan dilakukan ke rumah seorang saksi yang dititipi barang oleh tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan ratusan butir obat keras, terdiri dari 707 butir Tramadol dan 416 butir Trihexyphenidyl. ‎Total barang bukti yang diamankan yakni 707 butir Tramadol dan 423 butir Trihexyphenidyl, serta barang lainnya. Tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. ‎ ‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ‎ ‎Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Majalengka untuk penyidikan lebih lanjut. (Asep Rusliman)

CIREBON,BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Cirebon diwarnai aksi pembakaran ban hingga penutupan jalan oleh massa mahasiswa, Jumat 1 Mei 2026. Meski aksi tersebut sempat memanas, pihak kepolisian memastikan situasi tetap aman dan terkendali. Usai pengaman aksi unjuk rasa Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan sebanyak 250 personel Polisi diterjunkan untuk mengawal jalannya aksi di sejumlah titik. Aparat juga mengedepankan pendekatan humanis guna menjaga kondusivitas di lapangan. “Untuk personel yang kita kerahkan ini ada 250 personel. Kita melayani adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan pendapatnya kepada DPRD Kota Cirebon. Alhamdulillah, hari ini situasinya berjalan kondusif,” ungkapnya. Aksi sempat memuncak di jalur Pantura, tepatnya di perempatan lampu merah Pemuda, Jalan Brigjen Dharsono. Massa membakar ban bekas di tengah jalan, berorasi, hingga menutup sebagian arus lalu lintas. Bahkan, sebuah truk sempat dihentikan dan dijadikan panggung orasi. Namun, polisi memastikan kondisi tersebut tidak berlangsung lama dan tidak menimbulkan dampak signifikan. “Tadi sempat ada satu truk yang dihentikan untuk memasang spanduk dan orasi. Tidak lama, tidak menyebabkan kemacetan berarti, dan tidak menimbulkan gesekan di masyarakat,” ujar AKBP Eko Iskandar. Kapolres juga memastikan situasi tetap dalam kendali aparat di lapangan. “Ini bagian dari dinamika penyampaian pendapat. Namun kami pastikan semuanya bisa dikendalikan, tidak ada konflik, dan masyarakat tetap merasa aman,” ucapnya. Kapolres menambahkan rangkaian peringatan May Day di Kota Cirebon masih akan berlanjut dengan agenda bersama unsur pemerintah dan perwakilan buruh. “Kami menjamin keamanan seluruh rangkaian kegiatan May Day di Kota Cirebon, baik yang dilakukan mahasiswa maupun buruh. Polisi hadir untuk melindungi semua pihak. Rencananya hari Mqinggu akan ada kegiatan bersama perwakilan buruh dengan Wali Kota dan Forkopimda,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil meringkus seorang pria berinisial LA (37) yang merupakan buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digencarkan jajaran kepolisian. ​Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin, S.H. ​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari aksi pembobolan rumah milik korban bernama Tuti Angraeni di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, pada Senin, 21 April 2025 silam. Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah telepon genggam dengan total kerugian korban mencapai Rp21.800.000,-. ​”Satu rekan pelaku berinisial YS (26) sudah lebih dulu diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan mendalam terhadap DPO, tim di lapangan mendapatkan informasi keberadaan tersangka LA di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Senin (1/6/2026). ​Modus operandi yang digunakan para pelaku saat beraksi adalah dengan memanfaatkan pintu rumah korban yang hanya diikat seutas tali. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah, mengambil kunci kontak yang diletakkan di dekat jendela, serta menggasak tas berisi telepon genggam milik korban sebelum membawa lari sepeda motor yang terparkir di dalam rumah. ​Dari pengungkapan kasus curat ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, ​handphone yang disita dari tersangka LA, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, handphone beserta kotak kemasannya milik korban, ​2 buah tas selempang, ​1 set kunci Y beserta anak kunci, obeng, dan kunci L yang diduga digunakan untuk membobol target, ​serta lainnya. ​Tersangka LA kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Satreskrim Polresta Cirebon juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mencari kemungkinan adanya keterlibatan barang bukti lain dalam jaringan ini. (Asep Rusliman)

INDRAMAYU,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) soal fenomena El Nino yang berpotensi menyebabkan kemarau panjang dijawab cepat oleh petani di Kecamatan Balongan. Para petani menyatakan siap melakukan percepatan Musim Tanam Kedua (MT Gadu) demi mengamankan stok pangan. Kesiapan itu ditegaskan dalam kegiatan panen raya yang digelar di Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kamis 1 Mei 2026. Hadir dalam acara tersebut Ketua KTNA Balongan H. Tantowi, Camat Balongan H. Ade Sukma, Kuwu Sudimampir H. Wukir, dan Kepala UPTD Pertanian Lia Fitriani. Acara ini menjadi momentum konsolidasi petani menghadapi ancaman El Nino. Dukungan lintas sektor juga terlihat dari kehadiran perwakilan stakeholder pertanian. Turut hadir Ahmad Faroji dari PT Pupuk Kujang Indonesia, Iwan dari BUMD PD BWI, serta Mas Bowo dari UPI Pengairan Kecamatan Balongan. Kehadiran mereka memastikan ketersediaan pupuk, permodalan, dan air untuk mendukung percepatan tanam MT Gadu. Ketua KTNA Balongan, H. Tantowi, menegaskan petani Balongan tidak akan tinggal diam menghadapi prediksi kemarau panjang BMKG. “Petani benar-benar siap untuk percepatan musim tanam kedua atau MT Gadu. Prediksi BMKG akan ada El Nino kemarau panjang harus kita jawab dengan kerja cepat. Jangan sampai gagal panen,” ujar H. Tantowi di sela panen raya. Camat Balongan H. Ade Sukma mengapresiasi kesiapan petani. Menurutnya, sinergi antara petani, pemerintah, dan BUMN/BUMD menjadi kunci menghadapi El Nino. “Kita pastikan pupuk dari Pupuk Kujang aman, air dari UPI Pengairan kita atur, dan pendampingan dari UPTD Pertanian jalan. Sudimampir jadi contoh desa yang gerak cepat,” kata H. Ade Sukma. Kuwu Sudimampir H. Wukir menambahkan, pihaknya sudah memetakan lahan dan jadwal tanam bersama kelompok tani. “Hasil panen raya ini langsung kita dorong untuk olah tanah lagi. Jangan ada lahan yang nganggur. Air masih ada, kita kebut sebelum kemarau puncak,” tegas H. Wukir. Senada, Lia Fitriani dari UPTD Pertanian siap mengawal teknis di lapangan. Dengan kolaborasi ini, petani Balongan optimis bisa melawan dampak El Nino. Percepatan MT Gadu di Kecamatan Balongan diharapkan menjadi percontohan bagi kecamatan lain di Indramayu agar ketahanan pangan tetap terjaga meski kemarau panjang melanda. (Asep Rusliman)

Majalengka,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila tahun 2026 yang berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa nasionalisme di halaman mapolres. Momentum bersejarah ini dimanfaatkan sebagai sarana refleksi bagi seluruh jajaran kepolisian untuk memperkokoh nilai-nilai luhur dasar negara dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terbaik bagi masyarakat, Senin (01/06/2026). Upacara peringatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. selaku Inspektur Upacara. Kegiatan sakral tersebut dihadiri dan diikuti oleh Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., para Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka, Kapolsek jajaran Polres Majalengka, Perwira Staf, serta seluruh jajaran personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polres Majalengka. Dalam jalannya upacara, Kapolres Majalengka membacakan teks amanat resmi dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI yang mengusung tema sentral “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia. Melalui amanat tersebut, ditekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia, khususnya insan Korps Bhayangkara, untuk terus membumikan Pancasila agar senantiasi menjadi ideologi yang hidup (living ideology) dalam tindakan nyata sehari-hari. Amanat resmi yang dibacakan oleh AKBP Rita Suwadi juga menggarisbawahi bahwa Pancasila terbukti ampuh menjadi jangkar penyeimbang dan pemersatu bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. Nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus diinternalisasi oleh setiap personel kepolisian dalam menjalankan tugas pemeliharaan kamtibmas serta menegakkan hukum secara berkeadilan demi mendukung perdamaian yang berkelanjutan. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa melalui momen peringatan Hari Lahir Pancasila ini, seluruh jajaran Polres Majalengka berkomitmen penuh untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. (Asep.R)

Bidik-kasusnews.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga. Tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Jagasatru, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, berhasil ditangkap dalam pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Billian Azim (28), warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Korban kehilangan sepeda motor Honda Spacy warna putih-hitam bernomor polisi E-5071-BA yang diparkir di lahan kosong di samping tempat pencucian motor di Jalan Jagasatru Gang Langgar II. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban memarkir kendaraannya di lokasi tersebut, namun saat hendak mengambilnya kembali, sepeda motor sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Kendaraan yang hilang diketahui merupakan Honda Spacy tahun 2011 warna putih-hitam atas nama korban. Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MZS (20) di kawasan Pasar Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan terhadap MZS, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua terduga pelaku lainnya, yakni AP alias U (25) dan AM alias T (25), di wilayah Pasar Lemahabang, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan, MZS mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama AP alias U. Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang pria berinisial O yang saat ini masih diburu polisi. citrust.id Home Terkini Headline Bisnis Kriminal Pemerintahan Cirebon Majalengka Indramayu Kuningan Beranda Cirebon Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap, Motor Curian Dijual Rp400 Ribu Haris – Cirebon, Headline, Kriminal, Terkini Minggu, 31 Mei 2026 Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap, Motor Curian Dijual 400 Ribu Barang bukti curanmor. (ist.) Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga. Tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Jagasatru, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, berhasil ditangkap dalam pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Billian Azim (28), warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Korban kehilangan sepeda motor Honda Spacy warna putih-hitam bernomor polisi E-5071-BA yang diparkir di lahan kosong di samping tempat pencucian motor di Jalan Jagasatru Gang Langgar II. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban memarkir kendaraannya di lokasi tersebut, namun saat hendak mengambilnya kembali, sepeda motor sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Kendaraan yang hilang diketahui merupakan Honda Spacy tahun 2011 warna putih-hitam atas nama korban. Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MZS (20) di kawasan Pasar Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan terhadap MZS, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua terduga pelaku lainnya, yakni AP alias U (25) dan AM alias T (25), di wilayah Pasar Lemahabang, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan, MZS mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama AP alias U. Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang pria berinisial O yang saat ini masih diburu polisi. BACA JUGA: DS Cabuli Anak Kandung Usai Ribut dengan Istri “Kendaraan hasil curian dijual dengan harga Rp400 ribu dan uangnya dibagi di antara para pelaku. Sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli makanan bersama,” kata Fadlillah. Polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan AP alias U dan AM alias T dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya yang terjadi sekitar bulan Ramadan 2026 di kawasan Perumahan Tangkuban Perahu, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sepeda motor hasil curian dalam kasus tersebut diduga dijual melalui sistem cash on delivery (COD) dengan memanfaatkan media sosial Facebook. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengidentifikasi korban dan laporan kepolisian yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor yang diduga terkait tindak pidana, yakni satu unit Honda Mio M3 warna hitam tanpa nomor polisi dan satu unit Honda Beat warna merah-hitam tanpa nomor polisi. Sementara itu, seorang pria berinisial O yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Ketiga pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta menggunakan sistem pengamanan tambahan guna mencegah aksi pencurian. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan melalui kantor polisi terdekat atau Layanan Polisi 110. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dan mencegah kejahatan kendaraan bermotor,” ujar Aris. (Asep.R)